Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

KPK Kembali Tetapkan Tersangka Proyek Pakpak Bharat

by
15 Desember 2018
in Berita
0
194
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu tersangka kasus suap terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018.

“Satu tersangka itu adalah Rijal Efendi Padang (REP) dari unsur swasta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat. Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti-bukti terkait keterlibatan dan peran pihak lainnya dalam perkara ini yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, ucapnya.

Sebelumnya, KPK telah terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka, yaitu Bupati Pakpak Bharat periode 2016-2021 Remigo Yolanda Berutu (RYB), Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali (DAK), dan seorang pihak swasta Hendriko Sembiring (HSE).

“REP selaku Direktur PT TMU diduga telah melakukan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada RYB selaku Bupati Pakpak Bharat bersama-sama DAK dan HSE terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018,” ucap Yuyuk.

Rijal Efendi merupakan kontraktor yang mengerjakan peningkatan atau pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan-Binanga Sitelu dengan nilai kontrak Rp4.576.105.000 dengan menggunakan bendera PT TMU.

“Sebagai pelaksana proyek tersebut, REP diminta oleh DAK untuk memberikan sejumlah uang sebagai komitmen ‘fee’ sebesar 15 persen dari nilai proyek kepada RYB melalui DAK. Diduga, praktik pemberian ‘fee’ seperti ini sudah menjadi kebiasaan,” ungkap Yuyuk.

Untuk memenuhi komitmen “fee” itu, lanjut Yuyuk, Rijal Efendi telah menyerahkan uang sejumlah Rp200 juta kepada David Anderson dengan cara ditransfer ke rekening Hendriko Sembiring.

“Selanjutnya, dari uang Rp200 juta tersebut, DAK menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada RYB yang kemudian diamankan oleh KPK dalam OTT di rumah RYB di Pasarbaru Kota Medan,” tuturnya.

Atas perbuatannya, Rijal Efendi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (30/11) lalu, untuk kepentingan penyidikan maka dilakukan penahanan terhadap REP untuk 20 hari pertama mulai 30 November sampai 19 Desember 2018 di Rutan Klas 1 Cipinang Jakarta Timur,” ujar Yuyuk.

Tags: KPK Kembali Tetapkan Tersangka Proyek Pakpak Bharat

Related Posts

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post

Pemkab Tapsel Beri Latihan Kompetensi Penguatan Pada Kasek

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cara Mudah Buka Rekening Bank Sumut

Cara Mudah Buka Rekening Bank Sumut

28 September 2023
Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berlaku Hingga Februari 2025, Simak Ketentuannya Secara Lengkap

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berlaku Hingga Februari 2025, Simak Ketentuannya Secara Lengkap

26 Januari 2025
Tragis! Penumpang Bus ALS Asal Deli Serdang Ditemukan Meninggal Dunia Saat Berhenti di Rest Area Dharmasraya

Tragis! Penumpang Bus ALS Asal Deli Serdang Ditemukan Meninggal Dunia Saat Berhenti di Rest Area Dharmasraya

5 April 2025
Cara Mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di Kota Medan

Cara Mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di Kota Medan

5 September 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.