Masuk Periode Kedua, Berikut Kriteria dan Besaran Bantuan PIP 2025
Program Indonesia Pintar (PIP) kembali memasuki periode pencairan tahap kedua di tahun 2025. Bantuan ini ditujukan bagi siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK yang berasal dari keluarga kurang mampu agar bisa terus menempuh pendidikan tanpa terkendala biaya.
Memasuki tahap ini, banyak orang tua dan siswa mulai mencari informasi terbaru mengenai siapa saja yang berhak menerima bantuan PIP serta berapa jumlah bantuan yang akan diterima. Artikel ini akan membahas secara lengkap kriteria penerima PIP 2025, nominal bantuan berdasarkan jenjang pendidikan, dan cara mengetahui status penerimaan bantuan secara online. Berikut adalah pembagian periode penyaluran dana PIP:
Periode 1: Februari hingga April
Periode 2: Mei hingga September
Periode 3: Oktober hingga Desember
Kriteria Siswa yang Menerima Bansos PIP
Sebelum mengecek status penerimaan, pastikan anak Anda memenuhi beberapa kriteria yang ditetapkan oleh program PIP. Siswa yang berhak menerima bantuan ini antara lain adalah:
Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Siswa dari keluarga miskin atau kurang mampu
Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Anak yatim piatu, yatim, atau piatu yang berada di sekolah, panti sosial, atau panti asuhan
Siswa yang terdampak bencana alam
Siswa putus sekolah yang ingin melanjutkan pendidikan
Siswa dengan kebutuhan khusus atau yang menghadapi kesulitan tertentu
Peserta pendidikan nonformal atau kursus
Jika anak Anda termasuk dalam salah satu kategori di atas, mereka berpotensi untuk mendapatkan bantuan pendidikan ini
Besaran Bantuan PIP 2025
Pada tahun 2025, besaran bantuan yang diberikan melalui PIP tetap disesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa. Berikut adalah detail bantuan yang akan diterima berdasarkan tingkat pendidikan:
SD/SDLB/Program Paket A:
Rp225.000 untuk kelas VI semester genap
Rp450.000 untuk kelas I, II, III, IV, dan V semester genap
SMP/SMPLB/Program Paket B:
Rp375.000 untuk kelas IX semester genap
Rp750.000 untuk kelas VII dan VIII semester genap
SMA/SMALB/Program Paket C:
Rp500.000 untuk kelas XII semester genap
Rp1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap
SMK:
Rp500.000 untuk kelas XII semester genap
Rp1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap
SMK 4 Tahun:
Rp500.000 untuk kelas XII semester genap
Rp1.000.000 untuk kelas X, XI, dan XII semester genap

















