Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Mau Ganti Foto KTP? Simak Syarat dan Aturan Resminya dari Dukcapil!

Anissa by Anissa
13 Juli 2025
in Berita
0
Mau Ganti Foto KTP? Simak Syarat dan Aturan Resminya dari Dukcapil!
191
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mau Ganti Foto KTP? Simak Syarat dan Aturan Resminya dari Dukcapil!

Foto KTP adalah salah satu elemen penting yang mencerminkan identitas diri Anda secara resmi. Namun, ada kalanya Anda perlu mengganti foto KTP, misalnya karena foto lama sudah tidak sesuai atau ada perubahan penampilan signifikan.

Namun, proses ganti foto KTP tidak bisa sembarangan dan harus mengikuti aturan resmi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Oleh karena itu, penting untuk mengetahui syarat dan prosedur yang berlaku agar proses penggantian berjalan lancar tanpa kendala.



Alasan Umum Ganti Foto KTP

  • Foto lama sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini (misalnya perubahan wajah atau usia).

  • Foto KTP rusak, buram, atau tidak jelas sehingga sulit dikenali.

  • Perubahan status seperti perubahan nama atau data lain yang memerlukan pembaruan foto.

Selain itu, mengganti foto KTP juga penting untuk memastikan data kependudukan Anda selalu valid dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi.



Dokumen yang Harus Disiapkan Untuk Ganti Foto KTP

  • KTP lama asli sebagai bukti identitas.

  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.

  • Surat pengantar dari kelurahan atau desa setempat.

  • Pas foto terbaru ukuran 3×4 atau 4×6 sesuai ketentuan Dukcapil (jika diminta).




Prosedur Ganti Foto KTP di Dukcapil

  • Kunjungi kantor Dukcapil di kecamatan atau kabupaten/kota sesuai domisili Anda.

  • Ambil nomor antrean dan isi formulir permohonan penggantian foto KTP.

  • Serahkan dokumen persyaratan yang sudah disiapkan.

  • Petugas akan memverifikasi data dan mengambil foto baru jika diperlukan.

  • Tunggu proses pencetakan KTP baru, biasanya memakan waktu beberapa hari hingga minggu.

  • Ambil KTP baru sesuai jadwal yang diberikan oleh petugas.





Mengganti foto KTP adalah proses penting yang harus dilakukan sesuai aturan resmi dari Dukcapil.

Tags: Cara Ganti Foto KTPDukcapil 2025Foto KTP BaruGanti Foto KTPPerubahan Data KTPProsedur Ganti Foto KTP DukcapilSyarat ganti foto KTP

Related Posts

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan? Begini Reaktivasi Sesuai Permensos 2025

PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan? Begini Reaktivasi Sesuai Permensos 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Syarat Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Syarat Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

9 November 2025
Kabar BSU Oktober 2025 Ternyata Hoaks, Kemnaker Tegaskan Belum Ada Pencairan Tahap Baru

Kabar BSU Oktober 2025 Ternyata Hoaks, Kemnaker Tegaskan Belum Ada Pencairan Tahap Baru

29 Oktober 2025
Update Info BSU Oktober 2025, Apakah Dana Cair Lagi?

Update Info BSU Oktober 2025, Apakah Dana Cair Lagi?

4 Oktober 2025
Warga Labura Ini Ditangkap, Iini Kasusnya

Warga Labura Ini Ditangkap, Iini Kasusnya

7 Desember 2018

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.