Kriteria Penerima PKH Kota Medan yang Perlu Diketahui
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah sebuah bantuan sosial yang sangat penting yang ditawarkan oleh pemerintah untuk keluarga yang berada dalam kondisi miskin dan hampir miskin, termasuk di Kota Medan.
Penting bagi masyarakat untuk memahami kriteria penerima PKH Kota Medan 2025 agar bisa memanfaatkan bantuan ini dengan baik dan maksimal.
Syarat Umum Penerima PKH di Kota Medan
Syarat utama bagi penerima PKH di Kota Medan adalah sebagai berikut:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kemensos, yang mendata keluarga-keluarga miskin dan rentan.
- Bukan merupakan pegawai negeri sipil (ASN), anggota TNI, atau pihak Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya yang sejenis agar bantuan dapat tersalurkan dengan tepat.
- Warga Negara Indonesia yang memiliki identitas resmi seperti e-KTP dan Kartu Keluarga yang aktif.
Kriteria Penerima PKH Kota Medan 2025
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga miskin atau rentan miskin.
Bukan merupakan anggota ASN, TNI, atau Polri.
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain yang serupa.
Komponen keluarga yang berhak menerima bantuan:
Kesehatan: Ibu hamil/menyusui atau anak usia dini (0-6 tahun).
Pendidikan: Anak usia sekolah (SD, SMP, atau SMA).
Kesejahteraan Sosial: Lansia di atas 60 tahun atau penyandang disabilitas berat.
Keluarga atau ahli waris korban pelanggaran HAM berat yang telah diverifikasi.
Memahami kriteria penerima PKH Kota Medan memberikan peluang bagi keluarga-keluarga yang miskin dan rentan untuk memperoleh bantuan sosial yang mereka perlukan.
Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui syarat-syarat dan prosedur pendaftaran PKH agar bantuan ini dapat diberikan dengan tepat.