Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita Hukum

Kurir Sabu 55 Kg Asal Dijatuhi Hukuman Mati

by
11 September 2019
in Hukum
0
Kurir Sabu 55 Kg Asal Dijatuhi Hukuman Mati
191
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan – Hendri Yosa terdakwa kurir sabu seberat 55 kilogram dan 10.000 butir pil ekstasi dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pria asal Aceh yang sehari-hari sebagai nelayan itu terbukti bersalah melanggar pasal Pidana Pasal 114 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika yang beratnya lebih dari 5 gram. Menjatuhkan pidana terhadap Hendri Yosa dengan pidana mati,” kata ketua majelis hakim, Dominggus Silaban di PN Medan, Rabu 11 September 2019.

Lanjut Dominggus, adapun hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

Setelah mendengarkan vonis dari majelis hakim, Hendri Yosa beserta kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir terhadap hukuman maksimal tersebut.

“Pikir-pikir majelis,” ujar Hendri.

Vonis yang dijatuhkan terhadap Hendri Yosa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Henny Meirita. Dalam berkas dakwaan, pada pukul 00.30 WIB, Selasa 19 Februari 2019, Hendri saat berada di dalam bus ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di Jalan lintas Medan-Banda Aceh, Besitang, Langkat, Sumatera Utara. Dia membawa sabu seberat 55 kilogram dan 10.000 butir pil ekstasi.

Hendri merupakan orang suruhan dari ADI yang saat ini masih buron. ADI memerintahkan Hendri untuk mengantarkan narkotika tersebut ke Medan, dan berangkat dari Lhokseumawe.

Sebelumnya, narkotika itu diambil Hendri dari NEK yang saat ini masih buron. Belakangan diketahui, Hendri menerima tawaran menjadi kurir narkotika lantaran ingin membayar cicilan sepeda motor.

Tags: Kurir Sabu 55 Kg Asal Dijatuhi Hukuman Mati

Related Posts

PSI Menolak, Tujuh Fraksi Sahkan Tatib DPRD Medan
Berita

Ketua DPRD Medan Dukung Polrestabes Berantas Kriminalitas

21 Januari 2026
Influencer Aceh Sherly Annavita Jadi Sasaran Aksi Teror
Berita

Influencer Aceh Sherly Annavita Jadi Sasaran Aksi Teror

30 Desember 2025
Judi Online Kian Marak, Ancaman Penjara hingga  Miliaran
Artikel

Judi Online Kian Marak, Ancaman Penjara hingga Miliaran

30 Desember 2025
Apa Saja Peran Lembaga-lembaga Negara Indonesia
Artikel

Apa Saja Peran Lembaga-lembaga Negara Indonesia

21 November 2025
Fungsi Konstitusi dalam Pemerintahan, Definisi, dan Contoh Implementasinya
Artikel

Fungsi Konstitusi dalam Pemerintahan, Definisi, dan Contoh Implementasinya

21 November 2025
Tujuan, Tugas dan Aspek Kekuasaan Yudikatif
Artikel

Tujuan, Tugas dan Aspek Kekuasaan Yudikatif

9 November 2025
Next Post
Yusmada Sebagai Sekda Defenitif Kota T.Balai

Yusmada Sebagai Sekda Defenitif Kota T.Balai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Felipe Siap Kembali, PSMS Matangkan Opsi Jelang Laga Penentuan

Felipe Siap Kembali, PSMS Matangkan Opsi Jelang Laga Penentuan

22 Januari 2026
Pendaftaran BPJS Kesehatan 2023 Lebih Mudah dari Sebelumnya!

Pendaftaran BPJS Kesehatan 2023 Lebih Mudah dari Sebelumnya!

20 September 2023
KPR Syariah Gaji 3 Juta? Ini Tips Pengajuannya

KPR Syariah Gaji 3 Juta? Ini Tips Pengajuannya

30 November 2025
PKH 2025 Tahap 2 Medan Cair! Cek cekbansos.kemensos.go.id

PKH 2025 Tahap 2 Medan Cair! Cek cekbansos.kemensos.go.id

24 Juni 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.