Mau Hemat? Ini Cara Dapat Diskon Pajak Kendaraan di Indonesia!
Membayar pajak kendaraan adalah kewajiban setiap pemilik motor atau mobil di Indonesia. Tapi, tahukah kamu bahwa ada banyak cara untuk mendapatkan potongan atau diskon pajak kendaraan secara legal? Dengan mengikuti beberapa program dan kebijakan pemerintah daerah, kamu bisa menghemat cukup banyak saat bayar pajak tahunan. Berikut ini berbagai peluang diskon pajak kendaraan bermotor yang bisa kamu manfaatkan:
Bayar Pajak Tepat Waktu, Dapat Potongan!
Setiap tahun, pemerintah daerah sering memberikan diskon untuk yang bayar pajak lebih awal.
Diskon: Bisa mencapai 10%, tergantung daerah
Cara: Lakukan pembayaran sebelum jatuh tempo di kantor Samsat atau via aplikasi resmi seperti Samsat Digital Nasional (SIGNAL)
Kendaraan Tua Bisa Dapat Diskon
Kalau kendaraan kamu sudah berumur lebih dari 20 tahun, beberapa daerah memberikan insentif berupa potongan pajak.
Kriteria: Usia kendaraan minimal 20 tahun
Cara: Lakukan verifikasi ke Samsat terdekat atau cek via aplikasi untuk memastikan kamu memenuhi syarat
Kendaraan Listrik Dapat Keringanan Besar
Punya kendaraan listrik? Kamu beruntung! Pemerintah mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan dengan memberi diskon besar.
Potongan: Hingga 50% atau lebih, tergantung daerah
Cara: Kendaraan harus terdaftar sebagai kendaraan listrik resmi, lalu bayar di Samsat yang mendukung program ini
Tidak Punya Tunggakan? Bisa Dapat Potongan
Jika kamu rajin bayar pajak dan tidak punya tunggakan atau denda, kamu bisa dapat diskon atau keringanan saat perpanjangan STNK.
Kriteria: Tidak ada tunggakan atau membayar penuh tunggakan
Cara: Bayar langsung di Samsat, dan tanyakan apakah ada insentif yang sedang berlaku
Ikut Program Pemutihan atau Tax Amnesty
Beberapa kali dalam setahun, pemerintah daerah mengadakan program pemutihan denda. Kamu bisa melunasi pajak tanpa membayar sanksi administrasi.
Kriteria: Tergantung kebijakan daerah dan waktu pelaksanaan
Cara: Pantau informasi dari Pemprov, Pemkab/Pemkot, atau Samsat setempat untuk tahu jadwal dan syaratnya
Diskon Khusus Pensiunan & Penyandang Disabilitas
Sebagian daerah memberikan potongan atau bahkan pembebasan pajak kendaraan untuk pensiunan dan disabilitas.
Kriteria: Harus menunjukkan surat pensiun atau surat keterangan disabilitas
Cara: Serahkan dokumen saat bayar di Samsat dan minta pengecekan program keringanan
Diskon Khusus di Momen Tertentu
Seringkali, ada program potongan pajak dalam rangka hari besar nasional atau acara tertentu dari pemerintah daerah.
Potongan: Umumnya 5–10%
Cara: Ikuti info resmi dari akun media sosial Samsat atau website Pemda
Kendaraan Usaha Juga Bisa Dapat Diskon
Pemilik kendaraan yang digunakan untuk usaha (logistik, angkutan umum, dll) bisa mengajukan keringanan.
Kriteria: Kendaraan harus aktif digunakan untuk kegiatan usaha
Cara: Lengkapi dokumen pendukung dan ajukan ke Samsat setempat

















