Program KIP Kuliah dan Ketentuan Pencabutannya
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan salah satu program unggulan pemerintah yang memberikan kesempatan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk menempuh pendidikan tinggi tanpa terbebani biaya kuliah.
Namun, tidak semua penerima dapat menikmati bantuan ini hingga lulus. Dalam kondisi tertentu, KIP Kuliah bisa dicabut atau dibatalkan, terutama jika penerima melanggar ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 7 Tahun 2021 serta Nomor 10 Tahun 2022 tentang pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk Perguruan Tinggi.
Alasan KIP Kuliah Bisa Dicabut
Pencabutan beasiswa KIP Kuliah dapat dilakukan apabila mahasiswa sudah tidak memenuhi persyaratan, baik secara akademik maupun perilaku.
Berikut beberapa penyebab utama yang dapat membuat bantuan dicabut:
- Mahasiswa mengundurkan diri atau berhenti kuliah.
- Pindah kampus tanpa izin resmi dari pihak universitas.
- Cuti kuliah tanpa alasan medis yang sah.
- Melanggar kode etik atau norma kampus.
- Terlibat kasus hukum atau tindak pidana.
- Tidak lagi memenuhi kriteria ekonomi penerima beasiswa.
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) turun di bawah standar minimum yang ditetapkan kampus.
Kasus serupa sempat menjadi sorotan publik, seperti yang terjadi di Universitas Sebelas Maret (UNS). Seorang mahasiswi penerima KIP Kuliah berinisial TKS kehilangan hak beasiswanya setelah videonya viral karena dianggap melanggar aturan kampus.
Proses Setelah KIP Kuliah Dicabut
Jika bantuan KIP Kuliah dicabut, mahasiswa tidak langsung kehilangan seluruh haknya. Penerima masih bisa mengajukan klarifikasi atau banding ke pihak kampus melalui unit layanan beasiswa atau bagian kemahasiswaan.
Beberapa kampus juga mewajibkan mahasiswa menjalani program pembinaan atau konseling sebelum keputusan pencabutan bersifat permanen.
Contohnya di UNS, mahasiswa penerima yang dicabut bantuannya diwajibkan mengikuti konseling selama enam bulan di unit kemahasiswaan.
Apakah KIP Kuliah Langsung Dicabut Jika IPK Turun?
Tidak langsung. Jika penyebabnya adalah penurunan IPK, kampus biasanya memberikan masa pembinaan selama dua semester untuk memberi kesempatan kepada mahasiswa memperbaiki prestasi akademiknya.
Apabila setelah masa pembinaan IPK tidak juga meningkat sesuai standar, barulah beasiswa resmi dicabut dan dialihkan kepada mahasiswa lain yang memenuhi syarat.
Penggantian Penerima yang Dicabut
Jika ada penerima yang dinyatakan tidak layak, pihak kampus berhak mengusulkan nama pengganti kepada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik). Adapun syarat penggantinya adalah:
- Masih aktif kuliah pada semester yang sama.
- Memenuhi seluruh kriteria KIP Kuliah.
- Telah ditetapkan melalui berita acara dan surat keputusan resmi kampus.
- Semua proses administrasi penggantian wajib dilaporkan secara resmi ke Kemendikbudristek.
Apakah Bisa Daftar Kembali Setelah KIP Dicabut?
Ya, masih bisa. Mahasiswa yang kehilangan beasiswa karena alasan ringan seperti keterlambatan administrasi atau cuti sah dapat mengajukan kembali KIP Kuliah pada tahun berikutnya, selama masih memenuhi syarat dan belum melewati semester V (S1/D4) atau semester III (D3).
Artinya, pencabutan tidak selalu bersifat final. Mahasiswa tetap punya kesempatan mendapatkan kembali bantuan jika mampu memperbaiki data dan kinerjanya.
Kesimpulan
Program KIP Kuliah merupakan bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap pendidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu. Namun, penerimanya memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga prestasi, etika, dan kepatuhan terhadap aturan kampus.
Jika beasiswa dicabut, jangan panik, segera lakukan klarifikasi, ikuti pembinaan, dan pastikan tetap memenuhi kriteria agar kesempatan mendapatkan bantuan di tahun berikutnya tetap terbuka.

















