Kriteria Terbaru Penerima Bantuan Sembako 2025 yang Wajib Diketahui Warga Kurang Mampu
Pemerintah terus menggulirkan program bantuan sembako sebagai bentuk perlindungan sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pada tahun 2025, bantuan ini kembali disalurkan secara bertahap kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar dalam data resmi pemerintah. Bantuan berupa bahan pangan pokok dan uang tunai ini sangat membantu kebutuhan dasar masyarakat, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi.
Bantuan sembako 2025 meliputi dua jenis utama, yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan beras yang disalurkan melalui berbagai jalur, termasuk bank Himbara dan kantor pos. Pemerintah juga melakukan pembaruan data dan kriteria agar bantuan lebih tepat sasaran dan dapat menjangkau warga yang benar-benar membutuhkan.
Jadwal Penyaluran Bantuan Sembako 2025
Penyaluran bantuan sembako dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun:
Tahap 1: Januari hingga Maret 2025
Tahap 2: April hingga Juni 2025
Tahap 3: Juli hingga September 2025
Tahap 4: Oktober hingga Desember 2025
Selain itu, bantuan beras untuk bulan Juni dan Juli 2025 disalurkan sekaligus dengan total 20 kilogram per KPM. Untuk wilayah tertentu dengan harga pangan tinggi, bantuan beras 10 kilogram tambahan diberikan pada Juni dan Juli.
Penyaluran dilakukan secara bertahap dan menyesuaikan kesiapan daerah.
Bantuan uang tunai sebesar Rp200.000 per bulan untuk BPNT disalurkan per triwulan sebesar Rp600.000. Untuk penyaluran bantuan tunai non-bank, masyarakat akan menerima undangan pencairan dari kantor pos. Penyaluran tahap ketiga sudah dimulai pada bulan Juli 2025, dan akan terus berlanjut hingga semua KPM menerima haknya.
Syarat Penerima Bantuan Sembako 2025
Untuk menerima bantuan sembako 2025, warga harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data sosial ekonomi nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau KKS-Pos sebagai bukti identitas penerima.
Termasuk dalam kategori desil 1 sampai 4 untuk bantuan PKH dan maksimal desil 5 untuk bantuan BPNT.
Tidak berstatus sebagai ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, guru bersertifikasi, atau pensiunan aparatur negara.
Tidak sedang menerima bantuan sejenis lainnya yang bisa menyebabkan tumpang tindih bantuan.
Tinggal di hunian yang tidak layak, tidak memiliki pekerjaan tetap, atau mengalami kesulitan ekonomi berat.
Data penerima harus tervalidasi dan diperbarui secara berkala oleh tim verifikasi dan validasi pemerintah.
Masa penerimaan bantuan dibatasi maksimal selama lima tahun kecuali bagi lansia, penyandang disabilitas berat, dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang menerima bantuan sepanjang hidup.
Cara Mengecek dan Klaim Bantuan
Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan bantuan melalui situs resmi cek bansos Kemensos atau aplikasi “Cek Bansos” yang bisa diunduh di HP. Cukup dengan memasukkan data wilayah dan nama sesuai KTP, hasil status penerimaan akan langsung muncul. Bagi yang belum terdaftar namun merasa memenuhi kriteria, bisa mengajukan usulan baru melalui perangkat desa atau kelurahan.
Dengan adanya bantuan sembako ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban ekonomi keluarga kurang mampu serta menjaga ketahanan pangan nasional. Masyarakat diminta aktif dalam memperbarui data dan memahami jadwal penyaluran agar tidak tertinggal dalam pencairan bantuan.

















