Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita Hukum

Lima anggota DPRD Sumut dituntut empat tahun penjara

by
22 Januari 2019
in Hukum
0
198
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Lima anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Kelimanya dinilai menerima suap dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terkait pengesahan terhadap Laporan APBD Sumut tahun anggaran 2012, APBD-P 2012, APBD 2014, APBD-P 2014 dan APBD 2015.

Kelima orang tersebut adalah anggota Fraksi PPP DPRD Sumut periode 2009-2019 Rijal Sirait, anggota Fraksi PPP DPRD Sumut periode 2009-2019 Fadly Nurzal, anggota Fraksi Partai Perduli Rakyat Nasional (PPRN) 2009-2014 DPRD Sumut dan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat 2014-2019 Rooslynda Marpaung, anggota Fraksi PPRN DPRD Sumut 2009-2014 dan Fraksi Hanura DPRD Sumut 2014-2019 Rinawati Sianturi, dan anggota DPRD Sumut Fraksi Demokrat 2009-2014 Tiasah Ritonga.

“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa selama empat tahun ditambah denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK Ferdian Adinugroho di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

KPK juga menolak pengajuan Rooslynda Marpaung dan Rinawati Sianturi untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum alias “justice collaborator”.

“Terdakwa 3 dan terdakwa 4 mengajukan diri sebagai justice collaborator tapi kami menilai bahwa keduanya tidak memiliki kriteria menjadi justice collaborator karena terdakwa 3 dan 4 tidak mengakui perbuatan dan tidak memberikan bukti-bukti keterlibatan pimpinan DPRD Sumut,” tambah jaksa Ferdian.

Jaksa juga tidak menuntut uang pengganti dari terdakwa Rizal Sirait, Fadly Nurzal, Rooslynda Marpaung, Rinawati Sianturi karena keempatnya sudah mengembalikan seluruh uang suap.

“Menuntut agar terdakwa Tiasah Ritonga untuk mengembalikan uang Rp182 juta dari penerimaan Rp480 juta,” tambah jaksa Ferdian.

Tags: Lima anggota DPRD Sumut dituntut empat tahun penjara

Related Posts

PSI Menolak, Tujuh Fraksi Sahkan Tatib DPRD Medan
Berita

Ketua DPRD Medan Dukung Polrestabes Berantas Kriminalitas

21 Januari 2026
Influencer Aceh Sherly Annavita Jadi Sasaran Aksi Teror
Berita

Influencer Aceh Sherly Annavita Jadi Sasaran Aksi Teror

30 Desember 2025
Judi Online Kian Marak, Ancaman Penjara hingga  Miliaran
Artikel

Judi Online Kian Marak, Ancaman Penjara hingga Miliaran

30 Desember 2025
Apa Saja Peran Lembaga-lembaga Negara Indonesia
Artikel

Apa Saja Peran Lembaga-lembaga Negara Indonesia

21 November 2025
Fungsi Konstitusi dalam Pemerintahan, Definisi, dan Contoh Implementasinya
Artikel

Fungsi Konstitusi dalam Pemerintahan, Definisi, dan Contoh Implementasinya

21 November 2025
Tujuan, Tugas dan Aspek Kekuasaan Yudikatif
Artikel

Tujuan, Tugas dan Aspek Kekuasaan Yudikatif

9 November 2025
Next Post
Walikota Tanjung Balai Pimpin Langsung Rakor FORKOPIMDA Tahun 2019

Walikota Tanjung Balai Pimpin Langsung Rakor FORKOPIMDA Tahun 2019

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Beda Tipis atau Jauh? Intip Perbedaan iPhone 17 Pro dan Pro Max

Beda Tipis atau Jauh? Intip Perbedaan iPhone 17 Pro dan Pro Max

30 Desember 2025
Cara Mengganti Paspor Hilang Saat Banjir Gratis dari Imigrasi

Cara Mengganti Paspor Hilang Saat Banjir Gratis dari Imigrasi

2 Desember 2025

Pelaku Berkeliaran, Novel Baswedan “Tantang” Jokowi

1 November 2018
Awas Penipuan! Tautan Pendaftaran Bansos Digital Bukan dari Kemensos

Awas Penipuan! Tautan Pendaftaran Bansos Digital Bukan dari Kemensos

23 Oktober 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.