KIP Kuliah Dicabut: Apa yang Terjadi dan Bagaimana Mengatasinya?
Program KIP Kuliah adalah bantuan pendidikan untuk mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat menempuh pendidikan tinggi. Namun, penting diketahui bahwa KIP Kuliah tidak bersifat otomatis berjalan hingga lulus. Ada kondisi tertentu yang menyebabkan KIP kuliah dicabut oleh kampus atau Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
Dasar hukum pencabutan bantuan KIP Kuliah diatur dalam:
- Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 7 Tahun 2021
- Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 10 Tahun 2022
- Artinya, pencabutan ini resmi dan memiliki prosedur yang jelas.
Penyebab KIP Kuliah Dicabut
KIP Kuliah dapat dihentikan apabila penerima tidak lagi memenuhi syarat, misalnya:
- Mengundurkan diri atau berhenti kuliah
- Pindah kampus tanpa prosedur pelaporan
- Cuti akademik tanpa alasan kesehatan yang dapat dibuktikan
- Terlibat tindakan pelanggaran hukum
- Melanggar norma dan kode etik kampus (misalnya tindakan tidak pantas di ruang publik)
- Kondisi ekonomi meningkat sehingga tidak lagi masuk kategori penerima bantuan
- IPK berada di bawah standar minimum kampus
Contoh kasus sempat viral ketika seorang mahasiswi di UNS kehilangan beasiswanya setelah videonya dugem tersebar. Kampus menerapkan sanksi sesuai aturan.
Apakah Mahasiswa Bisa Mengajukan Keberatan?
Ya. Jika KIP kuliah dicabut, mahasiswa berhak mengajukan klarifikasi melalui:
- Unit Beasiswa Kampus
- Bagian Kemahasiswaan
- Subdirektorat Konseling dan Disabilitas
Proses ini dapat membantu menentukan apakah keputusan pencabutan dapat ditinjau ulang.
Dalam beberapa kasus, mahasiswa yang dikenai sanksi juga diminta menjalani konseling pembinaan selama periode tertentu.
Untuk IPK Rendah, Ada Masa Pembinaan
Jika penyebab pencabutan adalah IPK di bawah standar, kampus wajib memberi pembinaan akademik selama 2 semester. Jika tidak ada peningkatan setelah pembinaan, barulah bantuan dihentikan permanen.
Penerima Dicabut Bisa Digantikan
Apabila bantuan dihentikan, kampus dapat menunjuk mahasiswa pengganti yang memenuhi syarat dan berada di semester yang sama. Pengajuan dilakukan secara resmi melalui kampus ke Puslapdik.
Bisakah Mengajukan KIP Kuliah Lagi?
Bisa. Jika pencabutan terjadi karena administrasi atau pelanggaran ringan, mahasiswa dapat mendaftar kembali di tahun berikutnya, selama:
- Belum melewati semester V (S1/D4)
- Belum melewati semester III (D3)
- Masih memenuhi syarat ekonomi dan administratif
Pencabutan KIP Kuliah dapat terjadi apabila penerima melanggar aturan akademik, kode etik kampus, atau tidak memenuhi syarat ekonomi dan prestasi. Namun, mahasiswa tetap memiliki hak untuk mengajukan keberatan dan kesempatan mendaftar kembali jika masih memenuhi kriteria.
Program ini pada dasarnya bertujuan membantu mahasiswa yang benar-benar layak dan berkomitmen menyelesaikan studinya.
















