Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Mau Cairkan BPJS Ketenagakerjaan? Ini Cara Lengkap dan Syarat Terbarunya

Anissa by Anissa
21 Juni 2025
in Artikel, Ekonomi, Kesehatan
0
Mau Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Ini Cara Lengkap dan Syarat Terbarunya
191
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mau Cairkan BPJS Ketenagakerjaan? Ini Cara Lengkap dan Syarat Terbarunya

Banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) lebih mudah. Selain lewat kantor cabang, kini tersedia metode online seperti JMO dan Lapak Asik.Namun, ada perubahan penting tahun 2025. Batas maksimal klaim melalui aplikasi JMO kini naik menjadi Rp15 juta . Oleh karena itu, penting untuk memahami cara, syarat, dan jalur pencairan agar dana bisa cepat masuk rekening.

Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP elektronik (E-KTP)
  • Buku tabungan bank yang aktif
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo JHT lebih dari Rp50 juta atau klaim sebagian)

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang

  • Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

  • Bawa dokumen asli dan fotokopi seperti:

    • KTP

    • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    • Buku tabungan

    • Dokumen pendukung sesuai alasan klaim (surat PHK, surat pengunduran diri, dll).

  • Isi formulir pengajuan klaim JHT.

  • Ambil nomor antrian dan tunggu panggilan.

  • Lakukan verifikasi data dan wawancara.

  • Setelah proses selesai, saldo JHT akan ditransfer ke rekening Anda.

Pencairan Online  BPJS Ketenagakerjaan Menggunakan Aplikasi JMO

  • Unduh dan instal aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di smartphone Anda.

  • Login atau buat akun baru jika belum memiliki.

  • Pilih menu “Jaminan Hari Tua” lalu klik “Klaim JHT”.

  • Pastikan memenuhi syarat: saldo JHT di bawah Rp15 juta, data sudah diperbarui, dan status kepesertaan nonaktif.

  • Pilih alasan klaim dan unggah foto selfie serta dokumen persyaratan.

  • Isi data NPWP dan nomor rekening bank.

  • Konfirmasi data dan tunggu proses pencairan dana.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Online Melalui Situs Lapak Asik

  • Buka situs resmi Lapak Asik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Isi data diri lengkap dan unggah dokumen persyaratan.
  • Periksa kembali data dan simpan.
  • Cek email untuk jadwal wawancara online.
  • Ikuti wawancara secara daring.
  • Tunggu saldo JHT masuk ke rekening Anda.

Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi JMO, situs Lapak Asik, maupun secara langsung ke kantor cabang.

Tags: BPJS Ketenagakerjaancar amencairkan BPJS KetenagakerjaanCara Cairkan JHTJMO BPJS 2025lapak asikLimit JMO Rp15 JutaPencairan JHT OfflinePencairan JHT Onlinesyarat klaim jhtTips Klaim JHT

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post
Tempat Wisata Ramah Anak di Medan

Tempat Wisata Ramah Anak di Medan, Liburan Seru dan Aman untuk Si Kecil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Rekayasa Lalu Lintas Medan yang Diprakarsai Oleh HUT Dekranas

Rekayasa Lalu Lintas Medan yang Diprakarsai Oleh HUT Dekranas

17 Mei 2023
Berapa Besaran PKH untuk Anak Sekolah SD/SMP/SMA? Cek Nominalnya

Berapa Besaran PKH untuk Anak Sekolah SD/SMP/SMA? Cek Nominalnya

31 Desember 2025
Menggunakan KKS, Berikut Panduan Lengkapnya

Berikut Paduan Lengkap Menggunakan KKS Untuk Berbelanja

7 Desember 2025
UMK Medan 2025 Naik Signifikan Serta Perbandingannya dengan UMP Sumut

UMK Medan 2025 Naik Signifikan Serta Perbandingannya dengan UMP Sumut

24 November 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.