Pendapat Pemerintah Tentang Kenaikan Gaji ASN dan PNS 2025
kenaikan gaji PNS dan ASN tahun 2025 kembali ramai setelah Pemerintah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Perpres ini mengatur penyesuaian nominal gaji bagi pegawai negeri aktif seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, TNI/Polri, serta pejabat negara.
Perpres No. 79 Tahun 2025 mulai berlaku sejak 30 Juni 2025 dan menjadi dasar hukum utama untuk kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun ini.
Dokumen tersebut menegaskan bahwa kenaikan gaji ASN termasuk dalam prioritas utama Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Meski demikian, kebijakan ini belum mencakup kenaikan gaji pensiunan PNS 2025, karena hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan keputusan resmi terkait penyesuaian gaji pensiun maupun pencairan rapel gaji pensiunan.
PT Taspen Beri Penjelasan Soal Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025
PT Taspen (Persero), selaku pengelola dana pensiun PNS, menegaskan bahwa hingga kini belum ada kebijakan resmi mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 maupun jadwal pencairan rapel gaji pensiunan yang kabarnya akan dilakukan pada November 2025.
Taspen mengimbau para pensiunan agar tetap waspada terhadap informasi yang beredar di media sosial dan selalu mengutamakan sumber resmi dari pemerintah.
Kebijakan kenaikan gaji pensiunan sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB, sementara Taspen hanya menjalankan fungsi administratif pembayaran sesuai arahan pemerintah.
Baca Juga: Banyak Bansos yang Cair pada Oktober 2025, Berikut Daftarnya!
Detail Gaji Pokok PNS Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024
Hingga saat ini, besaran gaji pokok PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Berikut rincian gaji pokok PNS 2025 berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900
- Golongan II: Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000
- Golongan III: Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800
- Golongan IV: Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900
Butuh Anggaran Tambahan Rp14,24 Triliun untuk Kenaikan Gaji ASN 2025
Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari mengungkapkan bahwa pemerintah memerlukan tambahan anggaran sebesar Rp14,24 triliun guna mengimplementasikan kenaikan gaji ASN pada tahun 2025.
Saat ini, anggaran gaji untuk sekitar 4,7 juta ASN mencapai Rp178,2 triliun per tahun, yang akan meningkat menjadi Rp192,44 triliun setelah penyesuaian gaji.
Meskipun Perpres No. 79 Tahun 2025 telah resmi diterbitkan, pemerintah masih melakukan kajian fiskal untuk memastikan kenaikan gaji ASN dapat direalisasikan dengan baik.
Respons dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mengenai Rencana Kenaikan Gaji ASN
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menyambut positif rencana kenaikan gaji ASN tersebut. BKN rutin mengkaji kesejahteraan ASN, namun keputusan final terkait kenaikan gaji tetap berada di tangan Kementerian Keuangan.
Zudan menyampaikan bahwa walau Perpres sudah diterbitkan, pelaksanaan kenaikan gaji ASN masih menunggu eksekusi dari Kemenkeu dan belum ada kepastian waktu kapan kenaikan itu akan dilaksanakan.
Kesimpulan
Rencana kenaikan gaji PNS dan ASN tahun 2025 yang diatur dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 menjadi berita baik bagi para pegawai aktif di berbagai sektor.
Namun, untuk gaji pensiunan PNS, pemerintah belum mengeluarkan keputusan resmi, sehingga para pensiunan diimbau berhati-hati terhadap informasi yang belum terverifikasi.
Pemerintah terus mengkaji anggaran dan menyiapkan waktu terbaik untuk pelaksanaan kenaikan gaji ASN.
Sementara itu, BKN dan Taspen menegaskan bahwa seluruh informasi resmi mengenai gaji ASN maupun pensiunan harus selalu dikonfirmasi melalui kanal resmi pemerintah.
Follow Instagram MedanAktual: https://www.instagram.com/medan.aktual/

















