Panduan Lengkap Daftar Kartu Indonesia Pintar 2025
KIP merupakan penanda atau identitas dari penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Pemerintah Pusat yang merupakan kerjasama dari 3 Kementrian yaitu Kemendikbud, Kemensos, dan Kemenag. Lalu, bagaimana cara daftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) 2025? Simak, Cara berikut.
PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).
Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Baca juga: Tips Lolos Seleksi Beasiswa KIP Kuliah untuk Mahasiswa Kurang Mampu
Cara Daftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) 2025
Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah dilakukan melalui sekolah atau lembaga pendidikan terkait, yang kemudian akan memasukan data Anda ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar KIP:
Persyaratan Umum
- Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus.
- Siswa yang terdaftar dalam DTKS.
- Dokumen yang diperlukan meliputi fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran, dan surat pengantar dari RT/RW serta sekolah.
Cara Daftar KIP
1. Melalui Sekolah (Jalur Utama)
- Menghubungi Pihak Sekolah: Sampaikan niat untuk mengajukan bantuan PIP/KIP kepada wali kelas atau bagian kesiswaan di sekolah Anda.
- Menyerahkan Dokumen: Serahkan dokumen persyaratan yang diminta oleh pihak sekolah.
- Pengajuan oleh Sekolah: Sekolah akan mengajukan usulan penerima KIP dan memasukkan data Anda ke dalam aplikasi Dapodik.
- Verifikasi: Dinas pendidikan setempat akan memverifikasi data tersebut sebelum ditetapkan sebagai penerima KIP oleh Kemendikbudristek.
2. Pendaftaran Mandiri (Bagi yang Belum Terdaftar di DTKS)
- Unduh Aplikasi: Unduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Play Store.
- Buat Akun: Lakukan registrasi dengan mengisi data diri lengkap (NIK, KK, alamat, email, dll.) dan mengunggah foto KTP serta swafoto memegang KTP.
- Verifikasi Akun: Verifikasi akun Anda melalui email
- Ajukan Pendaftaran DTKS: Setelah akun terverifikasi, masuk ke aplikasi, pilih menu “Daftar Usulan”, lalu isi data dan pilih jenis bantuan yang relevan untuk mendaftar ke DTKS Kemensos. Data yang sudah tercatat di Dukcapil akan muncul.
Kesimpulan
Secara umum, KIP memberikan dampak positif terhadap akses pendidikan, yang terlihat dari peningkatan Angka Partisipasi Kasar (APK) dan penurunan angka putus sekolah.

















