Kriteria dan Cara Daftar PIP untuk Anak Sekolah Baru Bulan Agustus 2025
Memasuki bulan Agustus 2025, Program Indonesia Pintar (PIP) kembali dibuka bagi siswa dari keluarga kurang mampu, termasuk anak sekolah baru di jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK. Bantuan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah agar setiap anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan, tanpa terhambat oleh kondisi ekonomi.
PIP merupakan program bantuan tunai yang disalurkan langsung ke rekening siswa melalui bank yang telah ditunjuk, seperti BRI atau BNI. Namun, agar bisa menerima bantuan ini, siswa harus memenuhi kriteria tertentu dan mengikuti proses pengajuan yang telah ditetapkan.
Kriteria Penerima PIP Bulan Agustus 2025
Tidak semua siswa otomatis mendapatkan PIP. Berikut adalah kelompok yang masuk dalam kriteria penerima:
- Siswa aktif di sekolah formal (SD/SMP/SMA) atau nonformal (PKBM).
- Usia antara 6 hingga 21 tahun.
- Pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
- Anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Yatim, piatu, atau yatim piatu, serta anak yang tinggal di panti sosial.
- Siswa yang sempat putus sekolah dan kembali melanjutkan pendidikan.
- Anak dari keluarga terdampak bencana, konflik, atau kehilangan pekerjaan.
- Anak dengan disabilitas atau yang tinggal bersama lebih dari tiga saudara kandung dalam satu rumah.
- Siswa yang mengikuti pendidikan kursus atau pelatihan nonformal.
Cara Daftar PIP untuk Anak Sekolah Baru 2025
Bagi siswa baru yang belum terdaftar sebagai penerima PIP, berikut langkah-langkah pendaftarannya:
Melalui Pihak Sekolah
- Sekolah menjadi pengusul utama PIP bagi siswa baru.
- Orang tua/wali dapat mengajukan permohonan ke pihak sekolah dengan menyertakan dokumen pendukung.
- Sekolah akan memverifikasi dan menginput data siswa ke dalam sistem usulan PIP yang terhubung dengan Kemendikbud Ristek.
Melengkapi Dokumen Persyaratan
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP orang tua/wali
- Surat keterangan tidak mampu (jika tidak memiliki KIP/KKS)
- Surat keterangan dari sekolah yang menyatakan siswa aktif
- Fotokopi KIP/KKS/PKH (jika ada)
- Data NISN dan NIK siswa
Verifikasi dan Validasi
- Data yang masuk akan diverifikasi oleh dinas pendidikan dan dipadankan dengan data dari DTKS Kemensos.
- Jika lolos verifikasi, siswa akan ditetapkan sebagai penerima PIP.
Mendapatkan Buku Rekening dan ATM
- Setelah disetujui, siswa akan dibuatkan rekening oleh bank penyalur.
- Dana bantuan akan langsung masuk ke rekening atas nama siswa.

















