Kenaikan Gaji PNS 2025 Resmi diatur dalam Perpres 79 Tahun 2025, Rapel Gaji Cair Mulai November
Isu kenaikan gaji PNS 2025 kembali menjadi perhatian publik setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Regulasi ini mengatur penyesuaian gaji bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, serta pejabat negara.
Kenaikan Gaji ASN Berdasarkan Golongan dalam Perpres 79/2025
Perpres yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto ini mulai berlaku sejak 30 Juni 2025, dengan kenaikan gaji efektif berlaku mulai Oktober 2025.
Pembayaran rapel gaji akan dilakukan pada November 2025.
Adapun besaran kenaikan gaji ASN berdasarkan golongan adalah sebagai berikut:
- Golongan I dan II naik sebesar 8%
- Golongan III naik sebesar 10%
- Golongan IV naik sebesar 12%
Namun, meski sudah ditetapkan dalam Perpres, realisasi kenaikan gaji ini masih menunggu kesiapan anggaran dan kemampuan fiskal pemerintah.
Baca Juga: 2 Cara Mudah Cek Bansos PKH Tahap 4 2025 via HP
Apakah Pensiunan PNS Akan Mendapat Kenaikan Gaji 2025?
Isu mengenai kenaikan pensiun PNS dan pembayaran rapel pensiun akhir 2025 sempat ramai di media sosial.
Namun, PT Taspen (Persero) memberikan klarifikasi resmi bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan pensiun atau rapel tambahan untuk pensiunan ASN.
Pembayaran pensiun hingga Agustus 2025 masih berpedoman pada PP Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan pensiun sebesar 12% sejak Januari 2024. Artinya, belum ada kebijakan baru mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS untuk tahun ini.
Taspen juga membantah kabar pencairan rapel pensiunan pada Juli atau Agustus 2025 dan menegaskan semua pembayaran pensiun berjalan normal sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah Masih Mengkaji Anggaran Kenaikan Gaji ASN 2025
Menurut Kepala Staf Presiden (KSP) Muhammad Qodari, pelaksanaan kenaikan gaji ASN secara menyeluruh membutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp14,24 triliun, sehingga total belanja gaji mencapai Rp192,44 triliun dari sebelumnya Rp178,2 triliun.
Karena itu, pemerintah masih melakukan kajian mendalam terkait dampak fiskal agar kenaikan gaji ASN tidak membebani APBN 2025. Sampai saat ini, kenaikan gaji pensiunan PNS belum diputuskan.
Informasi Resmi Kenaikan Gaji dan Pensiun PNS 2025
Masyarakat dan para pensiunan ASN diimbau agar hanya mempercayai informasi resmi yang disampaikan melalui kanal pemerintah seperti:
- Situs resmi PT Taspen (taspen.co.id)
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)
Fakta Tentang Pembayaran Gaji dan THR ASN 2025
Selain kenaikan gaji, pemerintah juga mengatur pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN dan pensiunan melalui PP Nomor 11 Tahun 2025 yang menggantikan PP Nomor 14 Tahun 2024.
Namun, aturan ini tidak mencakup kenaikan gaji pensiunan PNS, hanya mengatur tunjangan tahunan.
Kenaikan gaji ASN aktif akan mulai berlaku Oktober 2025 dengan sistem pembayaran rapel dua bulan yang dicairkan November 2025.
Sementara itu, pensiunan masih mengikuti PP Nomor 8 Tahun 2024 tanpa tambahan kenaikan gaji baru.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan (PP 8/2024)
Sebagai acuan, berikut rentang gaji pensiunan PNS menurut golongan yang masih berlaku sampai saat ini:
- Golongan I
- I A: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- I B: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- I C: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- I D: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
- Golongan II
- II A: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- II B: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- II C: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- II D: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
- Golongan I
- Golongan III
- III A: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- III B: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- III C: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- III D: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
- Golongan IV
- IV A: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IV B: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IV C: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IV D: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IV E: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Kesimpulan
Kenaikan gaji ASN 2025 diatur secara resmi dalam Perpres 79/2025 dan dijadwalkan efektif mulai Oktober 2025 dengan pembayaran rapel November 2025.
Namun, kenaikan gaji pensiunan PNS belum diputuskan dan masih mengacu pada PP 8/2024.
Pemerintah terus mengkaji aspek fiskal agar kebijakan ini berjalan efektif tanpa membebani APBN.
Untuk informasi terbaru dan resmi, selalu cek website pemerintah dan PT Taspen.
Follow Instagram Medanaktual: https://www.instagram.com/medan.aktual/
















