Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Letak 4 Pulau Aceh yang Kini Masuk Wilayah Sumut

Anissa by Anissa
13 Juni 2025
in Artikel, Opini
0
Letak 4 Pulau Aceh yang Kini Masuk Wilayah Sumut

Letak 4 Pulau Aceh yang Kini Masuk Wilayah Sumut

192
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Letak 4 Pulau Aceh yang Kini Masuk Wilayah Sumut

Isu pengalihan empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah Provinsi Aceh ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menjadi perbincangan hangat di masyarakat dan pemerintah daerah. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan letak geografis dan batas wilayah darat yang sudah disepakati. Namun, polemik dan reaksi beragam tetap muncul dari berbagai pihak.

Awal Pengalihan 4 Pulau Aceh ke Sumut

Sengketa wilayah ini bermula sejak tahun 2008 ketika Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi melakukan verifikasi terhadap pulau-pulau di Indonesia. Keempat pulau yang dimaksud, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil, tidak termasuk dalam verifikasi wilayah Aceh. Hal ini menimbulkan ketidakjelasan status administratif pulau-pulau tersebut.

Ketetapan Keputusan Kemendagri Tahun 2025 Terkait 4 Pulau Aceh ke Sumut

Pada 25 April 2025, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 yang menetapkan keempat pulau tersebut masuk wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara. Keputusan ini didasarkan pada batas wilayah darat yang telah disepakati antara pemerintah Aceh dan Sumut, sementara batas wilayah laut masih belum ditentukan secara resmi.

Letak dan Identitas Empat Pulau yang Dipersoalkan

  1. Pulau Panjang
    Pulau Panjang terletak di perairan Samudera Hindia, persis di hadapan pantai Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut. Jaraknya sekitar 1,9 kilometer dari pantai Tapteng, sehingga secara geografis lebih dekat ke wilayah Sumut daripada Aceh.
  2. Pulau Lipan
    Pulau Lipan berjarak sekitar 1 kilometer dari pantai Tapanuli Tengah, menjadikannya pulau yang sangat dekat dengan wilayah Sumut. Pulau ini juga berada di perairan yang selama ini menjadi batas antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah.
  3. Pulau Mangkir Gadang (Mangkir Besar)
    Pulau Mangkir Gadang, yang sebelumnya bernama Pulau Rangi Besar, terletak kurang dari 1,5 kilometer dari pantai Sumut. Pulau ini termasuk dalam kawasan yang diputuskan masuk wilayah Sumut berdasarkan garis batas darat yang ditarik oleh Kemendagri.
  4. Pulau Mangkir Ketek (Mangkir Kecil)
    Pulau Mangkir Ketek berjarak kurang lebih 0,9 kilometer dari pantai Tapanuli Tengah. Seperti pulau lainnya, posisi geografisnya yang dekat dengan Sumut menjadi alasan utama penetapan wilayah administratifnya ke Provinsi Sumut.

Alasan Penetapan Wilayah Berdasarkan Letak Geografis

Kementerian Dalam Negeri menetapkan keempat pulau tersebut masuk wilayah Sumut berdasarkan batas darat yang sudah disepakati antara Pemerintah Aceh dan Sumut. Karena batas laut belum disepakati, Kemendagri menggunakan garis imajiner yang ditarik dari batas darat ke laut untuk menentukan wilayah administrasi pulau-pulau ini.

Selain itu, dokumen historis seperti peta topografi milik TNI Angkatan Darat tahun 1978 dan 1992 serta perjanjian batas darat tahun 1992 antara Gubernur Sumut dan Gubernur Aceh menjadi bukti pendukung keputusan ini.

Namun, Pemprov Aceh masih keberatan dan memperjuangkan agar keempat pulau tersebut kembali ke wilayah Aceh karena adanya jejak historis dan pengelolaan sebelumnya oleh Aceh

Tags: Batas Wilayah IndonesiaPerbatasan Aceh dan SumutPulau AcehPulau LipanPulau Mangkir GadangPulau Mangkir KetekPulau PanjangPulau Sumatera UtaraSengketa WilayahWilayah Administratif Indonesia

Related Posts

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Sering Disebut Hedon? Ini Makna dan Bahayanya
Artikel

Self Reward Tak Harus Mahal, Ini Cara Menghargai Diri Tanpa Bikin Kantong Jebol

2 Februari 2026
Next Post
Cara Perpanjang SIM via Online 2025 Cukup Lewat HP

Cara Perpanjang SIM via Online 2025 Cukup Lewat HP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Menjaga Kualitas Ibadah di Tengah Kesibukan Pekerjaan

Menjaga Kualitas Ibadah di Tengah Kesibukan Pekerjaan

24 Desember 2025
Cara Cek Subsidi Bansos Tunai Rp.300.000 untuk Rumah Tangga

Cara Cek Subsidi Bansos Tunai Rp.300.000 untuk Rumah Tangga

8 Agustus 2025
Hiasan Lebaran di Medan Mulai Bermunculan

Hiasan Lebaran di Medan Mulai Bermunculan

14 Mei 2019
Solusi Cepat Buka Blokir Kartu Telkomsel Setelah Masa Tenggang Berakhir

Solusi Cepat Buka Blokir Kartu Telkomsel Setelah Masa Tenggang Berakhir

11 Mei 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.