Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

Kriteria Penerima Bansos BPNT Tahun 2025

Medan Aktual by Medan Aktual
23 Februari 2025
in Informasi
0
Kriteria Penerima Bansos BPNT Tahun 2025

Kriteria Penerima Bansos BPNT Tahun 2025

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kriteria Penerima Bansos BPNT Tahun 2025

Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), yang kini dikenal dengan nama Bantuan Sembako, adalah inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk membantu keluarga miskin dan rentan miskin dalam memenuhi kebutuhan pangan mereka.

BPNT memberikan bantuan berupa bahan pangan yang dapat dibeli melalui e-warong yang telah bekerja sama dengan pemerintah. Untuk tahun 2025, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan ini.

Berikut adalah penjelasan lebih lanjut kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi.

    1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP Elektronik yang Valid

      Calon penerima BPNT harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang sah dan masih berlaku. Kepemilikan e-KTP ini sangat penting untuk memastikan bahwa data penerima dapat diverifikasi dengan benar dan untuk menghindari penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran.

    2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

      Salah satu syarat utama untuk menerima BPNT adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS merupakan basis data yang berisi informasi tentang keluarga miskin dan rentan miskin yang telah diverifikasi oleh pemerintah. Proses pendaftaran dan pembaruan data dalam DTKS dilakukan melalui musyawarah desa atau kelurahan yang melibatkan masyarakat setempat, guna memastikan bahwa hanya mereka yang benar-benar membutuhkan yang mendapatkan bantuan ini.




  1. Keluarga Miskin atau Rentan Miskin

    Penerima BPNT harus berasal dari keluarga yang termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin. Kriteria ini dilihat berdasarkan berbagai indikator kesejahteraan, seperti tingkat pendapatan, kepemilikan aset, dan kondisi sosial ekonomi lainnya. Pemerintah menentukan kriteria ini agar bantuan tepat sasaran, hanya diberikan kepada mereka yang memang membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan pangan.

  2. Tidak Menerima Bantuan Sosial Lainnya

    Penerima BPNT tidak boleh menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan tunai lainnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan kepada setiap keluarga tidak tumpang tindih dan lebih merata. Pemerintah berupaya agar bantuan yang diberikan benar-benar bermanfaat bagi keluarga yang benar-benar membutuhkan.

  3. Memiliki Rekening atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

    Untuk dapat menerima BPNT, keluarga penerima bantuan harus memiliki rekening bank atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang digunakan untuk penyaluran bantuan. KKS berfungsi sebagai media untuk memperoleh bantuan pangan secara non-tunai. Penerima dapat membeli bahan pangan yang telah ditentukan di e-warong yang telah disediakan oleh pemerintah.

  4. Tidak Memiliki Status Kepegawaian Tertentu

    Calon penerima BPNT harus berasal dari masyarakat umum, bukan dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan sosial ini memang diperuntukkan bagi keluarga yang benar-benar membutuhkan dan bukan mereka yang sudah menerima penghasilan tetap dari pekerjaan pemerintahan atau badan usaha.




Proses Pendaftaran dan Verifikasi

Pendaftaran dan verifikasi penerima BPNT dilakukan melalui musyawarah desa atau kelurahan. Masyarakat diharapkan untuk memeriksa apakah data mereka telah terdaftar dengan benar dalam DTKS. Proses ini juga memungkinkan masyarakat untuk memperbarui data jika ada perubahan status sosial atau ekonomi yang mempengaruhi kelayakan mereka untuk menerima bantuan.

Manfaat BPNT

Bantuan yang diberikan melalui BPNT berupa bahan pangan dengan nilai nominal Rp200.000 setiap bulan. Bahan pangan ini dapat dibeli di e-warong yang telah bekerja sama dengan pemerintah. BPNT bertujuan untuk membantu keluarga miskin dalam memenuhi kebutuhan pangan dasar, seperti beras, telur, dan kebutuhan pokok lainnya.

Cara Mengecek Status Penerima BPNT

  • Kunjungi Situs Resmi Kementerian Sosial: Akses halaman cek status penerima BPNT melalui https://cekbansos.kemensos.go.id.
  • Pilih Provinsi: Pilih provinsi tempat tinggal Anda pada kolom yang disediakan.
  • Pilih Kabupaten/Kota: Setelah memilih provinsi, lanjutkan dengan memilih kabupaten atau kota tempat Anda tinggal.
  • Pilih Kecamatan dan Desa/Kelurahan: Pilih kecamatan dan desa atau kelurahan sesuai dengan alamat tempat tinggal Anda.
  • Masukkan Nama Lengkap dan NIK: Isi kolom dengan nama lengkap sesuai dengan data di KTP dan masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada KTP Anda.
  • Klik Cek Data: Setelah semua data terisi, klik tombol “Cek Data” untuk melihat hasilnya.
  • Periksa Status Penerima BPNT: Jika Anda terdaftar sebagai penerima, status Anda akan muncul beserta informasi terkait. Jika tidak terdaftar, akan muncul pemberitahuan bahwa Anda tidak terdaftar dalam DTKS.




Tags: Bantuan Pangan Non TunaiBantuan SembakoKriteria Penerima BansosPenerima Bansos BPNT

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post

Cara Bayar BPJS Kesehatan di Indomaret Dengan Mudah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Pelempar Truk Trailer di Jalinsum Mambang Muda Ditangkap , 1 DPO

Pelempar Truk Trailer di Jalinsum Mambang Muda Ditangkap , 1 DPO

1 September 2019
Karo Diguncang Gempa 4,7 SR

Karo Diguncang Gempa 4,7 SR

6 Mei 2023
Gharar, Maysir, dan Riba: Tiga Larangan Utama dalam Muamalah

Gharar, Maysir, dan Riba: Tiga Larangan Utama dalam Muamalah

15 Desember 2025
Pendaftaran Kartu Prakerja Tahun 2024 Telah Dibuka: Periksa Persyaratan dan Prosesnya

Pendaftaran Kartu Prakerja Tahun 2024 Telah Dibuka: Periksa Persyaratan dan Prosesnya

4 Januari 2024

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.