Panduan Akses Link Cek PIP 2025 Terbaru
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan berupa uang tunai dan dukungan akses belajar bagi siswa jenjang SD, SMP, hingga SMA.
Penerima dapat memantau status dan pencairan bantuan melalui Link Cek PIP 2025 yang tersedia di situs resmi Kemendikdasmen.
PIP bertujuan membantu pelajar dari keluarga miskin, rentan miskin, serta kelompok prioritas agar tetap bisa menempuh pendidikan sampai lulus.
Pemerintah juga berupaya menekan angka putus sekolah dan memberi kesempatan bagi siswa yang sempat berhenti belajar agar bisa menyelesaikan pendidikannya.
Untuk memastikan bantuan tersalurkan dengan tepat, Kemendikdasmen menyediakan layanan pengecekan secara online.
Siswa dan orang tua bisa mengaksesnya dengan mudah kapan saja, lengkap dengan status penerima dan informasi nominal bantuan.
Ciri Penerima PIP 2025
Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria bagi calon penerima bantuan PIP, di antaranya:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
- Terdaftar sebagai penerima PKH
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Yatim, piatu, atau tinggal di panti sosial/asuhan
- Terdampak bencana
- Tidak bersekolah atau putus sekolah
- Memiliki kelainan fisik atau menjadi korban musibah
- Orang tua mengalami PHK
- Tinggal di wilayah konflik, berasal dari keluarga terpidana, berada di Lapas, atau memiliki lebih dari tiga saudara serumah
- Mengikuti program kursus atau pendidikan nonformal
Seluruh kriteria tersebut dapat diusulkan menjadi penerima PIP melalui proses pendataan pihak sekolah.
Cara Akses Link Cek PIP 2025
Berdasarkan informasi resmi ULT Kemendikdasmen, pengecekan penerima PIP dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi SIPINTAR. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka Link Cek PIP 2025 di https://pip.kemendikdasmen.go.id/
- Pilih menu Cari Penerima PIP
- Masukkan NISN dan NIK siswa
- Isi jawaban perhitungan keamanan
- Klik Cek Penerima PIP
- Status penerima akan muncul otomatis
Ketentuan Pembatalan Penerima PIP
Ada kondisi tertentu yang dapat membatalkan status penerima PIP, seperti:
- Siswa meninggal dunia
- Tidak melanjutkan pendidikan
- Menolak bantuan PIP
- Terlibat kasus hukum dengan putusan tetap
- Terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945
- Kondisi ekonomi keluarga meningkat
- Tidak lagi masuk prioritas sasaran
Nominal Bantuan PIP 2025
Besaran bantuan berbeda sesuai jenjang pendidikan:
SD/MI
- Rp450.000 per tahun
- Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
SMP/MTs
- Rp750.000 per tahun
- Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
SMA/MA/SMK
- Rp1.800.000 per tahun
- Rp500.000 – Rp900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
Melalui Link Cek PIP 2025, siswa dan orang tua dapat memeriksa status pencairan dengan cepat dan memastikan bantuan diterima sesuai ketentuan.

















