Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan PNS di Tahun 2025
Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) semakin menjadi perhatian masyarakat setelah keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Informasi terbaru seputar Kenaikan Gaji ASN 2025 sudah mulai banyak diperbincangkan.
Dalam aturan ini, pemerintah mengumumkan rencana peningkatan gaji untuk ASN (Aparatur Sipil Negara) aktif, termasuk PNS, TNI/Polri, dan pejabat negara.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 merupakan bagian dari pembaruan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan mulai berlaku sejak 30 Juni 2025.
Salah satu poin penting yang tercantum dalam lampiran peraturan tersebut menekankan kenaikan gaji untuk ASN, terutama bagi guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.
Dampak Kenaikan Gaji ASN Terhadap Pensiunan PNS
Kebijakan kenaikan gaji ini menjadi angin segar bagi ASN aktif dan juga memberikan harapan kepada para pensiunan PNS. Biasanya, penyesuaian gaji untuk PNS aktif juga diikuti oleh kenaikan gaji pensiunan.
Namun, perlu diketahui bahwa kenaikan gaji ini tidak terjadi secara rutin setiap tahun, melainkan tergantung pada kebijakan pemerintah pusat.
Menurut data yang ada, kenaikan gaji ASN biasanya berkisar antara 5% hingga 8%. Meski demikian, besaran kenaikan gaji ASN dan pensiunan PNS tahun 2025 belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah.
Regulasi Gaji PNS dan Pensiunan Saat Ini
Saat ini, besaran gaji PNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 mengenai gaji Pegawai Negeri Sipil.
Hal ini berarti belum ada keputusan resmi terkait kenaikan gaji pokok ASN maupun gaji pensiunan PNS untuk tahun ini.
Baca Juga: Banyak Bansos yang Cair pada Oktober 2025, Berikut Daftarnya!
Besaran Gaji Pensiunan PNS Terbaru
Ketentuan terbaru mengenai besaran gaji pensiunan dan penerima pensiun diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Besaran pensiun disesuaikan dengan golongan jabatan terakhir:
- Golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900
- Golongan II: Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000
- Golongan III: Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800
- Golongan IV: Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900
Kesimpulan
Hingga kini, pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS untuk tahun 2025.
Oleh karena itu, besaran gaji pensiunan masih mengacu pada kebijakan yang berlaku sejak 1 Januari 2024.
Para pensiunan disarankan untuk terus mengikuti informasi resmi dari pemerintah terkait perkembangan kenaikan gaji ini.
Follow Instagram MedanAktual: https://www.instagram.com/medan.aktual/















