Cara Dan Syarat Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja yang sedang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat meng-klaim manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini memberikan tiga perlindungan utama: uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan peningkatan kompetensi.
Klaim JKP kini bisa diajukan melalui Portal Siap Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, sehingga pekerja terdampak PKH tidak perlu datang langsung ke kantor layanan.
Peserta cukup memenuhi syarat, kemudian mengikuti alur pelaporan dan pengajuan klaim secara online.
Baca juga: Optimalkan Perlindungan Pekerja, Pemerintah Terbitkan PP JKP dan JKK BPJS Ketenagakerjaan
Prosesnya meliputi pendaftaran di Siap Kerja, melengkapi data diri dan rekening, serta verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, yang kemudian akan memberikan manfaat.
Syarat Klaim JKP BPJS
Berikut syarat klaim JKP BPJS:
Terkena PHK
Bukan karena mengundurkan diri, pensiun, cacat total, atau berakhirnya masa kerja PKWT.
Sudah Dilaporkan Oleh Perusahaan
Perusahaan wajib melaporkan status nonaktif kamu ke BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu maksimal 7 hari kerja sejak PHK.
Memenuhi Iuran
Memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran minimal 6 bulan berturut-turut sebelum PHK. Ini juga termasuk syarat klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan.
Keinginan bekerja kembali
Memiliki niat dan komitmen untuk kembali bekerja.
Batas Waktu
Pengajuan klaim JKP BPJS paling lambat 3 bulan sejak tanggal PHK.
Cara Klaim JKP
Berikut cara klaim JKP:
Daftar dan masuk ke akun Siap Kerja:
Kunjungi portal siap kerja dan masuk ke akun kamu.
Lapor PHK:
Pastikan PHK sudah dilaporkan oleh perusahaan kamu, atau laporan PHK secara mandiri melalui portal.
Isi Formulir klaim manfaat:
Isi formulir klaim, masukan data rekening bank yang valid, dan setujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).
Unggah dokumen:
Lampirkan dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, KK, surat PHK, paklaring, buku tabungan, dan kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Verifikasi data:
Tunggu verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan untuk pengajuan klaim JKP BPJS kamu.
Teruma Manfaat :
Jika verifikasi berhasil, kamu dapat mengakses manfaat JKP berupa uang tunai dan layanan lainnya.
Kesimpulan
Berikut adalah cara dan syarat untuk klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 2025. Semoga dapat membantu untuk mendapatkan klaim-an tersebut.

















