Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

KPAI Minta Polisi Pulangkan Anak-Anak yang Terlibat Demo

by
26 September 2019
in Berita, Peristiwa
0
KPAI Minta Polisi Pulangkan Anak-Anak yang Terlibat Demo
191
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap ratusan anak-anak sekolah yang terlibat dalam demonstrasi di sekitaran Gedung DPR/MPR, masih dimintai keterangan pihak Polres yang berada di Jabodetabek dan Polda Metro Jaya, sampai Kamis (26/9) sore. Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Jasra Putra mengonfirmasi hal ini.

“Saat ini masih ada anak yang dimintai keterangan di Polda Metro Jaya yaitu sebanyak 69 anak. Kemudian di Polres Jakarta Barat sebanyak 144 anak, 122 anak di Polres Cibinong Bogor, dan 27 anak masih dimintai keterangan di jajaran kepolisian Bekasi,” ujarnya saat konferensi pres pernyataan sikap KPAI mengenai pelibatan anak-anak dalam demonstrasi di gedung DPR, di Jakarta, Kamis (26/9) sore.

Bila terindikasi ada anak berhadapan dengan hukum khususnya pelaku, dia melanjutkan, KPAI merekomendasikan supaya pihak berwajib mengembalikan anak pada orang tuanya agar dibina lebih lanjut atau dilakukan diversi untuk anak supaya mereka tetap dapat mengenyam bangku sekolah. Di kesempatan yang sama, Komisioner KPAI Bidang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) Putu Elvina menjelaskan dalam undang-undang (UU) Sistem Pidana Peradilan Anak pasal 30 dinyatakan bahwa penangkapan anak untuk keperluan penyidikan hanya bisa dilakukan selama 24 jam.

Artinya, dia melanjutkan, ratusan anak-anak yang tengah dimintai keterangan tersebut bisa diamankan polisi hingga maksimal 24 jam kemudian harus dikembalikan ke orang tuanya. “Kalau ini diberlakukan maka seharusnya malam ini sudah tidak ada lagi anak-anak yang berada di kantor polisi karena waktu sudah 24 jam. Kami harapkan ini bisa dilihat aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan, penentuan status anak sangat penting karena terkait sistem pidana peradilan anak. Kemudian, jika anak tidak terlibat secara langsung maka dia harus dilepaskan atau dikembalikan ke orang tuanya. Kalaupun ada indikasi keterlibatan, dia melanjutkan, proses ini juga hanya bisa dilakukan selama 24 jam

Tags: KPAI Minta Polisi Pulangkan Anak-Anak yang Terlibat Demo

Related Posts

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post
Pemko Ajak Anggota Karang Taruna Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Masing-masing

Pemko Ajak Anggota Karang Taruna Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Masing-masing

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Discapil Medan Tidak Antisipasi Kehabisan Blanko KTP

Kadisdukcapil Tidak Tahu Penyebab Blanko eKTP Kosong

6 Oktober 2016
Panduan Cara Cepat Cek Pencairan Bansos Lansia November 2025

Panduan Cara Cepat Cek Pencairan Bansos Lansia November 2025

24 November 2025
PNS dan PPPK: Cara Aktivasi dan Login MFA ASN Digital

PNS dan PPPK: Cara Aktivasi dan Login MFA ASN Digital

27 Maret 2025

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 1446/2025 Wilayah Yogyakarta

7 Maret 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.