KPK Bongkar Dugaan Korupsi Izin TKA di Kemnaker, Rp 300 Juta Disita dari Rumah ASN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perizinan tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Langkah ini dilakukan pada Selasa, 27 Mei 2025, sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.
Penggeledahan di Kantor Agen TKA Jakarta Selatan
Penggeledahan pertama dilakukan di kantor sebuah perusahaan jasa pengurusan TKA, yakni PT DU, yang berada di Jakarta Selatan. Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik KPK menemukan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan praktik pemberian dana dalam proses pengurusan izin TKA.
“Ditemukan dokumen yang berisi catatan pemberian dan rekapitulasi pengurusan TKA, serta dokumen pendukung lainnya,”
kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan persnya, Selasa (3/6).
Kantor Kedua di Jakarta Timur, Data Elektronik Diamankan
Lokasi kedua yang turut digeledah adalah kantor PT LIS, sebuah agen penyalur TKA di Jakarta Timur. Dari tempat ini, KPK mengamankan sejumlah data elektronik yang diyakini mencatat transaksi keuangan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
“Data digital tersebut berisi informasi arus uang yang diduga berkaitan dengan proses pengurusan izin TKA di Kemnaker,” jelas Budi.
Rumah ASN Kemnaker, Sitaan Uang Tunai dan Dokumen
Lokasi terakhir yang diperiksa adalah kediaman seorang aparatur sipil negara (ASN) aktif di Kemnaker, yang juga berada di wilayah Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan ini, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 300 juta, buku tabungan, serta dokumen aliran dana yang diduga terkait dengan tindak pemerasan dalam pengurusan TKA. Selain itu, turut disita dokumen kepemilikan kendaraan bermotor.
Korupsi Terstruktur sejak 2019, Kerugian Negara Capai Puluhan Miliar
Menurut hasil penyidikan, praktik dugaan pemerasan ini telah berlangsung sejak tahun 2019 dan terjadi secara sistematis hingga 2023. KPK menyatakan bahwa oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta) Kemnaker terlibat aktif dalam kasus ini.
“Diduga terjadi pemaksaan terhadap pihak-pihak yang mengurus izin TKA untuk memberikan uang atau fasilitas tertentu, serta adanya gratifikasi selama proses tersebut berlangsung,”
jelas Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Sejauh ini, sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Nilai total uang yang dikumpulkan dari dugaan praktik pemerasan ini mencapai sekitar Rp 53 miliar.
KPK Terus Kembangkan Penyelidikan
Penyidik KPK menyatakan akan terus menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat serta meneliti aliran dana lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dalam praktik korupsi ini.
KPK juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik serupa di institusi pemerintah lainnya, dan menegaskan bahwa segala bentuk pungutan liar dalam proses perizinan adalah pelanggaran hukum serius.

















