Kriteria Penerima Bansos BPNT Tahun 2025
Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), yang kini dikenal dengan nama Bantuan Sembako, adalah inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk membantu keluarga miskin dan rentan miskin dalam memenuhi kebutuhan pangan mereka.
BPNT memberikan bantuan berupa bahan pangan yang dapat dibeli melalui e-warong yang telah bekerja sama dengan pemerintah. Untuk tahun 2025, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan ini.
Berikut adalah penjelasan lebih lanjut kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP Elektronik yang Valid
Calon penerima BPNT harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang sah dan masih berlaku. Kepemilikan e-KTP ini sangat penting untuk memastikan bahwa data penerima dapat diverifikasi dengan benar dan untuk menghindari penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran.
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Salah satu syarat utama untuk menerima BPNT adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS merupakan basis data yang berisi informasi tentang keluarga miskin dan rentan miskin yang telah diverifikasi oleh pemerintah. Proses pendaftaran dan pembaruan data dalam DTKS dilakukan melalui musyawarah desa atau kelurahan yang melibatkan masyarakat setempat, guna memastikan bahwa hanya mereka yang benar-benar membutuhkan yang mendapatkan bantuan ini.
Keluarga Miskin atau Rentan Miskin
Penerima BPNT harus berasal dari keluarga yang termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin. Kriteria ini dilihat berdasarkan berbagai indikator kesejahteraan, seperti tingkat pendapatan, kepemilikan aset, dan kondisi sosial ekonomi lainnya. Pemerintah menentukan kriteria ini agar bantuan tepat sasaran, hanya diberikan kepada mereka yang memang membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan pangan.
Tidak Menerima Bantuan Sosial Lainnya
Penerima BPNT tidak boleh menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan tunai lainnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan kepada setiap keluarga tidak tumpang tindih dan lebih merata. Pemerintah berupaya agar bantuan yang diberikan benar-benar bermanfaat bagi keluarga yang benar-benar membutuhkan.
Memiliki Rekening atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Untuk dapat menerima BPNT, keluarga penerima bantuan harus memiliki rekening bank atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang digunakan untuk penyaluran bantuan. KKS berfungsi sebagai media untuk memperoleh bantuan pangan secara non-tunai. Penerima dapat membeli bahan pangan yang telah ditentukan di e-warong yang telah disediakan oleh pemerintah.
Tidak Memiliki Status Kepegawaian Tertentu
Calon penerima BPNT harus berasal dari masyarakat umum, bukan dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan sosial ini memang diperuntukkan bagi keluarga yang benar-benar membutuhkan dan bukan mereka yang sudah menerima penghasilan tetap dari pekerjaan pemerintahan atau badan usaha.
Proses Pendaftaran dan Verifikasi
Pendaftaran dan verifikasi penerima BPNT dilakukan melalui musyawarah desa atau kelurahan. Masyarakat diharapkan untuk memeriksa apakah data mereka telah terdaftar dengan benar dalam DTKS. Proses ini juga memungkinkan masyarakat untuk memperbarui data jika ada perubahan status sosial atau ekonomi yang mempengaruhi kelayakan mereka untuk menerima bantuan.
Manfaat BPNT
Bantuan yang diberikan melalui BPNT berupa bahan pangan dengan nilai nominal Rp200.000 setiap bulan. Bahan pangan ini dapat dibeli di e-warong yang telah bekerja sama dengan pemerintah. BPNT bertujuan untuk membantu keluarga miskin dalam memenuhi kebutuhan pangan dasar, seperti beras, telur, dan kebutuhan pokok lainnya.
Cara Mengecek Status Penerima BPNT
- Kunjungi Situs Resmi Kementerian Sosial: Akses halaman cek status penerima BPNT melalui https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih Provinsi: Pilih provinsi tempat tinggal Anda pada kolom yang disediakan.
- Pilih Kabupaten/Kota: Setelah memilih provinsi, lanjutkan dengan memilih kabupaten atau kota tempat Anda tinggal.
- Pilih Kecamatan dan Desa/Kelurahan: Pilih kecamatan dan desa atau kelurahan sesuai dengan alamat tempat tinggal Anda.
- Masukkan Nama Lengkap dan NIK: Isi kolom dengan nama lengkap sesuai dengan data di KTP dan masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada KTP Anda.
- Klik Cek Data: Setelah semua data terisi, klik tombol “Cek Data” untuk melihat hasilnya.
- Periksa Status Penerima BPNT: Jika Anda terdaftar sebagai penerima, status Anda akan muncul beserta informasi terkait. Jika tidak terdaftar, akan muncul pemberitahuan bahwa Anda tidak terdaftar dalam DTKS.
















