KPR BPJAMSOSTEK di Tahun 2025: Syarat, Kriteria, dan Cara Mengajukan
Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) BPJAMSOSTEK menjadi solusi bagi pekerja untuk memiliki rumah tapak atau rumah susun yang sehat dan layak. Program ini hadir dengan berbagai kemudahan, seperti pinjaman hingga 500 juta rupiah dan jangka waktu cicilan sampai 30 tahun. Oleh karena itu, program ini semakin diminati peserta BPJAMSOSTEK yang ingin memiliki rumah sendiri.
Apa Itu KPR BPJAMSOSTEK?
KPR BPJAMSOSTEK adalah fasilitas pembiayaan perumahan yang disediakan khusus untuk peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, fasilitas ini juga membantu pekerja mendapatkan rumah dengan proses pengajuan yang mudah dan persyaratan yang jelas.
Kriteria KPR BPJAMSOSTEK
Pinjaman Rumah Tapak dan Rumah Susun
Program ini memberikan pinjaman untuk pembelian rumah tapak maupun rumah susun. Peserta bisa memilih jenis rumah sesuai kebutuhan dan kemampuan pembiayaan.
Besaran Pinjaman dan Jangka Waktu
KPR maksimal mencapai 500 juta rupiah dengan jangka waktu kredit sampai 30 tahun. Dengan demikian, peserta dapat mengatur cicilan sesuai kemampuan finansial.
Termasuk Pengalihan KPR Umum (Overkredit)
Peserta yang sudah memiliki KPR umum bisa melakukan pengalihan menjadi KPR MLT, yang memberikan berbagai keuntungan tambahan.
Persyaratan Peserta KPR BPJAMSOSTEK
Peserta BPJAMSOSTEK harus sudah terdaftar selama sekurang-kurangnya satu tahun.
Perusahaan tempat peserta bekerja harus menjalankan administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran dengan baik.
Peserta belum memiliki tempat tinggal pribadi yang bisa dibuktikan dengan surat resmi yang dibubuhi materai.
Peserta harus terdaftar dalam minimal tiga program (JHT, JKK, JKM) dan secara aktif melakukan pembayaran iuran.
Perusahaan tidak boleh terdaftar sebagai perusahaan yang hanya melaporkan sebagian dari upah, tenaga kerja, dan program.
Telah memperoleh persetujuan dari cabang BPJAMSOSTEK mengenai syarat keanggotaan yang dibuktikan dengan formulir rekomendasi.
Peserta yang memiliki pasangan yang juga terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan mengajukan satu KPR.
Harus memenuhi persyaratan yang berlaku untuk KPR di bank penyalur dan aturan dari lembaga yang mengatur perbankan.
Cara Mengajukan KPR BPJAMSOSTEK
Sebelum mengajukan, siapkan dokumen penting seperti KTP, kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK, surat keterangan belum memiliki rumah, serta formulir rekomendasi dari kantor cabang.
Ajukan ke Bank Penyalur
Pilih bank yang bekerja sama dengan BPJAMSOSTEK sebagai penyalur KPR. Serahkan dokumen dan lengkapi persyaratan administrasi.
Proses Verifikasi dan Persetujuan
Bank akan melakukan verifikasi kelayakan peserta dan properti. Setelah itu, peserta akan mendapatkan persetujuan pengajuan KPR.
Tanda Tangan dan Pencairan Dana
Setelah disetujui, peserta menandatangani perjanjian kredit dan menerima dana sesuai jumlah pinjaman yang disepakati.
Manfaat KPR BPJAMSOSTEK
Memiliki rumah layak dan sehat dengan proses mudah
Cicilan ringan dan jangka waktu panjang hingga 30 tahun
Mendukung kestabilan keuangan pekerja
Termasuk opsi pengalihan KPR (overkredit)
Mendukung program hunian terjangkau bagi pekerja















