Pembiayaan syariah hadir sebagai solusi keuangan yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan keberkahan.
Dalam praktiknya, lembaga keuangan syariah menawarkan berbagai jenis akad pembiayaan seperti murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah, dan akad lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan nasabah.
Namun, masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami perbedaan dan fungsi masing-masing akad. Akibatnya, kesalahan dalam memilih akad pembiayaan syariah kerap terjadi.
Kesalahan ini tidak hanya berdampak pada ketidaksesuaian kebutuhan finansial, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketidakpuasan bahkan sengketa antara nasabah dan lembaga keuangan. Oleh karena itu, pemahaman yang tepat mengenai akad pembiayaan syariah menjadi hal yang sangat penting.
Kurangnya Pemahaman terhadap Jenis Akad
Kesalahan paling umum yang sering terjadi adalah minimnya pemahaman nasabah terhadap jenis akad yang digunakan. Banyak nasabah hanya fokus pada nominal pembiayaan dan besaran cicilan, tanpa memperhatikan mekanisme akad yang mendasarinya.
Padahal, setiap akad memiliki karakteristik, hak, dan kewajiban yang berbeda. Sebagai contoh, akad murabahah digunakan untuk transaksi jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati di awal, sedangkan akad mudharabah berbasis kerja sama antara pemilik modal dan pengelola usaha.
Ketidaktahuan terhadap perbedaan ini dapat menyebabkan ekspektasi yang keliru dalam proses pembiayaan. Tanpa pemahaman yang memadai, nasabah berisiko memilih akad yang tidak sesuai dengan tujuan dan kemampuan finansialnya.
Menyamakan Akad Syariah dengan Kredit Konvensional
Kesalahan berikutnya adalah menganggap akad pembiayaan syariah sama dengan kredit konvensional. Sebagian masyarakat masih berpikir bahwa pembiayaan syariah hanyalah penggantian istilah bunga dengan margin atau bagi hasil, tanpa perbedaan mendasar dalam mekanismenya.
Pandangan ini keliru karena pembiayaan syariah memiliki landasan akad yang jelas dan diawasi oleh prinsip-prinsip fiqh muamalah. Jika nasabah memperlakukan akad syariah seperti kredit biasa, maka tujuan utama penerapan nilai Islam dalam transaksi keuangan menjadi tidak tercapai.
Kesadaran bahwa akad syariah bukan sekadar formalitas, melainkan sistem yang memiliki nilai etika dan spiritual, sangat diperlukan agar pembiayaan berjalan sesuai syariat.
Tidak Menyesuaikan Akad dengan Kebutuhan
Kesalahan lain yang sering terjadi adalah memilih akad tanpa menyesuaikannya dengan kebutuhan riil. Setiap akad dirancang untuk tujuan tertentu. Akad murabahah cocok untuk pembelian barang, akad ijarah untuk sewa, dan akad musyarakah atau mudharabah lebih tepat untuk pembiayaan usaha.
Namun, dalam praktiknya, ada nasabah yang menggunakan akad jual beli untuk kebutuhan modal usaha jangka panjang, padahal akad bagi hasil lebih sesuai. Ketidaksesuaian ini dapat menimbulkan beban finansial yang tidak optimal dan mengurangi manfaat pembiayaan syariah.
Pemilihan akad yang tepat akan membantu nasabah memperoleh skema pembiayaan yang adil dan berkelanjutan.
Kurang Memperhatikan Isi Akad Secara Detail
Banyak nasabah menandatangani akad pembiayaan tanpa membaca dan memahami isi perjanjian secara menyeluruh. Hal ini menjadi kesalahan serius karena akad merupakan dasar hukum yang mengikat kedua belah pihak.
Isi akad biasanya mencakup ketentuan pembayaran, jangka waktu, hak dan kewajiban, serta risiko yang mungkin timbul. Jika nasabah tidak memahami detail ini, potensi kesalahpahaman di kemudian hari sangat besar.
Dalam Islam, akad harus dilakukan secara sadar dan sukarela, sehingga memahami isi akad merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan hukum.
Mengabaikan Risiko dalam Akad Bagi Hasil
Pada akad berbasis bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah, risiko usaha ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Namun, masih banyak nasabah yang mengabaikan aspek risiko ini dan hanya berfokus pada potensi keuntungan.
Ketika usaha tidak berjalan sesuai rencana, muncul kekecewaan dan anggapan bahwa lembaga keuangan tidak adil. Padahal, risiko merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari akad kerja sama.
Kesalahan ini dapat dihindari dengan memahami sejak awal bahwa keuntungan dan risiko harus diterima secara proporsional sesuai prinsip syariah.
Kurangnya Konsultasi dengan Pihak yang Kompeten
Tidak sedikit nasabah yang memilih akad pembiayaan tanpa berkonsultasi dengan petugas bank syariah atau pihak yang memahami fiqh muamalah. Keputusan yang diambil secara terburu-buru sering kali berujung pada ketidaksesuaian akad.
Padahal, lembaga keuangan syariah umumnya menyediakan layanan konsultasi untuk membantu nasabah memahami produk dan akad yang ditawarkan.
Memanfaatkan layanan ini dapat membantu nasabah mengambil keputusan yang lebih tepat dan sesuai kebutuhan. Konsultasi juga mencerminkan sikap kehati-hatian yang dianjurkan dalam Islam.
Kesimpulan
Kesalahan dalam memilih akad pembiayaan syariah umumnya disebabkan oleh kurangnya pemahaman, anggapan keliru terhadap sistem syariah, serta minimnya kehati-hatian dalam membaca dan memahami akad.
Padahal, akad merupakan fondasi utama dalam setiap transaksi syariah yang menentukan kehalalan dan keadilan pembiayaan.
Dengan memahami karakteristik setiap akad, menyesuaikannya dengan kebutuhan, serta melakukan konsultasi sebelum mengambil keputusan, nasabah dapat menghindari kesalahan umum dan memperoleh manfaat maksimal dari pembiayaan syariah.
Pemilihan akad yang tepat tidak hanya berdampak pada aspek finansial, tetapi juga menghadirkan ketenangan dan keberkahan dalam mengelola keuangan.
sumber bacaan : Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, Jakarta: RajaGrafindo Persada.

















