Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

KIP Kuliah Dicabut? Ini Penjelasan, Penyebab, dan Langkah yang Harus Kamu Lakukan

Dicky Firnanda by Dicky Firnanda
8 November 2025
in Artikel, Bansos
0
KIP Kuliah Dicabut? Ini Penjelasan, Penyebab, dan Langkah yang Harus Kamu Lakukan

KIP Kuliah Dicabut? Ini Penjelasan, Penyebab, dan Langkah yang Harus Kamu Lakukan

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KIP Kuliah Dicabut: Apa yang Terjadi dan Bagaimana Mengatasinya?

Program KIP Kuliah adalah bantuan pendidikan untuk mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat menempuh pendidikan tinggi. Namun, penting diketahui bahwa KIP Kuliah tidak bersifat otomatis berjalan hingga lulus. Ada kondisi tertentu yang menyebabkan KIP kuliah dicabut oleh kampus atau Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).



Dasar hukum pencabutan bantuan KIP Kuliah diatur dalam:

  • Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 7 Tahun 2021
  • Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 10 Tahun 2022
  • Artinya, pencabutan ini resmi dan memiliki prosedur yang jelas.

Penyebab KIP Kuliah Dicabut

KIP Kuliah dapat dihentikan apabila penerima tidak lagi memenuhi syarat, misalnya:

  • Mengundurkan diri atau berhenti kuliah
  • Pindah kampus tanpa prosedur pelaporan
  • Cuti akademik tanpa alasan kesehatan yang dapat dibuktikan
  • Terlibat tindakan pelanggaran hukum
  • Melanggar norma dan kode etik kampus (misalnya tindakan tidak pantas di ruang publik)
  • Kondisi ekonomi meningkat sehingga tidak lagi masuk kategori penerima bantuan
  • IPK berada di bawah standar minimum kampus

Contoh kasus sempat viral ketika seorang mahasiswi di UNS kehilangan beasiswanya setelah videonya dugem tersebar. Kampus menerapkan sanksi sesuai aturan.


Apakah Mahasiswa Bisa Mengajukan Keberatan?

Ya. Jika KIP kuliah dicabut, mahasiswa berhak mengajukan klarifikasi melalui:

  • Unit Beasiswa Kampus
  • Bagian Kemahasiswaan
  • Subdirektorat Konseling dan Disabilitas

Proses ini dapat membantu menentukan apakah keputusan pencabutan dapat ditinjau ulang.

Dalam beberapa kasus, mahasiswa yang dikenai sanksi juga diminta menjalani konseling pembinaan selama periode tertentu.

Untuk IPK Rendah, Ada Masa Pembinaan

Jika penyebab pencabutan adalah IPK di bawah standar, kampus wajib memberi pembinaan akademik selama 2 semester. Jika tidak ada peningkatan setelah pembinaan, barulah bantuan dihentikan permanen.

Penerima Dicabut Bisa Digantikan

Apabila bantuan dihentikan, kampus dapat menunjuk mahasiswa pengganti yang memenuhi syarat dan berada di semester yang sama. Pengajuan dilakukan secara resmi melalui kampus ke Puslapdik.

Bisakah Mengajukan KIP Kuliah Lagi?

Bisa. Jika pencabutan terjadi karena administrasi atau pelanggaran ringan, mahasiswa dapat mendaftar kembali di tahun berikutnya, selama:

  • Belum melewati semester V (S1/D4)
  • Belum melewati semester III (D3)
  • Masih memenuhi syarat ekonomi dan administratif





Pencabutan KIP Kuliah dapat terjadi apabila penerima melanggar aturan akademik, kode etik kampus, atau tidak memenuhi syarat ekonomi dan prestasi. Namun, mahasiswa tetap memiliki hak untuk mengajukan keberatan dan kesempatan mendaftar kembali jika masih memenuhi kriteria.

Program ini pada dasarnya bertujuan membantu mahasiswa yang benar-benar layak dan berkomitmen menyelesaikan studinya.

Tags: bantuan pendidikan mahasiswaBeasiswa KIP Kuliahcara banding kip kuliahipk minimal kip kuliahKIP kuliah dicabutkode etik kampuspenerima kip kuliahpenyebab kip kuliah dicabutpuslapdiksyarat kip kuliah

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post
Asuransi BUMN: Beberapa Perusahaan Asuransi BUMN Yang Perlu Diketahui

Asuransi BUMN: Beberapa Perusahaan Asuransi BUMN Yang Perlu Diketahui

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cara dan Tempat Mengambil Bansos PKH di Medan, Bantuan Cair Hari Ini

Cara dan Tempat Mengambil Bansos PKH di Medan, Bantuan Cair Hari Ini

14 Agustus 2025
BLT Untuk 35 Juta Warga, Dana Dari Efisiensi Anggaran

Seskab Pastikan Tambahan BLT untuk 35 Juta Warga, Dana dari Efisiensi Anggaran

30 Desember 2025
Terkait Video Viral Pemotongan Bansos, Dinsos: Ada Informasi yang Terpotong

Terkait Video Viral Pemotongan Bansos, Dinsos: Ada Informasi yang Terpotong

16 Oktober 2025
Cara Membeli Tiket PSMS Medan vs Sumsel United di Kinantan.id untuk Pertandingan 28 September

Cara Membeli Tiket PSMS Medan vs Sumsel United di Kinantan.id untuk Pertandingan 28 September

27 September 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.