ArtikelInfo

Kriteria Penerima BSU 2025: Golongan yang Pasti Dapat Bantuan Gaji

Share
Kriteria Penerima BSU 2025: Golongan yang Pasti Dapat Bantuan Gaji
Kriteria Penerima BSU 2025: Golongan yang Pasti Dapat Bantuan Gaji
Share

Kriteria Penerima BSU 2025: Golongan yang Pasti Dapat Bantuan Gaji

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebagai bentuk perlindungan sosial bagi para pekerja terdampak ekonomi. Bantuan ini diberikan untuk meningkatkan daya beli serta mempertahankan kelangsungan hidup pekerja formal dengan penghasilan rendah.

Program BSU 2025 merupakan kelanjutan dari program tahun-tahun sebelumnya yang terbukti membantu jutaan pekerja di seluruh Indonesia. Pada tahun ini, BSU disalurkan sebesar Rp600.000, diberikan sekaligus untuk dua bulan (Rp300.000 per bulan), dan disalurkan melalui rekening bank atau PT Pos Indonesia.

Nominal dan Waktu Penyaluran BSU

  • Total bantuan yang diberikan adalah Rp600.000.

  • Bantuan ini diberikan sekaligus untuk bulan Juni dan Juli 2025.

  • Penyaluran dilakukan secara bertahap mulai pertengahan Juli 2025.

Sumber Pendanaan

  • BSU 2025 bersumber dari anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

  • Dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Tujuan Program

  • Meringankan beban ekonomi pekerja terdampak kondisi global dan nasional.

  • Menjaga daya beli dan produktivitas tenaga kerja.

  • Mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Sasaran Penerima

  • Total target penerima mencapai sekitar 16 juta pekerja.

  • Diutamakan untuk sektor-sektor yang paling terdampak, termasuk manufaktur, pariwisata, transportasi, perdagangan, dan tenaga pengajar honorer.

Kriteria Utama Penerima BSU 2025

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK aktif.

  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) hingga April/Mei 2025.

  • Memiliki gaji maksimal Rp3.500.000 atau sesuai dengan Upah Minimum di wilayah masing-masing.

  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti PKH, BPNT, Kartu Prakerja, atau BPUM.

  • Bukan aparatur negara (ASN), TNI, atau anggota Polri.

  • Memiliki rekening aktif di bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau rekening BSI dan Pos Indonesia.

Cara Cek dan Pendaftaran

  • Penerima tidak perlu mendaftar secara manual, karena data diambil dari BPJS Ketenagakerjaan.

  • Cek status penerima bisa dilakukan melalui situs resmi Kemnaker atau aplikasi PosPay.

  • Pastikan data pribadi dan nomor rekening sudah benar dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Metode Penyaluran

  • Dana BSU akan langsung ditransfer ke rekening penerima.
  • Bagi yang tidak memiliki rekening, penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia menggunakan sistem barcode dan verifikasi identitas.

Program BSU 2025 menjadi salah satu bentuk kepedulian negara dalam melindungi hak dan kesejahteraan pekerja. Bagi yang merasa memenuhi syarat, disarankan segera mengecek status penerima melalui laman resmi yang disediakan. Jangan lewatkan kesempatan ini, karena bantuan ini sangat membantu di tengah tekanan ekonomi yang masih terasa di tahun 2025.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *