KTP Hilang di Medan Harus Lapor Kemana? Ini Cara dan Alurnya
Pertanyaan “KTP hilang di Medan harus lapor kemana?” sering muncul ketika seseorang kehilangan dokumen penting ini. Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki warga negara. Jika hilang, Anda tidak bisa menunda untuk melapor dan mengurusnya kembali.
Saat ini, proses pengurusan KTP hilang jauh lebih mudah. Pemerintah Kota Medan menyediakan layanan online lewat aplikasi Sibisa, layanan keliling di beberapa titik, serta tetap membuka pelayanan di kantor Disdukcapil Medan. Dengan begitu, Anda tidak perlu bingung lagi untuk melaporkan kehilangan KTP.
Langkah Awal Lapor KTP Hilang di Medan
Sebelum mengurus KTP baru, Anda wajib melapor kehilangan terlebih dahulu. Proses pelaporan bisa dilakukan dengan dua cara utama.
Buat Surat Keterangan Kehilangan di Polisi
Langkah pertama adalah membuat surat keterangan kehilangan di kantor polisi terdekat. Surat ini menjadi syarat utama untuk mengurus penggantian KTP. Pastikan menyimpan surat asli sebagai bukti laporan resmi. Dengan adanya surat ini, proses penggantian KTP dapat diproses lebih cepat.
Lapor Melalui Aplikasi Sibisa Medan
Selain ke polisi, Anda juga bisa melapor secara online melalui aplikasi Sibisa yang disediakan Pemerintah Kota Medan. Aplikasi ini memudahkan pengajuan pengganti KTP hilang tanpa perlu antre panjang di kantor. Anda hanya perlu mengunggah surat kehilangan serta dokumen pendukung lainnya.
Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Pengurusan KTP Baru
Untuk mengurus KTP baru setelah hilang, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (asli)
- Fotokopi dan asli Kartu Keluarga (KK)
- Formulir permohonan F-1.02 (bisa diunduh atau didapatkan di kantor Dukcapil)
- Pas foto terbaru ukuran 3×4 atau 4×6 sesuai ketentuan
Dengan dokumen lengkap, proses pengajuan KTP baru akan lebih cepat diproses oleh petugas.
Cara dan Alur Pengurusan KTP Hilang di Medan
Setelah melapor dan menyiapkan dokumen, Anda dapat memilih cara pengurusan sesuai kebutuhan.
Pengurusan KTP Hilang Secara Online
- Unduh aplikasi Sibisa dari Play Store atau akses laman resmi sibisa.pemkomedan.go.id
- Buat akun baru atau login jika sudah terdaftar
- Pilih layanan pengurusan KTP hilang
- Unggah dokumen seperti surat kehilangan polisi dan KK
- Konfirmasi data dan kirim pengajuan
- Lakukan pembayaran biaya pengiriman dokumen Rp12.000 melalui Pos Indonesia (via Bank Sumut atau metode lain yang tersedia)
- Tunggu proses verifikasi dan pencetakan KTP baru
- Setelah selesai, KTP akan dikirim ke alamat terdaftar
Pengurusan KTP Hilang Secara Offline di Kantor Dukcapil Medan
Datang langsung ke kantor Dukcapil Medan pada jam kerja
Serahkan seluruh dokumen persyaratan ke petugas loket
Isi formulir permohonan penggantian KTP
Tunggu proses pencetakan KTP baru (maksimal 7 hari kerja)
Ambil KTP baru langsung di kantor Dukcapil (tidak dapat diwakilkan)
















