Kriteria Penerima Bansos
Masyarakat yang merasa berhak mendapat bansos perlu mengetahui kriteria penerima bansos. Di samping itu, status nama sebagai penerima bansos atau tidak bisa dicek guna memastikan.
Setiap tahun, pemerintah memperbarui data penerima bantuan sosial (bansos) berdasarkan kondisi ekonomi masyarakat dan hasil verifikasi dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Langkah ini dilakukan agar bansos 2025 hanya diterima oleh warga yang benar-benar membutuhkan, terutama masyarakat miskin, rentan miskin, dan terdampak situasi ekonomi.
Baca Juga : Panduan Lengkap Untuk Daftar Menjadi Penerima Bansos 2025
Tujuan Utama Penyaluran Bansos 2025
Program bantuan sosial 2025 bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah serta menjaga daya beli mereka di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok. Pemerintah juga ingin mendorong kesejahteraan masyarakat dengan memberikan akses bantuan yang merata, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan.
Dengan sistem digital yang semakin diperkuat, masyarakat kini dapat memantau sendiri apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bansos 2025 melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Kriteria Umum Penerima Bansos 2025
Pemerintah menetapkan sejumlah syarat agar bansos tepat sasaran. Berikut adalah kriteria utama bansos 2025:
- Keluarga miskin atau rentan miskin, yang sudah terdaftar dalam DTSEN.
- Tidak sedang menerima bantuan lain yang bersifat ganda, kecuali program tertentu yang memang boleh diterima bersamaan.
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau dokumen pendukung dari Kemensos.
- Tercatat sebagai KPM (Keluarga Penerima Manfaat) di data resmi Kemensos.
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid dan terdaftar di Dukcapil.
Dengan kriteria ini, pemerintah berusaha agar bansos hanya diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Kriteria Khusus Berdasarkan Jenis Bansos
Selain syarat umum, setiap program bansos 2025 memiliki kriteria khusus sebagai penerima bansos.
PKH (Program Keluarga Harapan)
- Ibu hamil dan balita.
- Anak sekolah dari SD, SMP, hingga SMA.
- Lansia berusia 60 tahun ke atas.
- Penyandang disabilitas berat.
BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)
- Keluarga miskin penerima Bansos KKS Salah Satu Kriteria.
- Diberikan dalam bentuk saldo elektronik untuk belanja kebutuhan pokok di e-Warong.
BLT Dana Desa
- Warga desa miskin yang terdampak ekonomi.
- Belum pernah menerima bantuan sosial lain.
- Masuk daftar hasil musyawarah desa.
PIP (Program Indonesia Pintar)
- Siswa SD, SMP, SMA dari keluarga kurang mampu.
- Terdaftar dengan NISN di Dapodik.
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau KKS.
- Dengan kriteria yang jelas, penerima bansos lebih tepat sasaran sesuai kebutuhan masing-masing program.
Kesimpulan
Program bansos menjadi bentuk nyata pemerintah untuk menjaga kesejahteraan masyarakat di tengan tantangan ekonomi.

















