Lokasi dan Cara Perpanjang SIM di Kota Medan
Bagi pengendara di Kota Medan, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib yang harus selalu diperbarui sebelum masa berlakunya habis.
Pemerintah memberikan kemudahan dengan membuka layanan perpanjangan SIM di berbagai lokasi strategis.
Dengan memahami cara perpanjang SIM dan mengetahui lokasinya, warga Medan bisa mengurus dokumen ini dengan lebih cepat, praktis, dan tanpa ribet.
Pentingnya Perpanjang SIM Tepat Waktu
Masyarakat Medan harus memperhatikan tanggal kedaluwarsa SIM mereka.
Jika telat memperpanjang, pengendara tidak bisa lagi memperpanjang SIM, melainkan harus membuat baru dari awal.
Hal ini tentu akan memakan lebih banyak waktu, biaya, dan tenaga. Dengan memperpanjang SIM tepat waktu, pengendara bisa terus berkendara dengan aman, nyaman, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Syarat Perpanjang SIM di Medan
Untuk memperpanjang SIM, warga Medan bisa menyiapkan dokumen berikut:
- Fotokopi dan asli KTP elektronik,
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli,
- Surat keterangan sehat dari dokter atau klinik,
- Pas foto terbaru (jika diminta di lokasi pelayanan).
- Dengan menyiapkan syarat tersebut, proses perpanjangan SIM akan berjalan lebih lancar.
Cara Perpanjang SIM di Kota Medan
Warga Medan bisa memilih dua cara praktis untuk memperpanjang SIM, yaitu:
- Perpanjang SIM di Satpas Polrestabes Medan
- Datangi Satpas di Jalan Adinegoro No. 15, Medan.
- Ambil nomor antrean dan isi formulir perpanjangan.
- Serahkan dokumen persyaratan ke petugas.
- Ikuti pemeriksaan kesehatan dan foto biometrik.
- SIM baru bisa langsung diambil di hari yang sama.
- Perpanjang SIM di Mobil SIM Keliling Medan
- Cari jadwal dan lokasi mobil SIM keliling yang biasanya beroperasi di titik-titik strategis Kota Medan.
- Bawa dokumen persyaratan lengkap.
- Antre di mobil layanan dan ikuti proses administrasi.
- Setelah verifikasi dan foto, SIM langsung dicetak di lokasi.
Lokasi Perpanjangan SIM di Medan
Beberapa lokasi yang bisa dipilih masyarakat untuk memperpanjang SIM di Kota Medan antara lain:
- Satpas Polrestabes Medan – Jalan Adinegoro No. 15, Medan Timur.
- Layanan SIM Keliling – Beroperasi di lokasi strategis seperti Lapangan Merdeka Medan, Carrefour Medan Fair, dan sejumlah pusat keramaian lainnya sesuai jadwal yang ditentukan kepolisian.
- Gerai SIM di Mal Pelayanan Publik (MPP) Medan – Jalan Pulau Pinang No. 1, Medan Barat.
Dengan adanya pilihan lokasi tersebut, warga bisa memilih tempat perpanjangan SIM sesuai dengan kebutuhan dan kedekatan wilayah.
Kesimpulan
Mengurus perpanjangan SIM di Medan kini jauh lebih mudah dengan adanya layanan Satpas, mobil SIM keliling, hingga gerai di Mal Pelayanan Publik.
Warga hanya perlu menyiapkan dokumen syarat perpanjangan agar proses berjalan lancar.
Dengan SIM yang masih aktif, pengendara bisa tetap berkendara dengan aman, nyaman, dan sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
















