Kriteria Penerima Bantuan KPDJ 2025: Panduan Daftar, Dokumen Wajib, dan Cara Cek Status
Program Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) 2025 kembali disalurkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai bentuk dukungan sosial bagi warga penyandang disabilitas. Bantuan ini diberikan senilai Rp300.000 per bulan dan dicairkan melalui Bank DKI kepada penerima yang telah terdaftar dan memenuhi syarat.
Untuk dapat menerima bantuan ini, masyarakat perlu mengetahui sejumlah ketentuan penting, mulai dari kriteria penerima, prosedur pendaftaran, dokumen yang wajib disiapkan, hingga cara memeriksa status penerimaan bantuan secara mandiri. Berikut ini penjelasan lengkapnya.
Kriteria Penerima Bantuan KPDJ 2025
Warga dengan KTP DKI Jakarta yang berdomisili tetap di wilayah DKI Jakarta.
Merupakan penyandang disabilitas sesuai pendataan resmi dari pemerintah daerah.
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan tergolong keluarga tidak mampu.
Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti PKH, BPNT, atau bantuan tunai sejenis dari pemerintah pusat.
Panduan Daftar dan Prosedur Pengajuan
Calon penerima dapat melakukan pendaftaran melalui situs resmi DTKS Jakarta atau mendatangi langsung kantor kelurahan untuk mengisi formulir usulan.
Setelah pengajuan, data akan diverifikasi melalui beberapa tahap: pemadanan data kependudukan, musyawarah kelurahan, serta verifikasi lapangan oleh petugas.
Data yang lolos verifikasi akan diseleksi lebih lanjut oleh Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta dan ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan
KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
Bukti pendataan disabilitas atau surat keterangan dari kelurahan.
Nomor rekening aktif di Bank DKI untuk proses pencairan dana bantuan.
Kartu KPDJ yang diterbitkan setelah dinyatakan sebagai penerima bantuan.
Cara Cek Status Penerima Bantuan
Melalui situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seperti SILADU, dengan memasukkan NIK dan memeriksa informasi status penerima.
Alternatif lainnya adalah melalui aplikasi JAKI, dengan fitur khusus untuk pengecekan bantuan sosial berdasarkan data NIK.
Jika tidak bisa mengakses secara online, pengecekan bisa dilakukan di kelurahan atau melalui petugas RT/RW setempat.
Bantuan KPDJ 2025 merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas. Dengan mengikuti prosedur pendaftaran secara tepat dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan, masyarakat dapat memperoleh manfaat dari program ini secara berkelanjutan. Pastikan selalu memantau informasi resmi terkait jadwal pencairan dan status penerimaan.
















