Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Izin TKA di Kemnaker, Rp 300 Juta Disita dari Rumah ASN

Emillia Dewi by Emillia Dewi
4 Juni 2025
in Artikel, Berita, Info
0
KPK Bongkar Dugaan Korupsi Izin TKA di Kemnaker, Rp 300 Juta Disita dari Rumah ASN

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Izin TKA di Kemnaker, Rp 300 Juta Disita dari Rumah ASN

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Izin TKA di Kemnaker, Rp 300 Juta Disita dari Rumah ASN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perizinan tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Langkah ini dilakukan pada Selasa, 27 Mei 2025, sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.

Penggeledahan di Kantor Agen TKA Jakarta Selatan

Penggeledahan pertama dilakukan di kantor sebuah perusahaan jasa pengurusan TKA, yakni PT DU, yang berada di Jakarta Selatan. Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik KPK menemukan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan praktik pemberian dana dalam proses pengurusan izin TKA.

“Ditemukan dokumen yang berisi catatan pemberian dan rekapitulasi pengurusan TKA, serta dokumen pendukung lainnya,”

kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan persnya, Selasa (3/6).

Kantor Kedua di Jakarta Timur, Data Elektronik Diamankan

Lokasi kedua yang turut digeledah adalah kantor PT LIS, sebuah agen penyalur TKA di Jakarta Timur. Dari tempat ini, KPK mengamankan sejumlah data elektronik yang diyakini mencatat transaksi keuangan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

“Data digital tersebut berisi informasi arus uang yang diduga berkaitan dengan proses pengurusan izin TKA di Kemnaker,” jelas Budi.

Rumah ASN Kemnaker, Sitaan Uang Tunai dan Dokumen

Lokasi terakhir yang diperiksa adalah kediaman seorang aparatur sipil negara (ASN) aktif di Kemnaker, yang juga berada di wilayah Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan ini, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 300 juta, buku tabungan, serta dokumen aliran dana yang diduga terkait dengan tindak pemerasan dalam pengurusan TKA. Selain itu, turut disita dokumen kepemilikan kendaraan bermotor.

Korupsi Terstruktur sejak 2019, Kerugian Negara Capai Puluhan Miliar

Menurut hasil penyidikan, praktik dugaan pemerasan ini telah berlangsung sejak tahun 2019 dan terjadi secara sistematis hingga 2023. KPK menyatakan bahwa oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta) Kemnaker terlibat aktif dalam kasus ini.

“Diduga terjadi pemaksaan terhadap pihak-pihak yang mengurus izin TKA untuk memberikan uang atau fasilitas tertentu, serta adanya gratifikasi selama proses tersebut berlangsung,”

jelas Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu.

Sejauh ini, sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Nilai total uang yang dikumpulkan dari dugaan praktik pemerasan ini mencapai sekitar Rp 53 miliar.

KPK Terus Kembangkan Penyelidikan

Penyidik KPK menyatakan akan terus menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat serta meneliti aliran dana lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dalam praktik korupsi ini.

KPK juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik serupa di institusi pemerintah lainnya, dan menegaskan bahwa segala bentuk pungutan liar dalam proses perizinan adalah pelanggaran hukum serius.

Tags: Dugaan korupsi ASN KemnakerKasus korupsi TKA di KemnakerKasus pemerasan izin TKAKorupsi izin TKA KemnakerKPK bongkar korupsi KemnakerKPK sita Rp 300 juta dari rumah ASNPengurusan TKA ilegalPerizinan TKA diselewengkan

Related Posts

Sering Disebut Hedon? Ini Makna dan Bahayanya
Artikel

Self Reward Tak Harus Mahal, Ini Cara Menghargai Diri Tanpa Bikin Kantong Jebol

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post
Pemko Medan Nonaktifkan Camat Medan Barat Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Sampah

Pemko Medan Nonaktifkan Camat Medan Barat Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Sampah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Isi Fatwa MUI Penggunaan Gas 3 Kg, Haram Bagi Orang Kaya

Isi Fatwa MUI Penggunaan Gas 3 Kg, Haram Bagi Orang Kaya

9 Februari 2025
Mencuri Sepeda Motor di Panai Tengah, Warga Tanjung Balai Ditangkap

Mencuri Sepeda Motor di Panai Tengah, Warga Tanjung Balai Ditangkap

17 September 2019
Cek Berkas Daftar Ulang SPMB Tahap 1 di SMA Negeri 1 Medan 2025 Mulai 2-4 Juni

Cek Berkas Daftar Ulang SPMB Tahap 1 di SMA Negeri 1 Medan 2025 Mulai 2-4 Juni

29 Mei 2025
Bonus Lebaran Segera Cair! Berikut Jadwal Pencairan THR Ojol 2025 untuk Gojek, Grab, dan Maxim

Bonus Lebaran Segera Cair! Berikut Jadwal Pencairan THR Ojol 2025 untuk Gojek, Grab, dan Maxim

19 Maret 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.