Mau Cairkan BPJS Ketenagakerjaan? Ini Cara Lengkap dan Syarat Terbarunya
Banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) lebih mudah. Selain lewat kantor cabang, kini tersedia metode online seperti JMO dan Lapak Asik.Namun, ada perubahan penting tahun 2025. Batas maksimal klaim melalui aplikasi JMO kini naik menjadi Rp15 juta . Oleh karena itu, penting untuk memahami cara, syarat, dan jalur pencairan agar dana bisa cepat masuk rekening.
Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP elektronik (E-KTP)
- Buku tabungan bank yang aktif
- NPWP (bagi peserta dengan saldo JHT lebih dari Rp50 juta atau klaim sebagian)
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang
Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Bawa dokumen asli dan fotokopi seperti:
KTP
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Buku tabungan
Dokumen pendukung sesuai alasan klaim (surat PHK, surat pengunduran diri, dll).
Isi formulir pengajuan klaim JHT.
Ambil nomor antrian dan tunggu panggilan.
Lakukan verifikasi data dan wawancara.
Setelah proses selesai, saldo JHT akan ditransfer ke rekening Anda.
Pencairan Online BPJS Ketenagakerjaan Menggunakan Aplikasi JMO
Unduh dan instal aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di smartphone Anda.
Login atau buat akun baru jika belum memiliki.
Pilih menu “Jaminan Hari Tua” lalu klik “Klaim JHT”.
Pastikan memenuhi syarat: saldo JHT di bawah Rp15 juta, data sudah diperbarui, dan status kepesertaan nonaktif.
Pilih alasan klaim dan unggah foto selfie serta dokumen persyaratan.
Isi data NPWP dan nomor rekening bank.
Konfirmasi data dan tunggu proses pencairan dana.
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Online Melalui Situs Lapak Asik
- Buka situs resmi Lapak Asik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi data diri lengkap dan unggah dokumen persyaratan.
- Periksa kembali data dan simpan.
- Cek email untuk jadwal wawancara online.
- Ikuti wawancara secara daring.
- Tunggu saldo JHT masuk ke rekening Anda.
Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi JMO, situs Lapak Asik, maupun secara langsung ke kantor cabang.
















