Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Mantan Anggota DPRD Sumut Helmiati Dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta

by
30 Mei 2019
in Berita, Peristiwa
0
191
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu mengeksekusi Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) 2009-2014 dari Fraksi Partai Golkar Helmiati ke Lapas Tanjung Gusta, Medan.

Helmiati merupakan terpidana perkara korupsi terhadap sejumlah Anggota DPRD Provinsi Sumut.

“Hari ini, KPK melakukan eksekusi terhadap satu orang terpidana kasus korupsi, yaitu Helmiati Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu.

Helmiati merupakan terpidana kesepuluh yang sudah dieksekusi setelah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait perkara korupsi terhadap Anggota DPRD Sumut itu.

“Helmiati ini berarti terpidana kesepuluh yang sudah kami eksekusi untuk 38 orang yang kami proses dalam kasus dugaan suap terhadap Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara,” ucap Febri.

Sedangkan 28 orang lainnya saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Nanti setelah berkekuatan hukum tetap tentu akan dilakukan proses eksekusi juga. Terpidana Helmiati dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta di Medan,” kata Febri.

Selanjutnya, kata dia, sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap, terpidana Helmiati akan menjalankan masa hukuman di Lapas Tanjung Gusta.

Sebelumnya, Helmiati divonis bersalah dan harus menjalani 4 tahun penjara karena dinilai terbukti menerima “uang ketok” sebesar Rp495 juta dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Helmiati telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun dan denda Rp200 juta yang bila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan,” kata ketua majelis hakim M Siradj di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/4).

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Helmiati selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Helmiati dinilai terbukti menerima uang suap dari Gubernur Sumatera Utara 2011-2015 Gatot Pujo Nugroho sejumlah Rp495 juta, dari jumlah tersebut, Helmiati sudah mengembalikan uang Rp474,5 juta.

Tags: Mantan Anggota DPRD Sumut Helmiati Dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta

Related Posts

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post
831 Warga Binaan Lapas Tanjungbalai Diusulkan Dapat Remisi

831 Warga Binaan Lapas Tanjungbalai Diusulkan Dapat Remisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

17 TKI Illegal & 3 ABK Termasuk Tekong Diamankan Lanal TBA

24 Oktober 2018
Kabar Gembira! Pemegang KKS di Kota Medan Sudah Bisa Lihat Status Pencairan Bansos

Kabar Gembira! Pemegang KKS di Kota Medan Sudah Bisa Lihat Status Pencairan Bansos

30 Oktober 2025
Cara Cek Nama Penerima BPNT dan PKH di Medan Lewat HP, Simak Panduannya!

Cara Cek Nama Penerima BPNT dan PKH di Medan Lewat HP, Simak Panduannya!

31 Oktober 2025
Bhabinkamtibmas Laksanakan Giat Tatap Muka Dengan Tiga Pilar Plus Kecamatan

Bhabinkamtibmas Laksanakan Giat Tatap Muka Dengan Tiga Pilar Plus Kecamatan

24 November 2018

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.