Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita Hukum

Mantan Bupati Labuhanbatu Jalani Hukuman di Lapas Tanjung Gusta

by
21 April 2019
in Hukum
0
Mantan Bupati Labuhanbatu Jalani Hukuman di Lapas Tanjung Gusta
195
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap ke Lapas Tanjung Gusta, Medan setelah putusan berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

“Jaksa Eksekusi pada KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi Pangonal Harahap ke Lapas Tanjung Gusta pada 18 April 2019 sekitar pukul 18.30 WIB,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada wartawan di Jakarta, Minggu.

Febri menyatakan terpidana Pangonal akan menjalankan masa hukumannya di lapas tersebut sesuai putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya pada Kamis (4/4), Pangonal divonis dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Vonis tersebut diberikan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menerima suap dalam free proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu tahun anggaran 2018 senilai Rp42,28 miliar dan uang 218.000 dolar Singapura.

Majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan dalam amar putusannya menyebutkan Pangonal Harahap dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 12 huruf a UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK, yakni delapan tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.(net)

Tags: Mantan Bupati Labuhanbatu Jalani Hukuman di Lapas Tanjung Gusta

Related Posts

PSI Menolak, Tujuh Fraksi Sahkan Tatib DPRD Medan
Berita

Ketua DPRD Medan Dukung Polrestabes Berantas Kriminalitas

21 Januari 2026
Influencer Aceh Sherly Annavita Jadi Sasaran Aksi Teror
Berita

Influencer Aceh Sherly Annavita Jadi Sasaran Aksi Teror

30 Desember 2025
Judi Online Kian Marak, Ancaman Penjara hingga  Miliaran
Artikel

Judi Online Kian Marak, Ancaman Penjara hingga Miliaran

30 Desember 2025
Apa Saja Peran Lembaga-lembaga Negara Indonesia
Artikel

Apa Saja Peran Lembaga-lembaga Negara Indonesia

21 November 2025
Fungsi Konstitusi dalam Pemerintahan, Definisi, dan Contoh Implementasinya
Artikel

Fungsi Konstitusi dalam Pemerintahan, Definisi, dan Contoh Implementasinya

21 November 2025
Tujuan, Tugas dan Aspek Kekuasaan Yudikatif
Artikel

Tujuan, Tugas dan Aspek Kekuasaan Yudikatif

9 November 2025
Next Post
GBK Telah Diputihkan, 17 April TPS Kita Putihkan

PDIP Sebut Jokowi-Ma'ruf 56,74 Persen, Prabowo Sandi 43,26 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Pengertian Manajemen Operasional dan Tujuannya Bagi Perusahaan

Pengertian Manajemen Operasional dan Tujuannya Bagi Perusahaan

5 November 2025
Cara Cek Dana Bansos PKH Lewat HP! Simak Langkah-Langkah Mudahnya

Cara Cek Dana Bansos PKH Lewat HP! Simak Langkah-Langkah Mudahnya

9 Juni 2025
Link Daftar Job Fair Medan 14 Juni 2025, 50+ Lowongan Perusahaan

Link Daftar Job Fair Medan 14 Juni 2025, 50+ Lowongan Perusahaan

10 Juni 2025
Apa Manfaat NPWP? Begini Cara Mengurusnya di Kota Medan

Apa Manfaat NPWP? Begini Cara Mengurusnya di Kota Medan

2 Oktober 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.