Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita Hukum

Ketua KPU Sumut Yulhasni Hormati Keputusan Diberhentikan DKPP

Medan Aktual by Medan Aktual
17 Juli 2019
in Hukum
0
Ketua KPU Sumut Yulhasni Diberhentikan
194
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ketua KPU Sumut Yulhasni, DKPP juga memberhentikan Ketua Kabupaten Bias Barat, Famataro Zai dari jabatannya. Serta memberhentikan Komisioner KPU Sumut, Benget Manahan Silitonga, dari jabatannya di divisi teknis, dan komisioner Nias Barat Nigatinia Galo dari jabatan ketua di divisi.

Medan – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberhentikan Ketua KPU Sumatera Utara Yulhasni dan beberapa orang anggota komisioner KPU Sumut serta Nias Barat.

Ketua KPU Sumut Yulhasni mengatakan menghormati keputusan DKPP memberhentikan dirinya sebagai Ketua KPU Sumatera Utara.

“Dijalankan saja putusan itu. Kita Hormati,” ujar Yulhasni singkat saat dikonfirmasi, Rabu (17/07/2019) malam.

Sidang putusan terkait pelanggaran kode etik itu digelar malam ini di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Yulhasni disebut melakukan pelanggaran kode etik terkait rekapitulasi suara pemilu legislatif di Kabupaten Nias Barat.

Selain Ketua KPU Sumut Yulhasni, DKPP juga memberhentikan Ketua Kabupaten Bias Barat, Famataro Zai dari jabatannya. Serta memberhentikan Komisioner KPU Sumut, Benget Manahan Silitonga, dari jabatannya di divisi teknis, dan komisioner Nias Barat Nigatinia Galo dari jabatan ketua di divisi.

Adapun lima anggota KPU Provinsi Sumut yang dijatuhi hukuman DKPP. Mereka di antaranya ialah Mulia Banurea, Herdiensi, Ira Wirtati, Syafrial Syah, dan Batara Manurung, serta tiga anggota KPU Nias Barat Efori Zaluchu, Markus Makna Richard Hia, dan Maranata Gulo. Seluruhnya dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP.

Perkara ini bermula dari laporan seorang Caleg Golkar bernama Rambe Kamarul Zaman ke DKPP. Dalam laporannya, Rambe menilai terjadi pelanggaran oleh KPU daerah.

Diduga ada keberpihakan ke salah serang caleg yang bernama Lamhot Sinaga. Di mana sebelumnya Lamhot menyampaikan laporan kepada KPU Sumut atas dugaan adanya penggelembungan suara.

Laporan itu dilakukan via WhatsApp dan tidak disertai dokumen bersama alat bukti. KPU kemudian merespons dengan membuka kotak suara di Kabupaten Nias Barat. Berdasarkan hasil kroscek yang dilakukan di tingkat kecamatan, ditemukan adanya penggelembungan suara untuk salah satu calek.

Hal itu pun sempat disampaikan saat persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Tags: dkpp berhentikan yulhasniketua kpu sumut diberhentikanketua kpu sumut yulhasni

Related Posts

PSI Menolak, Tujuh Fraksi Sahkan Tatib DPRD Medan
Berita

Ketua DPRD Medan Dukung Polrestabes Berantas Kriminalitas

21 Januari 2026
Influencer Aceh Sherly Annavita Jadi Sasaran Aksi Teror
Berita

Influencer Aceh Sherly Annavita Jadi Sasaran Aksi Teror

30 Desember 2025
Judi Online Kian Marak, Ancaman Penjara hingga  Miliaran
Artikel

Judi Online Kian Marak, Ancaman Penjara hingga Miliaran

30 Desember 2025
Apa Saja Peran Lembaga-lembaga Negara Indonesia
Artikel

Apa Saja Peran Lembaga-lembaga Negara Indonesia

21 November 2025
Fungsi Konstitusi dalam Pemerintahan, Definisi, dan Contoh Implementasinya
Artikel

Fungsi Konstitusi dalam Pemerintahan, Definisi, dan Contoh Implementasinya

21 November 2025
Tujuan, Tugas dan Aspek Kekuasaan Yudikatif
Artikel

Tujuan, Tugas dan Aspek Kekuasaan Yudikatif

9 November 2025
Next Post
Tarung Derajat Piala Gubsu 2019, Ajang Seleksi POPNAS

Tarung Derajat Piala Gubsu 2019, Ajang Seleksi POPNAS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Pelatih PSMS Medan Kecewa Intervensi Pengurus

10 Juni 2018
universitas swasta terbaik di sumatera utara

Universitas Swasta Terbaik di Sumatera Utara, Urutan Satu Jadi Favorit Mahasiswa Baru

26 April 2023
Restrukturisasi Pembiayaan Syariah: Solusi bagi Nasabah yang Terdampak Ekonomi

Restrukturisasi Pembiayaan Syariah: Solusi bagi Nasabah yang Terdampak Ekonomi

6 Desember 2025
Nama Penerima Bansos BLT Rp900 Ribu: Cek Segera Daftar Nama Penerima Bansos 2025 Dengan Cara Berikut!

Nama Penerima Bansos BLT Rp900 Ribu: Cek Segera Daftar Nama Penerima Bansos 2025 Dengan Cara Berikut!

21 November 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.