Letak 4 Pulau Aceh yang Kini Masuk Wilayah Sumut
Isu pengalihan empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah Provinsi Aceh ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menjadi perbincangan hangat di masyarakat dan pemerintah daerah. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan letak geografis dan batas wilayah darat yang sudah disepakati. Namun, polemik dan reaksi beragam tetap muncul dari berbagai pihak.
Awal Pengalihan 4 Pulau Aceh ke Sumut
Sengketa wilayah ini bermula sejak tahun 2008 ketika Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi melakukan verifikasi terhadap pulau-pulau di Indonesia. Keempat pulau yang dimaksud, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil, tidak termasuk dalam verifikasi wilayah Aceh. Hal ini menimbulkan ketidakjelasan status administratif pulau-pulau tersebut.
Ketetapan Keputusan Kemendagri Tahun 2025 Terkait 4 Pulau Aceh ke Sumut
Pada 25 April 2025, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 yang menetapkan keempat pulau tersebut masuk wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara. Keputusan ini didasarkan pada batas wilayah darat yang telah disepakati antara pemerintah Aceh dan Sumut, sementara batas wilayah laut masih belum ditentukan secara resmi.
Letak dan Identitas Empat Pulau yang Dipersoalkan
- Pulau Panjang
Pulau Panjang terletak di perairan Samudera Hindia, persis di hadapan pantai Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut. Jaraknya sekitar 1,9 kilometer dari pantai Tapteng, sehingga secara geografis lebih dekat ke wilayah Sumut daripada Aceh. - Pulau Lipan
Pulau Lipan berjarak sekitar 1 kilometer dari pantai Tapanuli Tengah, menjadikannya pulau yang sangat dekat dengan wilayah Sumut. Pulau ini juga berada di perairan yang selama ini menjadi batas antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah. - Pulau Mangkir Gadang (Mangkir Besar)
Pulau Mangkir Gadang, yang sebelumnya bernama Pulau Rangi Besar, terletak kurang dari 1,5 kilometer dari pantai Sumut. Pulau ini termasuk dalam kawasan yang diputuskan masuk wilayah Sumut berdasarkan garis batas darat yang ditarik oleh Kemendagri. - Pulau Mangkir Ketek (Mangkir Kecil)
Pulau Mangkir Ketek berjarak kurang lebih 0,9 kilometer dari pantai Tapanuli Tengah. Seperti pulau lainnya, posisi geografisnya yang dekat dengan Sumut menjadi alasan utama penetapan wilayah administratifnya ke Provinsi Sumut.
Alasan Penetapan Wilayah Berdasarkan Letak Geografis
Kementerian Dalam Negeri menetapkan keempat pulau tersebut masuk wilayah Sumut berdasarkan batas darat yang sudah disepakati antara Pemerintah Aceh dan Sumut. Karena batas laut belum disepakati, Kemendagri menggunakan garis imajiner yang ditarik dari batas darat ke laut untuk menentukan wilayah administrasi pulau-pulau ini.
Selain itu, dokumen historis seperti peta topografi milik TNI Angkatan Darat tahun 1978 dan 1992 serta perjanjian batas darat tahun 1992 antara Gubernur Sumut dan Gubernur Aceh menjadi bukti pendukung keputusan ini.
Namun, Pemprov Aceh masih keberatan dan memperjuangkan agar keempat pulau tersebut kembali ke wilayah Aceh karena adanya jejak historis dan pengelolaan sebelumnya oleh Aceh
















