Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

Kriteria Pengajuan Klaim BPJS Ketenagakerjaan: Panduan Lengkap bagi Peserta

Medan Aktual by Medan Aktual
2 Februari 2025
in Informasi
0
BPJS Ketenagakerjaan: Proteksi dan Manfaat bagi Pekerja

Waspada Penipuan! Hoaks Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Rekening Pribadi

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kriteria Pengajuan Klaim BPJS Ketenagakerjaan: Panduan Lengkap bagi Peserta

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Indonesia. Perlindungan ini mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki hak untuk mengajukan klaim atas manfaat yang tersedia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, agar proses klaim dapat berjalan dengan lancar, peserta perlu memahami kriteria dan syarat yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah kriteria pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan jenis manfaat yang diberikan:

1. Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah manfaat berupa tabungan yang dikumpulkan selama peserta bekerja dan dapat dicairkan dalam kondisi tertentu. Kriteria utama pengajuan klaim JHT adalah:




  • Peserta telah mencapai usia pensiun (56 tahun).
  • Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan telah melewati masa tunggu sesuai kebijakan terbaru.
  • Peserta mengundurkan diri dari pekerjaan dan tidak bekerja lagi di perusahaan lain yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
  • Peserta meninggalkan Indonesia secara permanen bagi WNA yang menjadi peserta.
  • Peserta mengalami cacat total tetap yang menyebabkan tidak dapat bekerja kembali.
  • Ahli waris dapat mengajukan klaim jika peserta meninggal dunia sebelum dana JHT dicairkan.
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%

  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

  • lKlaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI

2. Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan manfaat berupa biaya pengobatan, santunan, dan rehabilitasi bagi peserta yang mengalami kecelakaan saat bekerja. Kriteria untuk mengajukan klaim JKK meliputi:

  • Kecelakaan terjadi saat peserta bekerja atau dalam perjalanan kerja yang berkaitan dengan tugas pekerjaannya.
  • Mengalami penyakit akibat kerja yang telah didiagnosis oleh dokter.
  • Mengajukan laporan kecelakaan kerja dalam kurun waktu yang ditentukan.
  • Peserta atau perusahaan wajib melampirkan bukti kejadian, surat keterangan dokter, serta dokumen pendukung lainnya sesuai prosedur BPJS Ketenagakerjaan.




3. Klaim Jaminan Pensiun (JP)

Jaminan Pensiun (JP) memberikan manfaat berupa dana pensiun bulanan bagi peserta yang telah memasuki masa pensiun. Kriteria klaim JP adalah:

  • Peserta telah mencapai usia pensiun (56 tahun) dan memiliki minimal 15 tahun masa iuran (180 bulan).
  • Peserta mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun.
  • Ahli waris dapat mengajukan klaim jika peserta meninggal dunia sebelum menerima manfaat pensiun.

4. Klaim Jaminan Kematian (JKM)

Jaminan Kematian (JKM) diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Kriteria pengajuan klaim JKM antara lain:

  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan saat meninggal dunia.
  • Ahli waris resmi yang berhak menerima manfaat (suami/istri, anak, atau keluarga terdekat yang terdaftar).
  • Melampirkan dokumen pendukung seperti akta kematian, kartu keluarga, dan dokumen identitas lainnya.




5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

  • Peserta yang mengalami PHK baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PP No. 37 Tahun 2021 Pasal 19 ayat ) , Pemutusan hubungan kerja yang dikecualikan sebagai berikut yaitu mengundurkan diri, cacat total tetap pensiun atau meninggal dunia
  • Peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut – turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.
  • Peserta berkeinginan bekerja kembali

 

Tags: BPJS 2025BPJS tenaga kerjaKlaim BPJS tenaga kerjaKriteria Klaim BPJ

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Cara Daftar BPJS Online di Medan dengan Mudah

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan untuk Keluarga yang Telah Meninggal : Cepat dan Praktis!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Pemerintah Salurkan Bansos BLT Kesra dan PKH, Masyarakat Diminta Cek Penerima

Pemerintah Salurkan Bansos BLT Kesra dan PKH, Masyarakat Diminta Cek Penerima

15 Desember 2025
Ayam Kinantan Optimis Cabik Cilegon United

Ayam Kinantan Optimis Cabik Cilegon United

1 Juli 2019
Rayakan Natal, Dansat Brimob Polda Kaltim Gelar Open House

Rayakan Natal, Dansat Brimob Polda Kaltim Gelar Open House

25 Desember 2019
Cara Ubah Nama di KTP dengan Mudah dan Cepat

Cara Ubah Nama di KTP dengan Mudah dan Cepat

15 Oktober 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.