Cara Cek KJP Dan Nominal Bantuannya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan resmi mengumumkan bahwa pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2025 untuk alokasi bulan Oktober akan dilaksanakan secara bertahap mulai Desember 2025.
Namun, masih banyak penerima yang belum sepenuhnya memahami apa saja yang perlu dilakukan setelah dana KJP masuk ke rekening, termasuk aturan penggunaan, pengecekan saldo.
Baca Juga : Ini Perkiraan Jadwal Pencairan KJP Plus Desember Dan Cara Ceknya
Total penerima bantuan KJP Desember 2025
Pengumuman mengenai pencairan KJP ini disampaikan secara resmi melalui postingan dari Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Pribadi dan Operasional Pendidikan di Instagram.
Diketahui bahwa penyaluran akan dilakukan mulai tanggal 5 Desember 2025 dan akan dilakukan secara bertahap. Jumlah penerima bantuan KJP Plus pada tahap dua tahun 2025 mencapai 707.513 siswa. Berikut adalah rinciannya:
- SD/SDLB/MI: 338.771 siswa.
- SMP/SMPLB/MTS: 192.020 siswa.
- SMA/SMALB/MA: 61.139 siswa.
- SMK: 112.891 siswa.
- PKBM: 2.692 siswa.
Nominal bantuan KJP Desember 2025
Besar dana yang diterima oleh siswa bervariasi, tergantung pada tingkat pendidikan dan kebutuhan masing-masing. Berikut rinciannya:
- SD/SDLB/MI:
Jumlah per siswa: Rp250.000
Biaya tambahan SPP (untuk sekolah swasta): Rp130.000 - SMP/SMPLB/MTS:
Jumlah per siswa: Rp300.000
Biaya tambahan SPP (untuk sekolah swasta): Rp170.000 - SMA/SMALB/MA:
Jumlah per siswa: Rp420.000
Biaya tambahan SPP (untuk sekolah swasta): Rp290.000 - SMK:
Jumlah per siswa: Rp450.000
Biaya tambahan SPP (untuk sekolah swasta): Rp240.000 - PKBM:
Jumlah per siswa: Rp300.000
Syarat penerima KJP
Berikut merupakan syarat penerima KJP Desember 2025, dilansir dari Fahum UMSU:
1. Syarat umum
- Siswa berusia antara 6 hingga 21 tahun.
- Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penduduk dan berdomisili di DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Tidak memiliki kendaraan pribadi roda empat.
2. Dokumen persyaratan KJP 2025
- Formulir kelengkapan data.
- Surat permohonan untuk KJP Plus.
- Surat pernyataan mengenai kepatuhan pengguna KJP Plus.
- Salinan KTP.
- Salinan Kartu Keluarga (KK).
Cara cek penerima KJP Desember 2025
Seiring dengan kabar pencairan KJP Plus ini, siswa dan orang tua disarankan untuk memastikan status penerimaan bantuan dengan mengunjungi tautan resmi pemerintah. Berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke situs resmi https://edu.jakarta.go.id/kjp/cek_bansos_disdik/#form.
- Pilih jenis bantuan yang ingin dicek, seperti KJP, BPMS, atau KJMU.
- Masukkan NIK dan pilih tahap penyaluran bantuan.
- Klik pada menu “Cek NIK”.
Sistem akan menunjukkan status penerimaan bansos KJP Plus berdasarkan data yang ada di Dinas Pendidikan.
Dengan dimulainya pencairan KJP Plus Desember 2025, diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga yang kurang mampu di DKI Jakarta.
Kesimpulan
KJP sangat bergantung pada keakuratan data kependudukan dan sosial ekonomi siswa.

















