Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Agustus 2025: Cek Rincian Tunjangan ASN Terbaru yang Segera Cair!
Mulai Januari 2025, gaji PNS dan PPPK naik sebesar 8 persen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Meski kenaikannya berlaku sejak awal tahun, rapel gaji Januari–Juli 2025 baru akan dicairkan pada Agustus 2025.
Berikut detail lengkap kenaikan gaji PNS dan PPPK Agustus 2025 beserta tambahan tunjangan terbaru yang siap cair.
Berapa Persen Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Tahun 2025?
Pemerintah menetapkan kenaikan gaji PNS dan PPPK sebesar 8 persen.
Kenaikan ini berlaku merata di semua golongan dan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN serta mendorong produktivitas kerja.
Selain kenaikan gaji pokok, ASN juga akan menerima dua jenis tunjangan baru yang sudah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, yaitu:
Uang Lembur: Rp30.000 per jam
Uang Makan Lembur: Rp37.000 per hari (untuk pegawai yang lembur minimal dua jam berturut-turut)
Update Gaji PNS 2025 Setelah Naik 8 Persen
Berikut rincian gaji pokok PNS terbaru 2025 berdasarkan golongan:
Golongan I:
- IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II:
- IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III:
- IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV:
- IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Gaji PPPK Terbaru 2025 Setelah Kenaikan
Tidak hanya PNS, pegawai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) juga ikut merasakan kenaikan gaji 8 persen.
Berikut kisaran gaji PPPK berdasarkan golongan:
- Golongan I–IV: Rp1.938.500 – Rp3.336.600
- Golongan V–VIII: Rp2.511.500 – Rp4.744.400
- Golongan IX–XII: Rp3.203.600 – Rp5.957.800
- Golongan XIII–XVII: Rp3.781.000 – Rp7.329.000
Tunjangan Tambahan Khusus untuk Guru ASN dan Non-ASN
Dalam komitmennya terhadap sektor pendidikan, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa para guru juga akan mendapatkan pendapatan tambahan:
- Guru ASN akan memperoleh tambahan satu kali gaji pokok
- Guru non-ASN bersertifikat akan menerima tunjangan profesi guru (TPG)
Komitmen Pemerintah dalam Meningkatkan Kesejahteraan ASN
Kebijakan kenaikan gaji ASN 2025, disertai dengan tunjangan lembur dan insentif untuk guru, merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja aparatur negara.
Langkah ini diharapkan mampu:
- Meningkatkan kualitas layanan publik
- Mendorong produktivitas ASN
- Memberikan kepastian finansial bagi seluruh pegawai negara

















