Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita Hukum

KPK Limpahkan Berkas Penyuap Bupati Pakpak Bharat

by
28 Januari 2019
in Hukum
0
Terkait Suap DPRD Sumut, KPK Periksa Enam Saksi
228
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan Direktur PT MTU, Rijal Efendi Padang, tersangka suap terkait pelaksanaan proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat.

“Penyidikan untuk tersangka REP (Rijal Efendi Padang) telah selesai, hari ini tersangka dan bukti dalam perkara diserahkan Penyidik ke Penuntut Umum,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Senin (28/1).

Dengan pelimpahan tersebut, jaksa pada lembaga antirasuah memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan untuk Rijal. Rencananya, sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Medan.

Dengan demikian, untuk menunggu waktu persidangannya, Rijal dipindahkan penahanannya pada Senin (28/1) pagi. Ia dititipkan di Lapas Tanjung Gusta Medan, Sumatra Utara.

Febri menuturkan, total sekurangnya 33 saksi telah diperiksa untuk Rijal. Mereka, yakni pihak swasta, pejabat serta PNS di Dinas PUPR dan lingkungan Pemkab Pakpak Bharat. Rijal juga sudah dua kali diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.

Rijal merupakan kontraktor yang mengerjakan proyek peningkatan Jalan Simpang Kerajaan-Binanga Sitelu dengan nilai kontrak Rp 4,5 miliar. Rijal lantas diminta fee sebesar 15 persen dari nilai proyek oleh Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekalidan.

Rijal kemudian menyerahkan Rp 200 juta kepada David. Setelah menerima uang itu David menyerahkan Rp 150 juta kepada Remigo. KPK menduga permintaan fee dari proyek di lingkungan Kabupaten Pakpak Bharat sudah menjadi kebiasaan.

Atas perbuatannya itu Rijal dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rijal sudah ditahan penyidik KPK di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur sejak 30 November 2018 lalu. Rijal menambah daftar tersangka dalam kasus yang menjerat Remigo.

Sebelumnya, KPK menetapkan Remigo, David, dan Hendriko Sembiring pihak swasta sebagai tersangka suap. Remigo diduga menerima suap Rp550 juta terkait proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat. Remigo menerima uang itu sebanyak tiga kali, yakni Rp150 juta pada 16 November 2018, dan Rp250 juta dan Rp150 juta pada 17 November 2018.

Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan Remigo, termasuk mengamankan kasus sang istri di Polda Sumatera Utara. Penyidik KPK juga menyita uang Rp55 juta saat menggeledah kantor Remigo.

Tags: KPK Limpahkan Berkas Penyuap Bupati Pakpak Bharat

Related Posts

PSI Menolak, Tujuh Fraksi Sahkan Tatib DPRD Medan
Berita

Ketua DPRD Medan Dukung Polrestabes Berantas Kriminalitas

21 Januari 2026
Influencer Aceh Sherly Annavita Jadi Sasaran Aksi Teror
Berita

Influencer Aceh Sherly Annavita Jadi Sasaran Aksi Teror

30 Desember 2025
Judi Online Kian Marak, Ancaman Penjara hingga  Miliaran
Artikel

Judi Online Kian Marak, Ancaman Penjara hingga Miliaran

30 Desember 2025
Apa Saja Peran Lembaga-lembaga Negara Indonesia
Artikel

Apa Saja Peran Lembaga-lembaga Negara Indonesia

21 November 2025
Fungsi Konstitusi dalam Pemerintahan, Definisi, dan Contoh Implementasinya
Artikel

Fungsi Konstitusi dalam Pemerintahan, Definisi, dan Contoh Implementasinya

21 November 2025
Tujuan, Tugas dan Aspek Kekuasaan Yudikatif
Artikel

Tujuan, Tugas dan Aspek Kekuasaan Yudikatif

9 November 2025
Next Post

Wakapolres Himbau Personil Polres Tanjung Balai Jauhi Narkoba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan di Medan

Cara Mudah Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan di Medan

23 Januari 2024
Belum Masuk Daftar Bantuan Anak Yatim? Berikut Cara Bergabung di Program Atensi Yapi

Belum Masuk Daftar Bantuan Anak Yatim? Berikut Cara Bergabung di Program Atensi Yapi

15 November 2025
Polisi Periksa 8 Saksi Terkait Dua Diduga Wartawan Tewas di Labuhanbatu

Polisi Periksa 8 Saksi Terkait Dua Diduga Wartawan Tewas di Labuhanbatu

3 November 2019
Kasus Alih Fungsi Lahan, Polda Sumut Tak Tebang Pilih

Kasus Alih Fungsi Lahan, Polda Sumut Tak Tebang Pilih

1 Februari 2019

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.