KIP Kuliah 2025 Segera Ditutup, Sudah Daftar? Cek Lagi Caranya
KIP Kuliah 2025 Segera Ditutup, Sudah Daftar? Cek Lagi Caranya. Tepat pada tanggal 31 Oktober 2025, pendaftaran KIP Kuliah atau Kartu Indonesia Pintar akan berakhir. Sebelum penutupan, calon mahasiswa dari semua jalur masuk PTN (perguruan tinggi negeri) dan PTS (perguruan tinggi swasta) sebaiknya segera melakukan pendaftaran.
Jika kamu belum mengetahui cara untuk mendaftar dan persyaratan KIP Kuliah 2025, maka informasi ini sangat bermanfaat untukmu.
Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah dirancang untuk membantu calon mahasiswa yang kurang mampu dengan memberikan dukungan UKT (Uang Kuliah Tunggal) serta bantuan untuk biaya hidup.
Oleh karena itu, mahasiswa dari keluarga kurang mampu bisa mendapatkan kesempatan untuk berkuliah tanpa biaya jika mereka berhasil menjadi penerima KIP Kuliah.
Perlu diingat bahwa KIP Kuliah terbuka untuk semua jalur pendaftaran. Mulai dari SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi), SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes) hingga jalur mandiri untuk kampus negeri dan swasta.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar KIP Kuliah 2025 bagi calon mahasiswa yang ingin mendaftar jalur mandiri 2025:
1. Siswa melakukan pendaftaran akun secara mandiri melalui situs https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/.
2. Saat mendaftar, siswa harus memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang aktif.
3. Sistem KIP Kuliah Merdeka kemudian akan memvalidasi NIK, NISN, dan NPSN serta menentukan kelayakan untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka. Jika validasi berhasil, sistem akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke email yang didaftarkan. Pastikan alamat email yang diberikan aktif untuk menerima kode akses tersebut.
4. Siswa masuk ke laman KIP Kuliah Merdeka dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan pendaftaran serta memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNBP/SNBT/Mandiri).
5. Siswa menyelesaikan pendaftaran di laman KIP Kuliah Merdeka sesuai dengan jalur seleksi yang dipilih (SNBP/SNBT/Mandiri).
6. Bagi calon penerima KIP Kuliah Merdeka yang telah diterima di perguruan tinggi, verifikasi lebih lanjut dapat dilakukan oleh perguruan tinggi sebelum diajukan ke Puslapdik sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka.
Syarat KIP Kuliah 2025
1. Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau jenis pendidikan lain yang setara yang lulus pada tahun yang sama atau maksimal 2 tahun sebelumnya.
2. Harus sudah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui segala jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN maupun PTS yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga sudah diakreditasi dan tercatat dalam sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
3. Memiliki potensi akademik yang baik namun dengan keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga yang miskin atau rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung oleh dokumen resmi.
4. Syarat ekonomi untuk penerima KIP Kuliah Merdeka adalah mahasiswa dari keluarga yang mengalami kemiskinan atau rentan kemiskinan, yang dapat dibuktikan dengan: Mahasiswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk Pendidikan Menengah. Mahasiswa dari keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang menerima bantuan sosial sesuai ketentuan kementerian yang mengurus masalah sosial, seperti:
- Mahasiswa dari keluarga yang mengikuti Program Keluarga Harapan (PKH).
- Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Dikenal sebagai bagian dari golongan masyarakat yang miskin atau rentan miskin dengan berada pada desil 3 (tiga) menurut Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang diatur oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
- Mahasiswa yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan.
5. Apabila calon penerima tidak memenuhi salah satu syarat di atas, mereka masih bisa mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka asalkan memenuhi kriteria miskin atau rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:
a. Dokumen yang menunjukkan pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp4.000.000 dalam sebulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga tidak melebihi Rp750.000;
b. Bukti bahwa keluarga tersebut tergolong miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan disahkan oleh pemerintah, minimal pada tingkat desa atau kelurahan untuk menyatakan kondisi keluarga yang termasuk dalam golongan miskin atau tidak mampu.
Penting untuk dipahami, calon mahasiswa yang telah mendaftar KIP Kuliah 2025, perguruan tinggi akan kembali melakukan verifikasi dan validasi.
Hal ini dilakukan agar mahasiswa yang berpotensi menjadi penerima KIP Kuliah 2025 sesuai dengan sasaran yang tepat.
Demikian informasi mengenai proses pendaftaran KIP Kuliah 2025 untuk jalur mandiri di perguruan tinggi swasta.
Segera mendaftar karena kesempatan untuk mendaftar KIP Kuliah 2025 hanya sampai tanggal 31 Oktober mendatang.
Sumber : https://www.kompas.com/edu/read/2025/10/14/112500071/31-oktober-kip-kuliah-2025-ditutup-cek-lagi-cara-daftarnya
















