Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Bansos

KIP Kuliah Bisa Dicabut? Ini Penjelasan Lengkap, Alasan, dan Solusinya

Dicky Firnanda by Dicky Firnanda
10 November 2025
in Bansos
0
KIP Kuliah Bisa Dicabut? Ini Penjelasan Lengkap, Alasan, dan Solusinya

KIP Kuliah Bisa Dicabut? Ini Penjelasan Lengkap, Alasan, dan Solusinya

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Program KIP Kuliah dan Ketentuan Pencabutannya

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan salah satu program unggulan pemerintah yang memberikan kesempatan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk menempuh pendidikan tinggi tanpa terbebani biaya kuliah.
Namun, tidak semua penerima dapat menikmati bantuan ini hingga lulus. Dalam kondisi tertentu, KIP Kuliah bisa dicabut atau dibatalkan, terutama jika penerima melanggar ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 7 Tahun 2021 serta Nomor 10 Tahun 2022 tentang pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk Perguruan Tinggi.



Alasan KIP Kuliah Bisa Dicabut

Pencabutan beasiswa KIP Kuliah dapat dilakukan apabila mahasiswa sudah tidak memenuhi persyaratan, baik secara akademik maupun perilaku.

Berikut beberapa penyebab utama yang dapat membuat bantuan dicabut:

  • Mahasiswa mengundurkan diri atau berhenti kuliah.
  • Pindah kampus tanpa izin resmi dari pihak universitas.
  • Cuti kuliah tanpa alasan medis yang sah.
  • Melanggar kode etik atau norma kampus.
  • Terlibat kasus hukum atau tindak pidana.
  • Tidak lagi memenuhi kriteria ekonomi penerima beasiswa.
  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) turun di bawah standar minimum yang ditetapkan kampus.

Kasus serupa sempat menjadi sorotan publik, seperti yang terjadi di Universitas Sebelas Maret (UNS). Seorang mahasiswi penerima KIP Kuliah berinisial TKS kehilangan hak beasiswanya setelah videonya viral karena dianggap melanggar aturan kampus.

Proses Setelah KIP Kuliah Dicabut

Jika bantuan KIP Kuliah dicabut, mahasiswa tidak langsung kehilangan seluruh haknya. Penerima masih bisa mengajukan klarifikasi atau banding ke pihak kampus melalui unit layanan beasiswa atau bagian kemahasiswaan.

Beberapa kampus juga mewajibkan mahasiswa menjalani program pembinaan atau konseling sebelum keputusan pencabutan bersifat permanen.

Contohnya di UNS, mahasiswa penerima yang dicabut bantuannya diwajibkan mengikuti konseling selama enam bulan di unit kemahasiswaan.

Apakah KIP Kuliah Langsung Dicabut Jika IPK Turun?

Tidak langsung. Jika penyebabnya adalah penurunan IPK, kampus biasanya memberikan masa pembinaan selama dua semester untuk memberi kesempatan kepada mahasiswa memperbaiki prestasi akademiknya.

Apabila setelah masa pembinaan IPK tidak juga meningkat sesuai standar, barulah beasiswa resmi dicabut dan dialihkan kepada mahasiswa lain yang memenuhi syarat.


Penggantian Penerima yang Dicabut

Jika ada penerima yang dinyatakan tidak layak, pihak kampus berhak mengusulkan nama pengganti kepada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik). Adapun syarat penggantinya adalah:

  • Masih aktif kuliah pada semester yang sama.
  • Memenuhi seluruh kriteria KIP Kuliah.
  • Telah ditetapkan melalui berita acara dan surat keputusan resmi kampus.
  • Semua proses administrasi penggantian wajib dilaporkan secara resmi ke Kemendikbudristek.

Apakah Bisa Daftar Kembali Setelah KIP Dicabut?

Ya, masih bisa. Mahasiswa yang kehilangan beasiswa karena alasan ringan  seperti keterlambatan administrasi atau cuti sah  dapat mengajukan kembali KIP Kuliah pada tahun berikutnya, selama masih memenuhi syarat dan belum melewati semester V (S1/D4) atau semester III (D3).

Artinya, pencabutan tidak selalu bersifat final. Mahasiswa tetap punya kesempatan mendapatkan kembali bantuan jika mampu memperbaiki data dan kinerjanya.



Kesimpulan

Program KIP Kuliah merupakan bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap pendidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu. Namun, penerimanya memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga prestasi, etika, dan kepatuhan terhadap aturan kampus.

Jika beasiswa dicabut, jangan panik, segera lakukan klarifikasi, ikuti pembinaan, dan pastikan tetap memenuhi kriteria agar kesempatan mendapatkan bantuan di tahun berikutnya tetap terbuka.

Tags: alasan kip kuliah dicabutaturan kip kuliahBeasiswa KIP Kuliahcara banding kip kuliahipk rendah kip kuliahKIP Kuliah 2025kode etik kampuspencabutan kip kuliah

Related Posts

Cara Cek Desil di DTSEN Untuk Penerima PKH, BPNT, dan JKN
Artikel

Cara Cek Desil di DTSEN Untuk Penerima PKH, BPNT, dan JKN

13 Januari 2026
Mengenal Desil Penerima Iuran JKN Sesuai Ketentuan Pemerintah
Artikel

Mengenal Desil Penerima Iuran JKN Sesuai Ketentuan Pemerintah

13 Januari 2026
Cara Cek Nama Penerima BPNT 2026 Pastikan Masuk Desil 1-5 di DTSEN
Artikel

Cara Cek Nama Penerima BPNT 2026 Pastikan Masuk Desil 1-5 di DTSEN

13 Januari 2026
Kenapa Tidak Dapat Bansos Padahal Miskin?” Ini Cara Cek Status Desil Di Sini!
Artikel

Kenapa Tidak Dapat Bansos Padahal Miskin?” Ini Cara Cek Status Desil Di Sini!

13 Januari 2026
Kriteria Penerima PKH 2026: Wajib Masuk Desil 1 Hingga 4, Ini Penjelasannya
Artikel

Kriteria Penerima PKH 2026: Wajib Masuk Desil 1 Hingga 4, Ini Penjelasannya

13 Januari 2026
Ini Daftar Bansos 2026 yang Dipastikan Cair dan Cara Ceknya
Artikel

Ini Daftar Bansos 2026 yang Dipastikan Cair dan Cara Ceknya

13 Januari 2026
Next Post
Kampus yang Paling Banyak Diminati Lulusan SMA Tahun 2025, Cek Daftarnya!

Kampus yang Paling Banyak Diminati Lulusan SMA Tahun 2025, Cek Daftarnya!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Jangan Salah Info! Plat Luar Tetap Bisa Masuk Sumut, Hanya Kendaraan Operasional Perusahaan yang Wajib Plat BKBB

Jangan Salah Info! Plat Luar Tetap Bisa Masuk Sumut, Hanya Kendaraan Operasional Perusahaan yang Wajib Plat BK/BB

1 Oktober 2025
Ini Tahapan Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja di Medan

Ini Tahapan Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja di Medan

6 September 2025
BOPI Desak PSMS-PSPS Dicoret

BOPI Desak PSMS-PSPS Dicoret

21 Juni 2019
PDAM Tirtanadi Gelar Jalan Santai Sambut HUT Ke 111

PDAM Tirtanadi Gelar Jalan Santai Sambut HUT Ke 111

2 Oktober 2016

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.