Komisi IV DPRD Medan Soroti Dua Bangunan Diduga Berdiri Tanpa Izin PBG, Rekomendasikan Penyegelan
Dua bangunan yang diduga berdiri tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi sorotan Komisi IV DPRD Kota Medan.
Bangunan bermasalah tersebut terletak di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, serta di depan Cafe The Promised, Jalan Sei Deli No. 80, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.
Setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Komisi IV DPRD Medan merekomendasikan agar kedua bangunan tersebut segera disegel guna menegakkan aturan dan mencegah pelanggaran lebih lanjut.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, dan dihadiri anggota Komisi IV seperti Jusuf Ginting, El Barino Shah, Rommy Van Boy, Datuk Iskandar Muda, Edwin Sugesti Nasution, dan Laulatul Badri.
Kritik Keras atas Lemahnya Pengawasan Bangunan Tanpa Izin
Anggota Komisi IV DPRD Medan, El Barino Shah, SH, MH, mengungkapkan bahwa keberadaan bangunan tanpa izin PBG di Jalan Adi Sucipto mencerminkan lemahnya pengawasan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Pemko Medan.
“Kami meminta Satpol PP untuk bersikap tegas dengan membongkar bangunan yang tidak memiliki izin PBG. Dinas Perkimcikataru Kota Medan juga harus segera melakukan penyegelan,” tegas El Barino.
Ia menambahkan, pelanggaran ini tidak hanya merusak citra Pemerintah Kota Medan, tapi juga menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan perizinan bangunan.
“Kami tidak menghambat investasi di Medan, namun pengusaha wajib mematuhi aturan. Pelanggar harus diberi sanksi agar menjadi pelajaran dan memberi efek jera,” ujar El Barino.
Bangunan Ilegal di Depan Cafe The Promised Picu Resah Warga
Komisi IV juga menyoroti bangunan tanpa izin di depan Cafe The Promised di Jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas.
Warga sekitar mengeluhkan penutupan saluran drainase oleh pengembang yang dijadikan lahan parkir, yang dapat memicu masalah lingkungan dan banjir.
“Pemko Medan harus tegas melakukan pengawasan dan merespons cepat aduan masyarakat terkait hal ini,” kata El Barino.
Politisi Partai Golkar tersebut menegaskan, penegakan aturan harus dilakukan tanpa pandang bulu, meskipun kepada investor sekalipun.
“Investor harus mematuhi aturan dan menjalankan kewajiban pajak. Jika izin saja tidak diurus, bagaimana kontribusi mereka pada kota?” pungkasnya.
Turut Hadir dalam Rapat Perwakilan OPD Pemko Medan
Rapat tersebut juga dihadiri oleh perwakilan OPD Pemko Medan, termasuk Dinas Perkimcikataru yang diwakili oleh Affandi, Satpol PP oleh Irvan Lubis, serta perwakilan dari Dinas Perizinan, kelurahan, dan kecamatan terkait untuk membahas langkah penegakan aturan bangunan ilegal di Medan.
















