Layanan SIM di Kota Medan: Dari Pembuatan Baru hingga Perpanjangan
Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi dokumen penting bagi setiap pengendara kendaraan bermotor. Di Kota Medan, layanan pembuatan dan perpanjangan SIM kini semakin mudah diakses berkat fasilitas yang tersedia di Satpas dan layanan keliling.
Masyarakat bisa memilih mengurus SIM secara langsung di kantor Satpas Polrestabes Medan atau memanfaatkan layanan SIM keliling yang hadir di titik-titik strategis kota.
Dengan layanan ini, warga Medan dapat mengurus SIM baru maupun memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus menunggu lama.
Jenis Layanan SIM di Kota Medan
Masyarakat bisa mengurus berbagai jenis layanan SIM sesuai kebutuhan, di antaranya:
Pembuatan SIM Baru
Warga yang belum memiliki SIM dapat mendaftar dengan membawa dokumen persyaratan, mengikuti ujian teori dan praktik, lalu melanjutkan ke tahap pembayaran.
Perpanjangan SIM
Pemilik SIM bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang sudah hampir habis dengan membawa dokumen identitas dan SIM lama.
Layanan SIM Keliling
Satpas Medan menyediakan mobil SIM keliling yang beroperasi di beberapa titik di kota untuk memudahkan warga melakukan perpanjangan SIM.
Dokumen Persyaratan Pembuatan SIM Baru
Untuk membuat SIM baru, warga harus menyiapkan dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi
- Surat keterangan sehat dari dokter atau klinik yang ditunjuk
- Bukti pendaftaran online (jika mendaftar lewat aplikasi Digital Korlantas Polri).
Setelah itu, warga wajib mengikuti ujian teori dan praktik. Jika lulus, petugas akan memproses penerbitan SIM.
Dokumen Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM di Medan, dokumen yang harus dibawa yaitu:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM lama yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Bukti pembayaran biaya perpanjangan.
Proses perpanjangan biasanya lebih cepat karena pemohon tidak perlu mengikuti ujian teori maupun praktik.
Lokasi Layanan SIM di Medan
- Satpas Polrestabes Medan – Jalan Adinegoro No. 1, Medan.
- SIM Keliling Kota Medan – Beroperasi secara bergiliran di lokasi strategis seperti pusat perbelanjaan dan alun-alun kota.
Kesimpulan
Layanan SIM di Kota Medan kini semakin mudah diakses oleh masyarakat.
Baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan, warga dapat mengurus SIM dengan membawa dokumen yang sesuai dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Pemerintah bersama Polrestabes Medan berupaya menghadirkan layanan yang cepat, transparan, dan mudah dijangkau melalui Satpas maupun layanan SIM keliling.
Dengan memiliki SIM yang sah, warga Medan tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga berkendara dengan lebih tenang dan aman.
















