Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Info

Cara Dan Syarat Klaim Saldo 30% BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Rudy Chandra by Rudy Chandra
24 November 2025
in Info
0
Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign Secara Online

Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign Secara Online

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Klaim 30% Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign

Cara klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan 30% sering membuat bingung karena syaratnya cukup spesifik dan tidak berlaku untuk semua peserta.

JHT adalah program perlindungan yang memberikan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada peserta saat memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan kesempatan bagi peserta aktif untuk mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) hingga 30% khusus untuk kebutuhan perumahan.

Fitur ini sangat membantu pekerja yang ingin memiliki rumah sendiri, baik untuk pembayaran uang muka KPR, pembelian rumah cash, pembangunan, renovasi, maupun pelunasan cicilan. Namun, tidak semua peserta bisa mengajukan pencairan sebagian ini karena ada syarat ketat yang harus dipenuhi.

Untuk pencairan sebagian 30% bisa digunakan untuk pembelian rumah secara tunai atau kredit. Sedangkan pencairan sisa saldo dapat dilakukan saat pekerja telah berhenti bekerja, meski belum pensiun.

Baca Juga : Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan 2025, Berikut Langkah-Langkahnya!



Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30%

Untuk Klaim sebagian saldo JHT BPJS sebesar maksimal 30%, peserta harus memenuhi beberapa ketentuan yang sudah ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.

Ketentuan ini lebih ketat dibanding klaim 10% karena penggunaannya hanya untuk kebutuhan perumahan.

Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Masih Bekerja Aktif

Seperti yang telah dijelaskan di atas, peserta yang ingin mencairkan 30% saldo BPJS Ketenagakerjaan JHT wajib memiliki status kepesertaan aktif.

Artinya, kamu masih bekerja di perusahaan saat ini, dan perusahaan masih rutin membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan.

Jika status sudah non-aktif (biasanya setelah resign, PHK, atau kontrak berakhir), kamu tidak bisa mengajukan klaim 30% saldo BPJS. Sebagai gantinya, kamu baru bisa melakukan klaim 100% setelah masa tunggu terpenuhi.



2. Hanya untuk Kebutuhan Perumahan

Klaim 30% saldo BPJS tidak bisa digunakan untuk kebutuhan bebas, karena aturan pemerintah secara khusus menetapkan bahwa pencairan sebagian ini hanya boleh dilakukan untuk kebutuhan perumahan.

Adapun detail jenis penggunaan yang diperbolehkan:

  • Pembelian rumah (baru atau bekas)
  • Pembayaran uang muka KPR
  • Pembangunan rumah pribadi
  • Renovasi rumah sesuai dokumen perencanaan
  • Pembayaran cicilan rumah, jika sesuai dokumen bank
  • Pelunasan sisa pinjaman rumah




3. Sudah Menjadi Peserta Minimal 10 Tahun

Banyak yang bertanya-tanya berapa lama kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan supaya JHT bisa klaim saldo BPJS sebagian 30%?

Peserta harus memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun. Ini adalah syarat utama yang wajib dipenuhi, selain status kepesertaan yang harus masih aktif bekerja.

Jadi, selain masih aktif bekerja, durasi total kepesertaan juga sangat menentukan apakah kamu bisa mengajukan klaim sebagian.

Masa kepesertaan ini dihitung sejak kamu pertama kali terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Jika kamu pernah pindah kerja beberapa kali, masa kepesertaan akan tetap dihitung menyatu asal nomor KPJ kamu sama.

Jika pernah putus kepesertaan dalam jangka panjang atau menggunakan KPJ baru, masa 10 tahun bisa terhitung ulang.

Jika masa kepesertaan baru 2, 3, atau 5 tahun, kamu belum memenuhi syarat untuk mengambil 30%.

4. Belum Pernah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Sebagian

Syarat penting lainnya adalah peserta belum pernah melakukan klaim saldo BPJS sebagian sebelumnya. BPJS Ketenagakerjaan hanya memperbolehkan klaim sebagian satu kali dalam hidup, baik 10% maupun 30%.

Artinya, jika kamu sudah pernah mengambil klaim 10%, kamu tidak bisa lagi mengajukan klaim 30%, dan begitu juga sebaliknya.

Pilihan klaim berikutnya yang tersedia hanyalah klaim penuh 100%, yang baru bisa dilakukan setelah kamu berhenti bekerja.



5. Memenuhi Persyaratan Dokumen

Dokumen yang dibutuhkan akan berbeda tergantung tujuan penggunaan 30%, apakah untuk pembelian rumah secara cash, kredit, pembangunannya, atau pelunasan cicilan.

Berikut syarat-syarat dokumennya berdasarkan tujuan penggunaan:

a. Syarat Klaim 30% untuk Pembelian Rumah Cash
  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP atau identitas lain yang berlaku
  • PPJB atau AJB sebagai bukti transaksi rumah
  • NPWP (wajib jika saldo JHT lebih dari 50 juta)
  • Buku tabungan peserta (rekening penerima pencairan)




b. Syarat Klaim 30% untuk Pembelian Rumah secara Kredit/KPR:
  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP atau identitas lainnya
  • NPWP (jika saldo lebih dari 50 juta)
  • Dokumen perbankan sesuai tujuan, antara lain:
  1. Pembayaran uang muka pinjaman KPR: fotokopi Perjanjian Pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit, fotokopi Standing Instruction, dan nomor rekening bank peserta
  2. Pembayaran cicilan atau angsuran KPR: fotokopi Perjanjian Pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman peserta, fotokopi Standing Instruction, dan nomor rekening bank peserta
  3. Pelunasan sisa KPR: fotokopi perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan pinjaman rumah dari bank, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman peserta, fotokopi Standing Instruction, dan rekening bank peserta




Cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan

Bagi Anda yang baru bergabung atau sudah lama bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan dan ingin mencairkan dana dari BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan dari HP menggunakan.

Berikut langkah-langkah untuk mengklaim saldo lewat aplikasi JMO:

  • Buka aplikasi JMO
  • Daftar akun dengan menggunakan e-mail dan password
  • Setelah menu utama terbuka, pilih ‘Jaminan Hari Tua’
  • Tekan tombol ‘Klaim JHT’
  • Pastikan telah memenuhi syarat untuk mencairkan saldo. Anda akan melihat syarat yang berlaku dan pastikan telah ketentuannya telah tercentang
  • Berikutnya di layar akan terlihat jumlah saldo JHT
  • Klik tombol ‘Selanjutnya’
  • Pilih dari ‘Sebab klaim,’ kemudian tekan ‘Selanjutnya’
  • Pastikan data yang muncul telah selesai. Klik ‘Sudah’
  • Klik ‘Ambil Foto’ untuk mengambil foto selfie Anda
  • Berikutnya dengan data NPWP dan nomor rekening aktif. Klik ‘Selanjutnya’

Anda akan masuk ke laman konfirmasi. Cek kembali data yang muncul dan klik ‘Konfirmasi’. Lalu pengajuan pencairan saldo akan diproses. Setelah proses tersebut selesai, Anda juga bisa melihat proses klaim tersebut. Caranya dengan membuka menu ‘Tracking Klaim’.



Sebagai informasi, proses klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan akan berlangsung selama satu hingga tiga hari.

Itu dia cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan beserta syaratnya tanpa harus resign terlebih dahulu.

Kesimpulan

Itulah cara mencairkan 30% saldo BPJS Ketenagkerjaan tanpa resign beserta syarat untuk pengajuannya.

Tags: BPJSBPJS Ketenagakerjaan

Related Posts

Tak Ada Pendaftaran dan Titipan, Seleksi Siswa Sekolah Rakyat Berbasis Penjangkauan
Berita

Sekolah Rakyat Fokus Life Skills, Lulusan Diakui Negara dan Bisa Lanjut ke SMA Umum

1 Februari 2026
Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Next Post
Tips Lolos Wawancara Beasiswa: Rahasia dari Penerima yang Berhasil

Tips Lolos Wawancara Beasiswa: Rahasia dari Penerima yang Berhasil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Rincian Kenaikan UMP Sumut 2026: Dari Rp2,9 Juta Naik ke Rp3,2 Juta

Rincian Kenaikan UMP Sumut 2026: Dari Rp2,9 Juta Naik ke Rp3,2 Juta

19 Desember 2025
Perhari Naik Rp20.000, Ini Rincian Harga Emas Antam Semua Ukuran

Harga Emas Antam Semua Ukuran Perhari Naik Rp20.000 Ini Rinciannya

23 Juli 2025
Pengurus Daerah Golkar Minta Airlangga Jadi Capres 2024

Pengurus Daerah Golkar Minta Airlangga Jadi Capres 2024

4 Desember 2019
Cara Mengajukan Restrukturisasi Pembiayaan bagi Korban Banjir

Cara Mengajukan Restrukturisasi Pembiayaan bagi Korban Banjir

10 Desember 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.