Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Peserta BPJS kini memiliki akses yang lebih fleksibel untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) melalui berbagai kanal layanan resmi.
Proses klaim manfaat ini dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi JMO atau secara manual dengan melengkapi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.
Anda bisa mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui aplikasi JMO atau langsung di kantor cabang terdekat.
Baca juga: Langkah Praktis Aktivasi BPJS Kesehatan Bagi Peserta Baru di Kota Medan
Prosesnya meliputi pengisian formulir, verifikasi data, dan pengiriman saldo JHT ke rekening yang terdaftar setelah pengajuan disetujui.
Dokumen yang dibutuhkan bervariasi tergantung jenis klaim (misalnya, JHT, Jaminan Kematian) dan situasi peserta. Berikut cara klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online.
Cara klaim secara online
Melalui aplikasi JMO
- Buka aplikasi JMO dan masuk ke akun Anda.
- Pilih menu “Jaminan Hari Tua” lalu “Klaim JHT”.
- Pastikan semua centang hijau sudah muncul dan pilih “Sebab Klaim”.
- Lengkapi data dan unggah dokumen yang diminta.
- Lakukan verifikasi wajah dan ikuti langkah selanjutnya.
Cara Klaim Secara Langsung (di kantor cabang)
- Siapkan semua dokumen asli dan fotokopinya.
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan selama jam kerja.
- Ambil nomor antrean khusus untuk klaim.
- Serahkan dokumen kepada petugas dan lakukan wawancara.
- Setelah verifikasi berhasil, Anda akan menerima tanda terima dan saldo JHT akan dicairkan melalui rekening
Ada pula syarat-syarat dokumen yang harus diperlukan untuk meng-klaim BPJS Ketenagakerjaan, berikut dokumen-dokumen yang harus kamu lengkapi:
Dokumen yang mungkin dibutuhkan
1. Untuk klaim JHT:
- KTP asli dan fotokopi.
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ) asli dan fotokopi.
- Surat keterangan PHK atau surat pengunduran diri jika berlaku.
- Buku rekening bank asli dan fotokopi.
2. Untuk klaim Jaminan Kematian:
- Surat keterangan kematian dari instansi berwenang.
- Surat keterangan ahli waris.
- Dokumen identitas ahli waris
Kapan dan Berapa Lama Waktu Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan?
Dana JHT dapat dicairkan minimal satu bulan setelah status kepesertaan nonaktif, atau satu bulan setelah tidak lagi bekerja. Adapun lama waktu pencairan dana yang telah diajukan tergantung dengan jenis pencairannya.
- Jika saldo BPJS Ketenagakerjaan kurang dari Rp10 juta, maka dana bisa cair maksimal satu hari kerja.
- Jika Saldo BPJS Ketenagakerjaan lebih dari Rp10 juta, maka dana bisa cair maksimal lima hari kerja.
Kesimpulan
Berikut cara yang bisa kamu ikutin untuk mengklaim bpjs ketenagakerjaan.
















