Berlaku Mulai Oktober 2025
Kenaikan gaji PNS 2025 per golongan menjadi salah satu kebijakan yang paling ditunggu aparatur sipil negara.
Kabar ini penting karena menyangkut kesejahteraan jutaan pegawai negeri di Indonesia.
Pemerintah memastikan kenaikan ini mulai berlaku pada Oktober 2025, dengan pembayaran rapel untuk Oktober–November yang dijadwalkan cair pada bulan November 2025.
Persentase Kenaikan Berdasarkan Golongan
Besaran kenaikan gaji PNS berbeda sesuai golongan sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Rinciannya adalah:
- Golongan I & II: kenaikan sebesar 8%
- Golongan III: kenaikan sebesar 10%
- Golongan IV: kenaikan sebesar 12%
Detail Penting
Kenaikan persentase yang lebih tinggi pada golongan atas dimaksudkan sebagai penghargaan atas tanggung jawab yang lebih besar. Namun semua golongan tetap mendapatkan penyesuaian sesuai kemampuan anggaran negara.
Total Reward Berbasis Kinerja
Selain kenaikan gaji pokok, pemerintah juga menekankan konsep total reward berbasis kinerja.
Artinya, penghargaan finansial tidak hanya berdasarkan golongan semata, tetapi juga mempertimbangkan produktivitas dan capaian kerja pegawai. Dengan mekanisme ini, diharapkan pelayanan publik semakin optimal.
Hal yang Perlu Diperhatikan
Meski sudah diumumkan, ada beberapa catatan penting:
- Aturan teknis detail masih menunggu regulasi turunan.
- Belum ada rincian angka gaji per golongan pasca kenaikan.
- Penerapan bagi pensiunan PNS masih menunggu kepastian.
- Pemerintah perlu menjaga stabilitas fiskal agar kebijakan tidak membebani APBN.
Manfaat Kenaikan Gaji
Bagi PNS, kenaikan gaji 2025 tentu menjadi angin segar karena dapat meningkatkan daya beli dan kesejahteraan keluarga.
Di sisi lain, jika dijalankan transparan dan konsisten, kebijakan ini juga dapat memperkuat motivasi kerja serta memperbaiki kualitas birokrasi di Indonesia.
Penutup
Secara keseluruhan, kenaikan gaji PNS 2025 adalah langkah positif pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur.
Pengawasan ketat serta penerapan sistem berbasis kinerja sangatlah penting agar kebijakan ini diharapkan tidak hanya bermanfaat bagi pegawai, tetapi juga berdampak pada peningkatan pelayanan publik.

















