Langkah Reaktivasi Bansos yang Dihapus karena Indikasi Judi Online
Langkah Reaktivasi Bansos yang Dihapus karena Indikasi Judi Online.Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima bantuan sosial (bansos) namun namanya dicoret karena diduga terlibat dalam judi online (judol) memiliki hak untuk mengajukan keberatan dan melakukan reaktivasi.
Bantuan sosial merupakan dukungan dari pemerintah kepada masyarakat yang ekonominya lemah, berupa uang, biaya pendidikan, jaminan kesehatan, hingga bahan kebutuhan pokok.
Beberapa jenis bansos yang biasanya diberikan secara berkala termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), dan lain-lain.
Pembaruan penerima bantuan sosial dilakukan berdasarkan informasi yang terdapat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Baru-baru ini, pemerintah telah menonaktifkan 600 ribu penerima bansos karena ditemukan indikasi keterlibatan dalam kegiatan judol.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul.
“Jadi, bagi mereka yang benar-benar memerlukan, kita memberikan kesempatan lagi untuk menerima bansos, sedangkan yang terindikasi judol, bisa kembali dengan melakukan reaktivasi,” ungkap Gus Ipul di Polteksos, Kota Bandung, pada Kamis (25/9/2025).
Lalu, bagaimana prosedur untuk mengajukan keberatan dan mengaktifkan kembali status penerima bansos yang telah dicoret?
Pengajuan untuk keberatan bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu secara offline di Dinas Sosial atau kantor kelurahan terdekat, dan secara online melalui aplikasi Cek Bansos yang dimiliki Kemensos.
Berikut adalah informasi lebih lanjut:
1. Cara mengajukan keberatan bansos secara online
- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store atau App Store.
- Buat akun baru atau masuk menggunakan akun yang sudah ada.
- Pilih opsi “Usul/Sanggah”.
- Isi data sesuai KTP dan KK.
- Tentukan jenis pengajuan (usul atau sanggah) beserta alasan yang jelas.
- Unggah dokumen pendukung.
- Kirim pengajuan dan tunggu proses verifikasi oleh petugas Dinas Sosial.
2. Cara mengajukan keberatan bansos secara offline
- Kunjungi kantor kelurahan atau Dinas Sosial setempat.
- Isi formulir usul atau sanggah yang ada.
- Serahkan KTP, KK, dan dokumen lain yang diperlukan.
- Jelaskan alasan dengan rinci.
- Tunggu proses verifikasi lapangan oleh petugas.
- Proses dan Tindak Lanjut Pengajuan Keberatan Bansos
- Verifikasi akan dilakukan oleh petugas Dinas Sosial, termasuk pemeriksaan data dan kondisi di lapangan.
- Proses verifikasi dapat memakan waktu hingga satu bulan, tergantung pada banyaknya pengajuan.
Cara Memeriksa Penerima Bansos
Berikut langkah-langkah untuk mengecek penerima bansos yang terdaftar dalam DTSEN:
- Kunjungi tautan: https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Isi data yang diminta seperti nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan KTP.
- Ketik empat huruf kode (tanpa spasi) yang tertera dalam kotak kode.
- Jika kode huruf tidak jelas, klik ikon refresh untuk mendapatkan kode baru.
- Tekan tombol CARI DATA.
Hasil pencarian akan menunjukkan apakah nama yang dimasukkan terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.
Sumber : https://jabar.tribunnews.com/lifestyle/1150526/cara-sanggah-dan-reaktivasi-penerima-bansos-yang-dicoret-karena-terindikasi-judol-bisa-online

















