Kriteria Utama Penerima Bantuan Disabilitas 2025 Terbaru
Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial kepada kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas. Pada tahun 2025, bantuan disabilitas kembali disalurkan dengan sejumlah penyesuaian kriteria agar lebih tepat sasaran dan menyentuh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Melalui Kementerian Sosial, program bantuan ini diberikan dalam berbagai bentuk, mulai dari bantuan tunai, pemenuhan kebutuhan dasar, hingga dukungan pemberdayaan ekonomi.
Agar tidak salah sasaran, pemerintah telah menetapkan sejumlah kriteria utama bagi calon penerima bantuan.
Kriteria Utama Penerima Bantuan Disabilitas 2025
Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
Calon penerima bantuan harus terdaftar secara resmi dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Data ini menjadi acuan utama dalam penyaluran seluruh jenis bantuan sosial.
Mengalami Disabilitas Berat
Bantuan ini diprioritaskan bagi penyandang disabilitas berat, baik fisik maupun mental, yang tidak mampu melakukan aktivitas sehari-hari secara mandiri. Dalam satu keluarga, maksimal empat orang dengan kondisi disabilitas berat dapat menjadi penerima.
Bukan Penerima Bansos Lain Secara Bersamaan
Untuk menghindari tumpang tindih bantuan, calon penerima tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti PKH, BPNT, atau BST dari program pemerintah yang berbeda.
Berasal dari Keluarga Tidak Mampu atau Rentan Secara Ekonomi
Penerima bantuan harus berasal dari keluarga yang tergolong miskin atau rentan secara ekonomi dan belum mendapatkan bantuan dari skema lain sebelumnya.
Melalui Proses Verifikasi dan Validasi Berkala
Pemerintah daerah bersama pendamping sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data penerima secara berkala untuk memastikan keakuratan data dan keberlanjutan bantuan.
Jenis dan Besaran Bantuan yang Diterima
Bantuan Tunai PKH: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per triwulan) untuk penyandang disabilitas berat.
Program PKH Plus: Tambahan bantuan bagi penyandang disabilitas lanjut usia atau yang tinggal sendiri.
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT): Rp200.000 per bulan berupa bantuan sembako.
Program Permakanan: Makanan siap saji dua kali sehari yang disalurkan melalui kelurahan atau desa.
Bantuan ATENSI: Berupa alat bantu (kursi roda, tongkat, dll.), pelatihan keterampilan, hingga modal usaha kecil.
Skema Penyaluran dan Cara Mengecek Penerima
Penyaluran dilakukan empat kali dalam setahun melalui bank Himbara, kantor pos, atau langsung ke rumah bagi yang tidak bisa bepergian. Calon penerima dapat mengecek status bantuan melalui aplikasi resmi dari Kementerian Sosial atau situs resmi dengan memasukkan NIK dan data pribadi.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk aktif memperbarui data diri di kelurahan atau Dinas Sosial agar tidak tertinggal dalam proses pendataan dan penyaluran bantuan.
Program bantuan disabilitas tahun 2025 diharapkan dapat menjangkau lebih banyak penerima yang benar-benar membutuhkan. Dengan kriteria yang semakin jelas dan sistem verifikasi yang ketat, pemerintah berupaya mewujudkan keadilan sosial dan peningkatan kualitas hidup bagi penyandang disabilitas di seluruh Indonesia.
















