Lokasi SIM Keliling Polrestabes Medan 19-24 Mei dan Syaratnya
Masa berlaku SIM Anda akan segera habis? Jangan khawatir, layanan SIM Keliling Polrestabes Medan hadir untuk memudahkan masyarakat memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas. Mulai tanggal 19 hingga 24 Mei 2025, layanan SIM Keliling akan beroperasi di berbagai lokasi strategis di Kota Medan. Selain itu, syarat perpanjangan SIM juga sangat mudah dipenuhi. Simak informasi lengkapnya berikut ini agar Anda tidak melewatkan kesempatan ini!
Jadwal SIM Keliling Polrestabes Medan 19-24 Mei 2025
SIMLING I: MMTC (Rabu, 21 Mei di UINSU)
SIMLING II: Graha Merah Putih (Sabtu, 24 Mei di Ringroad City Walk)
SIMLING III: Komp. Asia Mega Mas (Sabtu, 24 Mei di Plaza Medan Fair)
SIMLING IV: Mall Pelayanan Publik
SIMLING V: Carefour Padang Bulan (Sabtu, 24 Mei di Plaza Millenium)
Waktu Pelayanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling Polrestabes Medan berlangsung setiap hari pada pukul 09.00–14.00 WIB. Namun, jadwal dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi di lapangan. Oleh karena itu, selalu cek update terbaru sebelum datang ke lokasi.
Jenis SIM yang Dilayani oleh SIM Keliling Polrestabes Medan 19-24 Mei 2025
Layanan SIM Keliling Polrestabes Medan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Untuk pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM jenis lain, Anda harus datang langsung ke kantor Satpas.
Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling
Agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar, pastikan Anda sudah menyiapkan semua persyaratan berikut:
Fotokopi KTP
Pastikan membawa fotokopi KTP yang masih berlaku.
Surat Keterangan Sehat
Surat ini bisa didapatkan dari dokter atau klinik kesehatan terdekat.
Surat Psikologi
Surat keterangan psikologi sebagai syarat tambahan sesuai ketentuan terbaru.
SIM Lama yang Masih Berlaku
SIM yang akan diperpanjang harus masih dalam masa berlaku.
















