Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Mantan Kapolda Metro Jaya Jadi Tersangka Makar

by
11 Juni 2019
in Berita, Peristiwa
0
Mantan Kapolda Metro Jaya Jadi Tersangka Makar
191
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Polda Metro Jaya menetapkan Komisaris Jenderal (Komjen Purn) Mochammad Sofyan Jacob sebagai tersangka makar. Tuduhan berencana menggulingkan pemerintahan yang sah, terhadap mantan Kapolda Metro Jaya itu, menambah deretan nama para pendukung calon pasangan presiden dan wakil presiden (capres/cawapres) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang berurusan dengan kepolisian pasca-Pilpres 2019.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono pada Senin (10/6) menerangkan, Sofyan ditetapkan sebagai tersangka makar sejak 29 Mei lalu. Penyidik di Polda Metro Jaya berencana melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Sofyan sebagai tersangka, namun tak jadi lantaran Sofyan mangkir.

“Kemarin kita sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi (terkait Sofyan). Dari hasil gelar perkara, statusnya (Sofyan) kita naikkan menajdi tersangka,” uajr Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya Jakarta, Senin (10/6).

Argo menerangkan, Sofyan diancam tuduhan tuduhan makar dalam Pasal 107 KUH Pidana atau 110 KUH Pidana junto Pasal 87 KUH Pidana, dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 UU nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Sofyan terancam penjara seumur hidup jika terbukti.

Argo menerangkan, sebetulnya tuduhan makar terhadap Sofyan ini, berawal dari laporan seorang bernama Supriyanto. Pelapor teridentifikasi sebagai relawan pasangan capres/cawapres Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin dalam Pilpres 2019.

Supriyanto melaporkan Sofyan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan makar. Selain Sofyan, Supriyanto juga melaporkan yang sama terhadap politikus dan pegiat hukum, Eggi Sudjana.

Sofyan dan Eggi sama-sama pendukung Prabowo-Sandiaga saat Pilpres 2019. Meski nama keduanya tak ada dalam struktur di Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02, tetapi keduanya kerap aktif dan terlibat dalam safari dan orasi politik, Prabowo, pun Sandiaga selama kampanye Pilpres 2019.

Eggi, yang tahun ini menjadi politikus Partai Amanat Nasional (PAN) sejak awal Mei lalu, sudah ditetapkan sebagai tersangka makar, dan sampai kini masih berada dalam tahanan di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Selain Sofyan, dan Eggi sebelumnya Polri juga menetapkan sejumlah nama-nama para pendukung Prabowo-Sandiaga sebagai tersangka kasus makar. Bahkan untuk kasus Sofyan, bukan purnawairawan pertama dari barisan pendukung 02 yang berurusan dengan dugaan makar setelah Pilpres 2019.

Sebelum Sofyan, Polri juga menetapkan beberapa nama purnawirawan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi tersangka dugaan makar. Di antaranya seperti mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko, dan mantan Kakostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zein.

Kedua purnawirawan dari satuan elite korps baret hijau dan merah itu, dituduh melakukan rencana kerusuhan, sampai sangkaan rencana pembunuhan.

Soenarko, dituduh menyeludupkan senjata api mematikan dari Aceh ke Jakarta untuk kerusuhan pada 21 dan 22 Mei di Jakarta. Sedangkan Kivlan, juga dituduh berencana melakukan pembunuhan terhadap empat tokoh penting dalam pemerintahan saat ini.

Soenarko dan Kivlan, juga dikenakan sangkaan kepemilikan senjata api ilegal. Kini keduanya sama-sama menjadi tersangka penyidik kepolisian, dan dititipkan ke POM Guntur Jakarta Selatan (Jaksel), sejak beberapa pekan lalu.

Sedangkan Sofyan, kata Argo belum ada rencana untuk dilakukan penahahan. “Kita masih menunggu pemeriksaan lanjutan untuk yang bersangkutan. Karena diperiksa sebagai tersangka saja belum dilakukan,” begitu sambung Argo.

Selain Eggi, pun, masih ada sejumlah nama dari kalangan sipil pendukung Prabowo-Sandiaga yang dituduh makar. Di antaranya, yakni aktivis Tionghoa, Lieus Sungkharisma. Lieus terang ada dalam struktur BPN 02 sebagai salah satu tim juru kampanye.

Ia juga dituduh makar sejak Mei lalu. Pelapornya atas nama Eman Soleman. Ia dilaporkan ke Bareskrim Polri, sepaket dengan laporan terhadap Kivlan Zein. Lies, sempat ditahan di Polda Metro Jaya. Namun beberapa waktu lalu, penyidik membolehkannya pulang dengan status penangguhan tahanan.

Belum berhenti pada nama-nama tersebut, Kepolisian Polda Metro Jaya juga menebalkan sangkaan makar terhadap politikus gaek dari Partai Gerindra, Permadi, dan PAN Amin Rais. Kedunya, belum sebagai tersangka.

Tags: Mantan Kapolda Metro Jaya Jadi Tersangka Makar

Related Posts

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post
Erupsi Sinabung, Mobil Pembersih Dikerahkan

Erupsi Sinabung, Puluhan Desa Dibersihkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Jokowi Tampik Isu Soal THR Cair Bulan Maret

Jokowi Tampik Isu Soal THR Cair Bulan Maret

23 Februari 2019
Penerima KIP Kuliah 2025: Cara Mengecek Status Penerima KIP Kuliah 2025 Melalui HP!

Penerima KIP Kuliah 2025: Cara Mengecek Status Penerima KIP Kuliah 2025 Melalui HP!

6 November 2025
Pemakai Sabu Ini Diciduk Petugas Polisi

Pemakai Sabu Ini Diciduk Petugas Polisi

24 Maret 2019
Skema Pencairan, Jadwal, dan Syarat Menerima BLT BBM 2025: Informasi Terbaru

Skema Pencairan, Jadwal, dan Syarat Menerima BLT BBM 2025: Informasi Terbaru

31 Januari 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.