Macam-Macam Najis dan Cara Mensucikannya dalam Fiqih Islam
Dalam ajaran fikih, pembahasan mengenai najis dan cara mensucikannya menjadi bagian penting bagi umat Islam yang ingin menjalankan ibadah dengan benar.
Kesucian menjadi syarat utama dalam salat dan beberapa ibadah lain, sehingga setiap muslim perlu memahami jenis-jenis najis, bagaimana ia menempel, dan cara membersihkannya. Banyak orang mengetahui istilah najis, namun belum tentu mengetahui detail hukum dan cara penanganannya.
Karena itu, artikel ini menghadirkan penjelasan ringan, jelas, dan aplikatif mengenai macam-macam najis serta metode penyuciannya menurut fikih Islam.
Memahami Konsep Najis dalam Fikih
Najis merujuk pada sesuatu yang dianggap kotor menurut syariat dan dapat membatalkan ibadah bila tidak dibersihkan. Dalam praktik sehari-hari, najis bisa muncul dari hewan, manusia, makanan, bahkan lingkungan sekitar.
Fikih mengatur cara mensucikan najis dengan prinsip-prinsip yang mudah diterapkan sehingga umat Islam dapat menjalani aktivitas ibadah tanpa keraguan. Kesadaran akan pentingnya kebersihan bukan hanya syarat ibadah, tetapi juga mencerminkan etika hidup seorang muslim.
Islam mendorong pemeluknya untuk menjaga diri, pakaian, rumah, dan tempat ibadah agar tetap suci. Konsep thaharah atau bersuci tidak hanya mengurus fisik, tetapi juga melatih kedisiplinan, keteraturan, dan rasa tanggung jawab terhadap lingkungan.
Najis Mughaladzah: Najis Berat yang Butuh Perlakuan Khusus
Kategori pertama adalah najis mughaladzah atau najis berat. Contoh paling dikenal adalah anjing dan babi, termasuk keturunan keduanya. Bila air liur atau bagian tubuh hewan tersebut menyentuh pakaian, tangan, atau benda tertentu, najis itu harus dibersihkan dengan cara khusus.
Fikih menjelaskan bahwa cara mensucikan najis mughaladzah ialah dengan membasuh bagian yang terkena najis sebanyak tujuh kali, dan salah satunya menggunakan campuran tanah atau bahan yang memiliki fungsi serupa.
Pada masa kini, sebagian ulama membolehkan penggunaan sabun tanah liat atau deterjen tertentu selama memiliki sifat yang sama dengan tanah dalam menghilangkan najis.
Dalam kehidupan sehari-hari, najis ini sering muncul ketika seseorang memelihara anjing penjaga atau saat beraktivitas di tempat umum. Karena itu, memahami cara penyuciannya memudahkan umat Islam menjaga kebersihan diri tanpa kebingungan.
Najis Mutawassithah: Najis Sedang yang Sering Ditemui
Najis mutawassithah menjadi jenis yang paling sering muncul dalam aktivitas harian. Contohnya meliputi darah, nanah, muntah, kotoran manusia, air kencing, dan kotoran hewan tertentu. Najis jenis ini tidak membutuhkan perlakuan khusus seperti najis mughaladzah.
Cara mensucikannya relatif sederhana, yaitu dengan menghilangkan wujud najis tersebut hingga benar-benar bersih. Prinsip dalam penyucian najis mutawassithah adalah menghilangkan warna, bau, atau rasa najis. Bila salah satu unsur masih melekat, maka proses pembersihan perlu diulang.
Misalnya, bila pakaian terkena darah, seseorang cukup membilasnya hingga noda hilang. Namun bila bau masih tertinggal meskipun warna telah hilang, ia dapat membilas kembali sampai bersih.
Dalam kehidupan modern, najis mutawassithah sering muncul pada pakaian kerja, perlengkapan bayi, hingga lantai rumah. Karena itu, metode penyuciannya yang praktis memudahkan setiap muslim menjaga ibadah tetap sah.
Najis Mukhaffafah: Najis Ringan dengan Penyucian Mudah
Najis mukhaffafah atau najis ringan contohnya adalah air kencing bayi laki-laki yang belum mengonsumsi makanan selain ASI. Fikih memberikan perlakuan berbeda untuk najis ini karena sifatnya lebih ringan.
Cara mensucikannya tidak perlu melalui pembilasan berulang, melainkan cukup dengan memercikkan air pada bagian yang terkena najis. Metode ini memudahkan para orang tua yang memiliki bayi, terutama ketika pakaian atau tempat tidur terkena najis tersebut.
Keringanan hukum ini menunjukkan fleksibilitas ajaran Islam dalam melihat kondisi kehidupan manusia. Ibu dan ayah dapat tetap menjalankan ibadah dengan tenang karena proses penyuciannya tidak menyulitkan.
Najis Ma’fuw: Najis yang Dimaafkan karena Keadaan
Selain tiga jenis najis utama, fikih juga mengenal najis yang dianggap ma’fuw atau dimaafkan. Contohnya darah yang sangat sedikit pada tubuh atau pakaian, sisa tanah bercampur najis yang sulit dihindari, atau percikan cairan yang tidak bisa dihindari dalam kondisi tertentu.
Islam memberikan keringanan karena agama ini tidak ingin mempersulit umatnya. Dalam situasi tertentu, najis kecil yang tidak terlihat atau sulit dihindari tidak menghalangi sahnya ibadah. Pemahaman ini membantu umat Islam beribadah dengan rasa tenang dan tidak berlebihan dalam bersuci.
Cara Bersuci: Prinsip Dasar dalam Menghilangkan Najis
Secara umum, Islam menetapkan bahwa pembersihan najis dapat dilakukan dengan air suci yang mengalir atau ditampung, selama air tersebut tidak berubah warna, bau, ataupun rasa.
Beberapa kondisi mengizinkan penggunaan benda lain seperti tanah khusus untuk najis mughaladzah atau bahan pembersih modern yang memiliki efek serupa.
Prinsip thaharah menekankan tiga hal penting: memastikan najis hilang, menggunakan bahan yang suci, dan menghindari keraguan. Selama najis telah hilang secara kasatmata, seseorang dapat melanjutkan ibadahnya.
Kesimpulan
Memahami macam-macam najis dan cara mensucikannya membantu umat Islam menjalani ibadah dengan benar dan penuh keyakinan. Islam mengatur najis dengan tingkat yang berbeda mughaladzah, mutawassithah, mukhaffafah, hingga najis ma’fuw agar umatnya dapat menyesuaikan dengan kondisi sehari-hari.
Ketika seseorang memahami aturan ini, ia dapat menjaga kebersihan diri dan lingkungan, sekaligus menunjukkan bahwa Islam mengajarkan hidup yang rapi, teratur, dan penuh tanggung jawab.
















