Kronologi Kasus Eksploitasi Anak di Kabupaten Karo Medan Juni 2025
Kasus Eksploitasi Anak di Kabupaten Karo kembali mencuat pada bulan Juni 2025. Tiga remaja, berusia 14–19 tahun, menjadi korban penipuan modus kerja dan kos gratis. Namun sesampainya di lokasi, mereka dipaksa melayani pria hidung belang di sebuah kafe di Kabanjahe. Penindakan cepat oleh Ditreskrimum Polda Sumut membawa dua pelaku ke balik jeruji.
Polres Tanah Karo bersama tokoh masyarakat pun bergerak cepat untuk memberikan penghargaan atas penanganan cepat mereka terhadap eksploitasi anak. Oleh karena itu, penting untuk memahami kronologi kejadian, modus operandi pelaku, serta upaya penegakan hukum yang dilakukan
Awal Mula Kasus Eksploitasi Anak di Kabupaten Karo
Modus Penipuan Kos Gratis dan Tawaran Kerja
Ketiga korban, yaitu SAR (19), CN (15), dan MS (14), yang sudah putus sekolah, mencari tempat tinggal dan pekerjaan. Mereka diajak tinggal di rumah kos milik LL (44) di Kabupaten Serdang Bedagai dengan biaya Rp350 ribu per bulan. Setelah tiga hari tinggal di kos tersebut, korban ditawari pekerjaan di sebuah kafe di Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Namun, tawaran pekerjaan itu hanyalah kedok. Para korban justru dieksploitasi secara seksual dengan dipaksa melayani tamu pria di kafe tersebut. Sebagian penghasilan korban disetorkan kepada pengelola kafe.
Salah satu korban berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Laporan ini menjadi titik awal penyelidikan intensif oleh Ditreskrimum Polda Sumatera Utara.
Penangkapan Dua Pelaku Utama
Polisi berhasil menangkap dua pelaku, LL (44) dan TS (50), di lokasi berbeda. Mereka dijerat dengan Pasal 88 Jo. Pasal 76I UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti para pelaku.
Pengembangan Kasus dan Jaringan Lebih Luas
Polda Sumut masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik eksploitasi anak ini. Polisi juga memastikan korban mendapat pendampingan dan perlindungan sesuai ketentuan hukum.
Dampak Kasus dan Upaya Perlindungan Korban
Pendampingan Psikologis dan Hukum
Korban mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum agar dapat pulih dari trauma. Kerja sama antara Polda Sumut, dinas sosial, dan lembaga perlindungan anak menjadi kunci dalam pemulihan korban.
Dukungan dari Pemerintah dan Masyarakat
Pemerintah daerah Kabupaten Karo dan tokoh masyarakat menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan eksploitasi anak. Program perlindungan anak dan sosialisasi terus digalakkan untuk mencegah kasus serupa.
















