Langkah Klaim Jasa Raharja Kecelakaan Sepeda Motor Terbaru 2025
Kecelakaan sepeda motor bisa terjadi kapan saja dan berdampak serius. Oleh karena itu, Jasa Raharja hadir sebagai pelindung finansial bagi korban kecelakaan lalu lintas, termasuk pengendara motor. Bantuan ini berupa santunan yang membantu meringankan beban biaya perawatan atau kehilangan.
Namun, untuk mendapatkan santunan Jasa Raharja, korban harus mengikuti prosedur klaim yang benar dan lengkap. Selain itu, klaim yang tepat dan cepat akan membantu proses pencairan santunan berlangsung lancar.
Di sisi lain, masih banyak yang belum tahu cara tepat mengurus klaim ini. Simak panduan lengkap langkah mudah agar santunan cepat cair.
Siapa Saja yang Dapat Santunan?
- Korban yang mengalami luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas dan membutuhkan perawatan medis.
- Korban yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan tersebut.
- Korban meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas.
- Keluarga atau ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan.
Santunan ini diberikan untuk membantu meringankan beban biaya pengobatan, santunan kematian, atau kompensasi cacat tetap. Selain itu, santunan juga meliputi biaya pertolongan pertama dan ambulans dalam jumlah terbatas sesuai ketentuan Jasa Raharja.
Syarat dan Dokumen untuk Klaim Jasa Raharja
Sebelum memulai proses klaim, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut ini:
- KTP atau identitas korban (bisa juga KK jika masih di bawah umur).
- Surat keterangan kecelakaan dari Kepolisian (Formulir Laka Lantas).
- Surat keterangan rawat inap atau kematian dari rumah sakit (jika korban meninggal).
- Fotokopi rekening bank atas nama ahli waris atau korban.
- Bukti laporan kejadian (jika tersedia).
Formulir pengajuan santunan Jasa Raharja, yang bisa didapat dari kantor terdekat atau website resmi.
Langkah-Langkah Klaim Jasa Raharja Kecelakaan Sepeda Motor
Lapor ke Polisi
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melapor ke kantor polisi setempat.
Polisi akan membuat laporan resmi yang nantinya digunakan untuk keperluan klaim.Kunjungi Rumah Sakit Rujukan
Jika korban dirawat, segera ke rumah sakit yang telah bekerja sama dengan Jasa Raharja. Biasanya biaya perawatan awal akan langsung ditanggung oleh Jasa Raharja tanpa perlu bayar di awal.
Siapkan Dokumen Lengkap
Kumpulkan dokumen yang dibutuhkan sesuai daftar di atas.
Pastikan semua data sesuai agar proses berjalan lancar.Ajukan Klaim di Kantor Jasa Raharja atau Online
Offline: Datangi kantor Jasa Raharja terdekat.
Online: Akses situs www.jasaraharja.co.id atau aplikasi JRku.Proses Verifikasi
Petugas akan memverifikasi semua dokumen.
Jika tidak ada kendala, klaim biasanya diproses dalam waktu 3–7 hari kerja.Ditransfer
Jika klaim disetujui, dana santunan akan langsung dikirim ke rekening ahli waris atau korban.
Batas Waktu Pengajuan
- Klaim harus diajukan dalam waktu 6 bulan sejak kejadian.
- Setelah disetujui, dana santunan harus dicairkan paling lambat 3 bulan agar tidak hangus

















