Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Info

Layanan Fisioterapi dengan BPJS Kesehatan: Syarat, Prosedur, dan Manfaatnya

Emillia Dewi by Emillia Dewi
27 Mei 2025
in Info, Kesehatan
0
Layanan Fisioterapi dengan BPJS Kesehatan: Syarat, Prosedur, dan Manfaatnya

Layanan Fisioterapi dengan BPJS Kesehatan: Syarat, Prosedur, dan Manfaatnya

196
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Layanan Fisioterapi dengan BPJS Kesehatan: Syarat, Prosedur, dan Manfaatnya

Fisioterapi merupakan salah satu bentuk perawatan medis yang penting dalam proses pemulihan fungsi tubuh, terutama bagi pasien yang mengalami cedera, gangguan gerak, atau penyakit tertentu. Meski manfaatnya besar, biaya fisioterapi sering kali menjadi hambatan bagi sebagian orang untuk mengakses layanan ini secara rutin.

Kabar baiknya, program Jaminan Kesehatan Nasional melalui BPJS Kesehatan menyediakan layanan fisioterapi tanpa biaya tambahan, selama peserta memenuhi ketentuan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Mengenal Fisioterapi dan Perannya dalam Pengobatan

Fisioterapi adalah terapi fisik yang bertujuan untuk membantu pasien memulihkan kemampuan bergerak, mengurangi rasa nyeri, dan meningkatkan fungsi tubuh setelah mengalami gangguan kesehatan. Perawatan ini dilakukan oleh tenaga profesional bersertifikat dan dapat melibatkan latihan khusus, penggunaan alat bantu, serta teknik manual tertentu.

Apakah BPJS Menanggung Fisioterapi?

BPJS Kesehatan menanggung biaya fisioterapi untuk peserta yang memerlukan perawatan berdasarkan hasil pemeriksaan medis. Namun, agar layanan ini dapat diakses secara gratis, peserta harus melalui tahapan pelayanan sesuai dengan sistem berjenjang yang berlaku dalam program BPJS.

Alur Mendapatkan Layanan Fisioterapi melalui BPJS

Berikut adalah tahapan yang perlu dilalui peserta BPJS untuk mendapatkan layanan fisioterapi:

  1. Periksa di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
    Peserta harus datang ke puskesmas atau klinik yang terdaftar sebagai FKTP dalam sistem BPJS untuk menjalani pemeriksaan awal oleh dokter umum.
  2. Mendapatkan Rujukan
    Jika dokter menilai perlu dilakukan fisioterapi, peserta akan diberikan surat rujukan ke rumah sakit rujukan yang bekerja sama dengan BPJS.
  3. Evaluasi Lanjutan di Rumah Sakit
    Di rumah sakit, dokter spesialis rehabilitasi medik akan melakukan pemeriksaan lanjutan dan menentukan program terapi yang sesuai dengan kondisi pasien.
  4. Pelaksanaan Fisioterapi
    Setelah mendapatkan persetujuan, peserta akan dijadwalkan untuk menjalani fisioterapi. Jumlah sesi biasanya dibatasi, umumnya maksimal dua kali dalam seminggu.

Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Agar layanan fisioterapi dapat diberikan secara gratis melalui BPJS, peserta harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  • Status kepesertaan aktif (tidak menunggak iuran)
  • Memiliki keluhan atau kondisi medis yang membutuhkan fisioterapi
  • Mengikuti alur pelayanan dari FKTP ke rumah sakit rujukan
  • Melakukan terapi di fasilitas kesehatan yang menjalin kerja sama resmi dengan BPJS

Jenis Kondisi Medis yang Dapat Ditangani

Berbagai kondisi medis dapat ditangani melalui fisioterapi, dan umumnya ditanggung oleh BPJS, seperti:

  • Pemulihan pasca-stroke
  • Cedera olahraga atau trauma fisik
  • Nyeri punggung atau sendi yang bersifat kronis
  • Skoliosis dan gangguan tulang belakang lainnya
  • Pemulihan pasca operasi besar
  • Kelainan neuromuskular pada anak
  • Gangguan saraf akibat penuaan
  • Masalah pernapasan tertentu (fisioterapi dada)

Layanan yang Tidak Ditanggung

Meski BPJS menanggung banyak jenis fisioterapi, ada beberapa layanan yang tidak masuk dalam cakupan jaminan, antara lain:

  • Terapi untuk tujuan kecantikan atau kebugaran
  • Fisioterapi yang dilakukan tanpa rujukan resmi
  • Perawatan di fasilitas yang tidak bermitra dengan BPJS
  • Layanan yang melebihi batas frekuensi tanpa persetujuan dokter

Hal yang Perlu Diperhatikan Peserta

Untuk kelancaran dalam mendapatkan layanan fisioterapi melalui BPJS, pastikan Anda:

  • Menjaga agar status kepesertaan tetap aktif
  • Mengikuti prosedur sesuai sistem rujukan yang berlaku
  • Menyimpan dan membawa dokumen pendukung saat berobat
  • Datang tepat waktu sesuai jadwal terapi yang telah ditentukan
Tags: Alur Mendapatkan Layanan Fisioterapi melalui BPJSApakah BPJS Menanggung Fisioterapi?BPJSbpjs kesehatanBPJS Kesehatan 2025cara memakai bpjs untuk fisioterapiFisioterapi melalui BPJSFisioterapi pakai BPJSJenis Kondisi Medis yang Dapat Ditangani BPJSLayanan Fisioterapi dengan BPJS KesehatanLayanan Fisioterapi dengan BPJS Kesehatan: Syarat

Related Posts

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Tak Ada Pendaftaran dan Titipan, Seleksi Siswa Sekolah Rakyat Berbasis Penjangkauan
Berita

Sekolah Rakyat Fokus Life Skills, Lulusan Diakui Negara dan Bisa Lanjut ke SMA Umum

1 Februari 2026
Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Next Post
Tabrakan Beruntun di Medan Libatkan 10 Kendaraan, Sopir Mobil Listrik Dalam Pemeriksaan

Tabrakan Beruntun di Medan Libatkan 10 Kendaraan, Sopir Mobil Listrik Dalam Pemeriksaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Fenomena Standar Ganda Pengendara di Jalan Raya

Fenomena Standar Ganda Pengendara di Jalan Raya

29 Desember 2025
Kebakaran di Sipolu-Polu Madina, Dua Unit Rumah Ludes

Kebakaran di Sipolu-Polu Madina, Dua Unit Rumah Ludes

23 Juni 2019
Bantuan Penyandang Disabilitas Bansos PKH Rp2.4 Juta

Penyandang Disabilitas Prioritas Utama Bansos PKH Rp2.4 Juta

26 November 2025
Langsung dari HP! Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah

Langsung dari HP! Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah

27 Februari 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.