Mau Ganti Foto KTP? Simak Syarat dan Aturan Resminya dari Dukcapil!
Foto KTP adalah salah satu elemen penting yang mencerminkan identitas diri Anda secara resmi. Namun, ada kalanya Anda perlu mengganti foto KTP, misalnya karena foto lama sudah tidak sesuai atau ada perubahan penampilan signifikan.
Namun, proses ganti foto KTP tidak bisa sembarangan dan harus mengikuti aturan resmi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Oleh karena itu, penting untuk mengetahui syarat dan prosedur yang berlaku agar proses penggantian berjalan lancar tanpa kendala.
Alasan Umum Ganti Foto KTP
Foto lama sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini (misalnya perubahan wajah atau usia).
Foto KTP rusak, buram, atau tidak jelas sehingga sulit dikenali.
Perubahan status seperti perubahan nama atau data lain yang memerlukan pembaruan foto.
Selain itu, mengganti foto KTP juga penting untuk memastikan data kependudukan Anda selalu valid dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi.
Dokumen yang Harus Disiapkan Untuk Ganti Foto KTP
KTP lama asli sebagai bukti identitas.
Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
Surat pengantar dari kelurahan atau desa setempat.
Pas foto terbaru ukuran 3×4 atau 4×6 sesuai ketentuan Dukcapil (jika diminta).
Prosedur Ganti Foto KTP di Dukcapil
Kunjungi kantor Dukcapil di kecamatan atau kabupaten/kota sesuai domisili Anda.
Ambil nomor antrean dan isi formulir permohonan penggantian foto KTP.
Serahkan dokumen persyaratan yang sudah disiapkan.
Petugas akan memverifikasi data dan mengambil foto baru jika diperlukan.
Tunggu proses pencetakan KTP baru, biasanya memakan waktu beberapa hari hingga minggu.
Ambil KTP baru sesuai jadwal yang diberikan oleh petugas.
Mengganti foto KTP adalah proses penting yang harus dilakukan sesuai aturan resmi dari Dukcapil.

















